Assalamualaikum Knowledge Seekers.
”Kalau lagi keputihan, celana dalam sering terkena keputihan, nih. Nah, kalau terjadi hal seperti itu, perlu ganti celana dalam nggak, ya?”
Dalam Islam, keputihan (ifrazat) dihukumi najis sehingga hukumnya wajib disucikan. ”Nah, terus gimana dong kalau ‘ketinggalan’ di celana dalam?” . Celana dalamnya harus diganti atau dalam keadaan darurat bisa dicuci dengan air hingga hilang ‘ain (zat), bau, dan rasanya.
”Eh, tapi, kan, ribet kalau kita ganti celana dalam terus. Apalagi, kalau dicuci darurat, celana dalam jadi lembab dan berpotensi berjamur, bisa bikin infeksi!”
Solusinya adalah menggunakan pantyliner yang non-perfumed maupun tanpa tambahan lain, ya! Jika ditemukan keputihan, tinggal dibuang dan pakai yang baru lagi! Namun, hal lain yang perlu diperhatikan adalah jangan lupa untuk rajin mengganti pantyliner setiap 4 jam supaya tidak lembab dan infeksi. Kemudian, jika sudah dirasa tidak ‘urgent’ untuk sering memakai pantyliner, tidak perlu dipakai lagi, ya.