MAKIN KE SINI, JUMLAH PERNIKAHAN SEMAKIN MENURUN
Jumlah pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang signifikan. Pada tahun 2023, jumlah pernikahan bahkan hanya mencapai 1,58 juta pasangan.
ANGKA PERNIKAHAN TURUN, DAMPAK DARI FENOMENA WAITHOOD, KAH?
Waithood berarti menunda pernikahan meski telah mampu dan melebihi batas usia yang ideal untuk menikah. Waithood pertama kali dicetuskan oleh Diane Singerman pada akhir tahun 2007. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa banyak generasi muda di Timur Tengah memilih untuk menunda pernikahan karena kondisi finansial yang belum baik. Sejak saat itu, waithood semakin menyebar menjadi fenomena sosial.
KENAPA, YA, BEBERAPA ORANG MEMILIH WAITHOOD?
– Merupakan generasi sandwich
– Kondisi ekonomi belum memadai
– Mengejar karir dan pendidikan yang tinggi
– Trauma psikologis. seperti KDRT dan perceraian dari orang terdekatnya
– Gerakan feminisme
– Perkembangan modernitas
BOLEH, NGGAK, SIH, IKUTAN WAITHOOD?
Waitwood pada dasarnya bukan berasal dari ideologi Islam. Dalam Islam, hukum pernikahan ditentukan berdasarkan kapasitas individu.
- Wajib: bagi yang mampu dan khawatir terjerumus dalam zina jika tidak menikah
- Sunah: bagi yang mampu dan sanggup mengendalikan syahwatnya sehingga tidak khawatir terjerumus dalam zina
- Makruh: bagi yang belum mampu memberi nafkah Haram: bagi yang berniat menyakiti pasangannya
Mampu di sini mencakup kemampuan secara fisik, psikis, dan bisa memberi nafkah walau sedikit. Menunda pernikahan tidaklah dibenarkan bagi orang yang mampu dan merasa sulit untuk mengendalikan syahwatnya.
MENIKAH ADALAH BAGIAN DARI KETAATAN
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu.”
(QS. An-Nur: 32)
“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)”
(HR. Ibnu Majah no. 1846)
Pernikahan merupakan perjalanan bersama di jalan taat dengan surga menjadi tujuan berlabuhnya. Maka, pernikahan mestinya tidak dipandang sebagai hal yang mengerikan.
BAGAIMANA DENGAN SEBAGIAN ULAMA YANG TIDAK MENIKAH?
Benar, bahwa sebagian ulama wafat dalam keadaan belum menikah. Namun, hal ini tidak tepat dijadikan alasan untuk tidak menikah, karena:
- Alasan sebagian ulama tidak menikah bukan karena mereka berpemahaman waithood dan childfree.
- Perbuatan ulama bukan dalil.
- Mereka tidak menikah karena memiliki udzur sangat-sangat sibuk dalam menuntut ilmu dan mendakwahkannya.
- Imam Ath-Thabari menulis tafsir Ath-Thabari sebanyak 26 jilid dan itu pun, beliau anggap belum selesai.
- Imam An-Nawawi pada siang hari mengikuti 12 majelis ilmu lalu saat malam sibuk menulis dan mengulang ilmunya.
- Ibnu Taimiyah ketika di kamar mandi saja meminta dibacakan kitab agar tetap bisa mendengar ilmu.
Kebayang, kan, bagaimana sibuknya beliau-beliau itu?
NIKAH ≠ MISKIN NIKAH = MENYAMBUT BERBAGAI BERKAH
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32)
Mampu di sini mencakup aspek yang luas, bisa berarti hati yang selalu merasa cukup (qanaah), terjaga dari zina, serta dalam bentuk kekayaan dari rezeki istri digabung dengan rezeki suami. Nggak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika hamba-Nya memilih jalan taat melalui ibadah pernikahan. Percaya, kan, sama janji Allah? 😇
REFERENSI
-
- Andika dkk. (2021). Fenomena Waithood di Indonesia: Sebuah Studi Integrasi antara Nilai-Nilai Keislaman dan Sosial Kemanusiaan. Jurnal Riset Agama Vol. 1, No. 3. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jra [Diakses 3 Juni 2024]
- Annur, C.M. (2024). Angka Pernikahan Turun pada 2023, Rekor Terendah Sedekade Terakhir. [Online] Available at: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/02/29/angka-pernikahan-turun-pada-2023-rekor-terendah-sedekade-terakhir [Diakses 4 Juni 2024]
- Muhammad Abduh Tuasikal. (2018). Faedah Surat An-Nuur #23: Allah Beri Kecukupan pada yang Menikah. [Online] Available at: https://rumaysho.com/19083-faedah-surat-an-nuur-23-allah-beri-kecukupan-pada-yang-menikah.html [Diakses 3 Juni 2024]
- YT NS Live. (2024). Fenomena waithood, lajang menunda nikah. [Online] Available at: https://www.youtube.com/live/xyvKSF_BY00?si=1qQ5O3VoKNzujggo [Diakses 3 Juni 2024]
- Yulian Purnama. (2022). Larangan Tabattul. [Online] Available at: https://muslim.or.id/72027-larangan-tabattul.html[Diakses 3 Juni 2024]