PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021Â
Pada 31 Agustus 2021, Kemendibud RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Terdapat 21 jenis kekerasan seksual yang dapat dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.Â
Â
Dalam hal ini, jenis kekerasan seksual yang disebutkan berlaku juga untuk kehidupan masyarakat secara umum.Â
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender KorbanÂ
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban Â
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada KorbanÂ
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang KorbanÂ
- Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan KorbanÂ
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan KorbanÂ
- Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan KorbanÂ
- Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadiÂ
- Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban
- Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
- Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan KorbanÂ
- Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksualÂ
- Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
- Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksualÂ
- Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelaminÂ
- Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsiÂ
- Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atauÂ
- Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamilÂ
- Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnyaÂ
Â
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 (UU TPKS)Â
UU TPKS adalah undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dalam UU TPKS pasal 4 ayat 1, terdapat setidaknya ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual, antara lain:Â
- pelecehan seksual nonfisik;Â
- pelecehan seksual fisik;Â
- pemaksaan kontrasepsi;Â
- pemaksaan sterilisasi;
- pemaksaan perkawinan;Â
- penyiksaan seksual;Â
- eksploitasi seksual;Â
- perbudakan seksual; danÂ
- kekerasan seksual berbasis elektronik.Â
Â
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disebutkan pada pasal 4 ayat 1, Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:Â
- perkosaan;Â
- perbuatan cabul;Â
- persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;Â
- perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;Â
- pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;Â
- pemaksaan pelacuran;Â
- tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;Â
- kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;Â
- tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; danÂ
- tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.