Ragam Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022

Bentuk kekerasan seksual dalam PMA no. 73 tahun 2022 mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Berikut 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual sesuai Pasal 5 PMA no. 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Berikut 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual sesuai Pasal 5 PMA no. 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
  2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
  8. Melakukan percobaan perkosaan.
  9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
  13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
  15. Mengambil, merekam, menggugah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts