Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022

APA ITU PMA NO. 73?

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kementrian Agama tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA no. 73 ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 lalu dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

ISI PMA NO. 73 TAHUN 2022

PMA ini terdiri atas 20 pasal yang terbagi dalam 7 bab sebagai berikut.

1. Ketentuan umum

2. Bentuk kekerasan seksual

3. Pencegahan

4. Penanganan

5. Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi

6. Sanksi

7. Ketentuan penutup

BENTUK KEKERASAN SEKSUAL

Bentuk kekerasan seksual dalam PMA no. 73 tahun 2022 mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

UPAYA PENCEGAHAN

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

UPAYA PENANGANAN

Penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan meliputi tindakan sebagai berikut.

a. Pelaporan

b. Pelindungan

c. Pendampingan

d. Penindakan

e. Pemulihan korban

SANKSI

Pasal 18 PMA no. 73 tahun 2022 menjabarkan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual sebagai berikut.

(1) Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

(2) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal pelaku kekerasan seksual berstatus sebagai PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

(4) Dalam hal pelaku kekerasan seksual berstatus bukan PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan.

SIMPULAN

Diterbitkannya PMA no. 73 tahun 2022 adalah sebuah bentuk kepedulian pemerintah terhadap penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementrian Agama, baik untuk jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

PMA ini ke depannya akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama, dan tentunya dalam penerapannya melibatkan seluruh elemen yang berada di satuan pendidikan tersebut tanpa terkecuali.

REFERENSI

•  JDIH. (2022). Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. [Online] Available at: https://jdih.kemenag.go.id/regulation/read?id=4432&t=Peraturan+Menteri+Agama+Nomor+73+Tahun+2022+tentan [Cited Oct. 19, 2022].

•  Noegroho, Dukut. (2022). Stop Kekerasan Seksual Kemenag Terbitkan PMA No 73. [Online] Available at: https://www.suarasurabaya.net/info-grafis/2022/stop-kekerasan-seksual-kemenag-terbitkan-pma-no-73/ [Cited Oct. 19, 2022].

•  Sani, M Rusydi. (2022). Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. [Online] Available at: https://www.kemenag.go.id/read/kemenag-terbitkan-pma-penanganan-dan-pencegahan-kekerasan-seksual-di-satuan-pendidikan-doy4w [Cited Oct. 19, 2022].

•  Wartabeta. (2022). Isi Aturan Kemenag Soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. [Online] Available at: https://wartabeta.com/isi-aturan-kemenag-soal-penanganan-dan-pencegahan-kekerasan-seksual-di-satuan-pendidikan/amp/ [Cited Oct. 19, 2022].

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts