
MUKHANNATS, MUTARAJJILAH, DAN KHUNTSA
Dalam kajian fiqih Islam, ada istilah mukhannats, mutarajjilah, dan khuntsa. Secara umum, ketiganya memiliki makna dan konsekuensi hukum yang berbeda.
• Mukhannats: Lelaki yang kewanita-wanitaan
• Mutarajjilah: Wanita yang kelaki-lakian
• Khuntsa: Berkelamin ganda/tidak memiliki kelamin
APA PENGERTIAN MUKHANNATS?
Mukhannats (المخنث) adalah laki-laki yang menyerupai wanita dalam kelembutan, cara bicara, cara melihat, cara bergerak, dan semacamnya.
Mutarajjilah (المترجلة) adalah wanita yang menyerupai laki-laki dalam berpakaian, cara bicara dan perilakunya, dan semacamnya.
PEMBAGIAN MUKHANNATS
Mukhannats bil-khilqah (tabi’at/alami) adalah mukhannats yang perilakunya menyerupai perempuan secara alami (bawaan lahir) dan tidak dibuat-buat.
Mukhannats bil-takhalluq (sengaja/dibuat-buat) adalah mukhannats yang perilakunya sengaja meniru-niru wanita dan bukan merupakan tabiat aslinya.
BAGAIMANA HUKUMNYA?
Mukhannats Bil-Khilqah
Perbuatan ini tidak tercela dan tidak diberi hukuman. Ia mendapatkan udzur (keringanan) karena ia tidak ingin bergaya seperti itu.
Mukhannats Bil-Takhalluq
Perbuatan ini tercela dan maksiat yang menjadikan pelakunya tergolong fasik dan mendapatkan ancaman laknat dari Allah ta’ala.
KONSEKUENSI HUKUM DARI MUKHANNATS
Jika Mukhannats Bil-Khilqah
Maka berlaku baginya semua hukum-hukum fiqh yang berkaitan dengan laki-laki. Seperti sah menjadi imam dan kesaksiannya diterima.
Jika Mukhannats Bil-Takhalluq
Para ulama berpendapat seputar hukum terkait mukhannats bil-takhalluq:
• Kesaksiannya tidak diterima
• Tidak boleh menjadi imam
• Dilarang memandang wanita yang bukan mahramnya
SANKSI BAGI MUKHANNATS BIL-TAKHALLUQ?
Sanksi bagi mukhannats bersifat ta’zîr (ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim). Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau menjatuhkan sanksi kepada mukhannats dengan mengasingkannya atau mengusirnya dari rumah.
APAKAH MUKHANNATS BIL-KHILQAH BOLEH MELAKUKAN PRAKTIK TRANSGENDER?
Jika seorang mukhannats telah memiliki organ kelamin yang sempurna yang mendukungnya menjadi seorang laki-laki, maka para ulama’ kontemporer berpendapat bahwa haram hukumnya bagi dia untuk melakukan praktik transgender. Karena yang menjadi acuan bukan kecenderungannya, tapi ciri fisik dan kelaminnya.
Jika hasil diagnosis medis yang terpercaya menyatakan bahwa salah satu alat kelamin tumbuh sebagai organ reproduksi yang berbeda dengan ciri fisik yang dominan, maka dalam kondisi ini, tidak masalah dilakukan tindakan transgender.
REFERENSI
- Wizaratu Al-Auqaf wa Asy-Syu’un Al-Islamiyyah. 1983. Al-Mausatul Al-Fiqhiyyah. Dar al-Fikr: Saudi Arabia.
- Ibnu Qudamah. 1997. Al-Mughni. Daar Alim Al-Kutub: Beirut.
- As-Syarbini. 1997. Mughnil Muhtâj. Daar Ma’rifah: Beirut.
- Ibnu Hajar Al-Asqolani. 2015. Fathul Baari’. Al-Ma’tabah As-Salafiyyah wa Maktubuha: Mesir.
- Islam Question & Answer. T.T. Ruling on marrying a man who is intersex or impotent, and the difference between them. [Online] Available at: https://islamqa.info/ar/answers/114670/%D8%AD%D9%83 [Accessed on 13 June 2022].
- Islam Question & Answer. T.T. Sex-change operations. [Online] Available at https://islamqa.info/en/answers/21277/sex-change-operations [Accessed on 14 June 2022].