HADIS LARANGAN MEMAKAI PARFUM BAGI PEREMPUAN
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina.”
(HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no. 2786).
Hadis ini menunjukkan haramnya perempuan memakai parfum yang wanginya tercium oleh lelaki non mahram, terlebih jika untuk memancing hasrat (libido) lawan jenis dengan aroma yang memikat.
MENGUPAS KONTEKS HADIS
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
أَيُّمَا امْرَأَةٍ → Setiap perempuan Hal ini berarti setiap perempuan dewasa. Kata “imra’atun” banyak digunakan untuk konotasi negatif seperti “imara’ata Luth”. Adapun untuk konotasi positif, biasanya menggunakan istilah “nisa”.
مرَّتْ → Melewati Kata ini memiliki arti lewat, melintas, dan berjalan.
فَهِيَ زَانِيَةٌ → Maka ia seorang pezina Kata zina dalam hadis ini merupakan kiasan sehingga bukan berarti hukumnya sama dengan orang yang melakukan hubungan seksual terlarang (berzina). Rasulullah menganalogikannya dengan zina karena dapat memancing nafsu lawan jenis untuk berbuat zina, baik zina mata maupun zina yang sebenarnya.
HADIS TERSEBUT HADIR SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN
Sebagian ulama memahami hadis tersebut sebagai bentuk kekhawatiran dan perlindungan Rasulullah terhadap keselamatan muslimah agar tidak menjadi korban pelecehan seksual.
Maa syaa Allah… So sweet sekali ya, Rasulullah, tuh. Nggak mungkin Rasulullah melarang sesuatu kalau bukan demi kebaikan kita sebagai umatnya!
NGGAK PAKAI PARFUM MENYENGAT ≠ BAU
Dalam memahami hadis tersebut, bukan berarti perempuan yang baik adalah perempuan yang aromanya tidak sedap atau busuk.
Big no! Perempuan hendaknya menjaga kebersihan tubuhnya dan jangan sampai menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu. Bahkan, hal se-simple memakai deodoran itu penting banget, lho!
JADI, PEREMPUAN NGGAK BOLEH PAKAI PARFUM SAMA SEKALI, KAH?
Larangan menggunakan wewangian bagi perempuan tidak bersifat mutlak sehingga perempuan dapat menggunakan parfum dengan memperhatikan berbagai aspek yang dibolehkan dalam Islam.
Perempuan boleh pakai parfum jika:
- Di dalam rumah dan tidak ada lelaki non mahram
- Di luar rumah, hanya melewati perempuan
- Di luar rumah, dapat memakai parfum yang tidak wangi dengan tujuan hanya untuk menghilangkan bau badan
PARFUM YANG BOLEH DIPAKAI PEREMPUAN ITU GIMANA, SIH?
Rasulullah ﷺ bersabda: ”Parfum lelaki itu yang tercium wanginya namun tidak nampak warnanya. Sedangkan parfum wanita itu yang nampak warnanya namun tidak tercium wanginya.”
(HR. Al-Bazzar no. 6486)
Jadi, parfum yang boleh dipakai perempuan adalah parfum yang samar aromanya.
SIMPULAN
Perempuan cenderung menyukai wewangian seperti parfum. Salah satu ujian bagi kebanyakan perempuan adalah tidak keluar rumah menggunakan parfum yang wanginya kuat. Karena ada yang lebih penting dari pada tampil sesuai keinginan diri, yaitu tampil seperti yang Allah mau.
Tenang, tenang! Perempuan tetap boleh menggunakan parfum saat keluar rumah, kok! Asal sekadar untuk menghilangkan bau badan dan jangan sampai menimbulkan wangi yang menyengat, yaa!
REFERENSI
- Ruslan Fariadi AM. (2022). Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita. [Online] Available at https://web.suaramuhammadiyah.id/2022/02/08/hukum-menggunakan-parfum-bagi-wanita/ [Accessed on 10 December 2023]
- S.S Datuk Dr. Zulkifli Bin Mohamad Al-Bakri Mufti Wilayah Persekutuan. (2017). Irsyad Al-Fatwa Ke-199: Hukum Wanita Memakai Wangi-Wangian (Perfume). [Online] Available at https://www.muftiwp.gov.my/ms/artikel/irsyad-fatwa/irsyad-fatwa-umum/808-irsyad-al-fatwa-ke-199-hukum-wanita-memakai-wangi-wangian-perfume [Accessed on 10 December 2023]
- Yulian Purnama, S.Kom. (2023). Bolehkah Wanita Memakai Parfum?. [Online] Available at https://muslim.or.id/58319-bolehkah-wanita-memakai-parfum.html [Accessed on 10 December 2023]