Surrogacy Alias Sewa Rahim

APA ITU SEWA RAHIM?

Surrogacy atau sewa rahim adalah salah satu metode untuk memiliki anak/keturunan, tanpa melalui proses hamil.

KOK BISA?

Iya, karena kehamilannya “dititipkan” pada rahim wanita lain, atau “ibu pengganti”, sesuai dengan perjanjian. Ada yang membantu secara suka rela, tapi banyak juga yang mendapatkan imbalan uang.

Sebagian orang yang menempuh cara ini adalah: 

-Tidak bisa mengalami kehamilan secara alami (pasangan homoseksual).

-Pasangan yang punya masalah kesuburan.

-Bisa hamil, tapi nggak pengen menjalani proses kehamilan dan melahirkan.

KONTROVERSI SEWA RAHIM

Praktik sewa rahim memicu pro kontra, baik dari kacamata hukum maupun agama. Meskipun praktek ini sudah banyak dilakukan di beberapa negara, sampai sekarang hukum di Indonesia masih menyatakan ilegal.

Dari sudut pandang agama, sewa rahim juga menimbulkan polemik karena akan berdampak pada Hukum Kekeluargaan, Perkawinan, dan Kewarisan dalam Islam.

ANAK BERKEDUDUKAN TINGGI DALAM ISLAM

اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (QS Al-Kahfi: 46)

Anak diibaratkan sebagai perhiasan dunia yang kemuliaannya dijaga oleh Islam. Anak yang hadir melalui pernikahan yang sah, dilindungi hak-haknya oleh Hukum Islam, antara lain tentang nasab, nafkah, dan hak warisnya.

STATUS IBU DIMULIAKAN DALAM ISLAM

Sesuai yang diciptakan Allah, Islam memaknai Ibu sebagai wanita yang mengalami pembuahan sel telur, kehamilan, dan persalinan. Jerih payah wanita dalam serangkaian proses tersebut menjadikannya seorang Ibu, yang keutamaannya dijunjung tinggi.

وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS Luqman: 14)

AKIBAT HUKUM SEWA RAHIM

Janin yang dititipkan ke rahim ibu pengganti biasanya berasal dari sel telur dan sperma pasangan yang menitipkan. Namun, sel telur bisa juga diambil dari ibu pengganti untuk dibuahi sperma pria tersebut, meskipun lebih jarang dilakukan.

Dalam hukum Islam, di bawah perkawinan yang sah, nasab anak adalah pada orang tua genetisnya yang saling berperan dalam proses pembuahan, kehamilan, dan melahirkan. Tanpa perkawinan, anak hanya bernasab pada ibunya. Maka, kehadiran ibu pengganti yang tidak terikat perkawinan dengan sang ayah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anak.

Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa anak yang lahir dari sewa rahim adalah anak laqith atau anak temuan. Anak ini hanya memiliki hubungan waris mewaris dengan ibu yang melahirkanya, bukan ibu yang memberikan sel telur.

BOLEHKAH SEWA RAHIM?

Penitipan janin lewat metode sewa rahim ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam keluarga dan kerugian secara hukum bagi berbagai pihak, terutama sang anak.

Keburukan yang timbul dinilai lebih banyak daripada kebaikannya, sehingga hukumnya haram dalam Islam.

Meskipun Islam memandang kehadiran anak dalam keluarga sebagai keistimewaan, metode sewa rahim bukan menjadi opsi bagi umat muslim. Pasangan yang belum dikaruniai anak sebaiknya tetap tawakal dan berdoa, atau menempuh cara lain seperti mengasuh anak terlantar atau yatim piatu.

REFERENSI

  • Habibilah, B., & Ain, W. (2015). Kedudukan Hukum Anak yang Dilahirkan melalui Ibu Pengganti (Subrogate Moth. Lex Jurnalica, 12(2), 147880.
  • Saxena, P., Mishra, A., & Malik, S. (2012). Surrogacy: ethical and legal issues. Indian journal of community medicine: official publication of Indian Association of Preventive & Social Medicine, 37(4), 211.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts