Sebagaimana ibu dan ayah telah yang merawat anaknya sejak kecil, seorang anak juga mestinya merawat orang tua di usia lanjut. Saat orang tua masuk usia senja, barulah anak akan benar-benar diuji karena merawat orang tua yang menua memang bukan hal yang mudah.
KELUARGA DALAM ISLAM
Secara tradisional, bentuk keluarga dalam Islam itu tidak hanya ayah-ibu dan anak, tetapi juga bibi, paman, sepupu, hingga kakek-nenek (extended family) dalam satu atap. Maka dari itu, merawat anggota keluarga yang sepuh pun harus diberikan secara adil dan merata pada anggota keluarga secara luas. Tapi, bagaimana dengan bentuk keluarga sekarang yang umumnya lebih kecil dan terpisah-pisah?
ORANG TUA ADALAH BEBAN?
Secara sosiologis, perubahan kehidupan modern terjadi apabila orang tua sebagai keluarga kecil (nuclear family) tidak lagi memegang sumber aset ekonomi serta adanya tuntutan bekerja bagi anak untuk membiayai orang tua. Hal ini menyebabkan ada pergeseran peran orang tua dan anak. Sebab itu, bagi sebagian anak, merawat orang tua kemudian bisa dipandang sebagai ‘beban’ yang harus ditanggung.
DALIL KEWAJIBAN MERAWAT ORANG TUA
Allah SWT dalam Al Isra 23-24 menegaskan kewajiban merawat orang tua yang menua.
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا * وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ
Artinya: Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.
MERAWAT ORANG TUA ADALAH KEWAJIBAN, BUKAN BEBAN
Dari ayat tersebut, Allah langsung menempatkan berbakti pada orang tua atau birrul walidain sebagai kewajiban kedua setelah beriman. Jadi, merawat orang tua yang sepuh itu tidak sepatutnya dianggap beban karena memang itu sudah jadi kewajiban bagi anak dan hak dari orang tua. Sama halnya seperti orang tua yang wajib merawat dan mendidik anaknya hingga dewasa. Lalu, bagaimana apabila anak tidak mampu merawat orang tuanya dan menitipkannya di panti jompo?
HUKUM MENITIPKAN ORANG TUA DI PANTI JOMPO DALAM ISLAM
Islam menekankan pentingnya hubungan keluarga untuk terus dipertahankan. Ditambah dengan dalil-dalil yang ada, mayoritas ulama sepakat bahwa menempatkan orang tua di panti jompo adalah perbuatan dosa. Allah SWT tidak pernah membebani hambanya melebihi dari apa yang ia sanggupi. Merawat orang tua berarti memenuhi segala kebutuhannya dari segi emosional dan material. Namun, jika anak ada kendala yang tidak memungkinkan untuk merawat orang tua secara optimal, hukumnya dapat berubah.
HUKUM MENITIPKAN ORANG TUA DI PANTI JOMPO DALAM ISLAM
Apabila anak memiliki kendala yang sangat besar untuk merawat orang tua, hukum menitipkan orang tua di panti jompo dapat berubah
• Makruh Keinginan untuk dititipkan di panti jompo hadir dari orang tua sendiri dengan catatan anak tetap berbakti dengan terus mendoakan dan mengunjungi.
• Mubah Anak benar-benar tidak mampu memberi perawatan yang dibutuhkan orang tua. Namun, hak ini harus melalui persetujuan orang tua dan tetap memiliki kewajiban mengunjungi orang tua.
ORANG TUA ADALAH PINTU SURGA PALING UTAMA
Berbakti dan merawat orang tua di usia lanjut menjadi pintu surga bagi kita semua. Rasulullah SAW bersabda: ”Celaka seseorang itu (diulang tiga kali). Sahabat bertanya: Siapa yang celaka wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Orang yang mendapati salah satu orang tuanya atau dua-duanya dalam keadaan tua, kemudian (anak tersebut) tidak masuk surga.” (HR Muslim)
Tidak semua anak mendapatkan kesempatan untuk melihat orang tuanya di usia senja. Maka dari itu, ketika kita dikaruniai kesempatan tersebut, manfaatkan dengan selalu berbakti dan memuliakan orang tua.
REFERENSI
- Abdi, S., & Bahar, M. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penitipan Orang Tua Oleh Anak Di Panti Sosial Tresna Werdha Sabai Nan Aluih Sicincin Kabupaten Padang Pariaman. Journal Al-Ahkam, 21(1), 169–180.
- Elsaman, R. S., & Arafa, M. A. (2012). The Rights of the Elderly in the Arab Middle East: Islamic Theory Versus Arabic Practice. 14(1). https://core.ac.uk/download/pdf/148695953.pdf
- Juriyanto, M. (2021). Hukum Menitipkan Orangtua di Panti Jompo | Bincang Syariah. Bincang Syariah. https://bincangsyariah.com/kolom/hukum-menitipkan-orangtua-di-panti-jompo/ Diakses16 Desember 2023.
- Rizal, J. G., & Nugroho, R. S. (2021). Pro-Kontra Menitipkan Orangtua di Panti Jompo, Ini Kata Sosiolog Halaman all. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/02/191500965/pro-kontra-menitipkan-orangtua-di-panti-jompo-ini-kata-sosiolog Diakses 16 Desember 2023.
- Swararahima. (2022). Is it Permissible to send the elderly Mother to the Nursing Home? Swara Rahima. https://swararahima.com/en/2022/09/15/is-it-permissible-to-send-the-elderly-mother-to-the-nursing-home/ Diakses 16 Desember 2023.