Pendidikan seksualitas di pesantren itu penting karena…
para santri berhak merasa aman dalam proses belajar yang dilakukan dan mengabaikan hak atas pendidikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual bukan solusi
MEMANG, KENAPA PESANTREN?
Dikutip dari detikEdu, sebaran data oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terkait kejadian kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Januari-April 2023 menunjukkan:
Tempat kejadian kekerasan seksual
• 46,67% di jenjang SD/MI
• 13,33% di jenjang SMP
• 7,67% di SMK
• 33,33% di Pondok Pesantren
Status pelaku kekerasan seksual
• Pimpinan dan Pengasuh Ponpes 33,33%
• Guru/Ustaz 40%
• Kepala Sekolah 20%
• Penjaga sekolah 6,67%.
LALU, BAGAIMANA PESANTREN DAPAT MENJADI RUANG AMAN BAGI PARA SANTRI?
1. Menelusuri sanad keilmuan pesantren
Penting untuk menelusuri jejak atau silsilah keilmuan guru/ustaz dan pimpinan pesantren guna mengetahui bahwa yang bersangkutan bukan sembarang orang dan telah mengacu pada silsilah keilmuan yang jelas.
Fun fact: Sanad keilmuan pimpinan pesantren bahkan menjadi salah satu syarat wajib dalam pengajuan legalitas pondok pesantren di Kementerian Agama, loh!
2. Penambahan Pasal “Perlindungan Kekerasan Seksual” dalam UU Pesantren
Pemerintah perlu mengkaji kembali Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 dan memasukkan jaminan perlindungan santri dari kekerasan seksual.
UU Pesantren yang pro-santri dan memberikan jaminan perlindungan dari kekerasan seksual tidak hanya memberikan aturan kepada lembaga pesantren secara struktural, tetapi juga menjadi sikap tegas pemerintah dalam memberikan aturan dan batasan kepada tenaga pendidiknya.
3. Menyusun SOP kekerasan seksual di pesantren
Setiap pesantren wajib memiliki panduan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai persiapan dini apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pesantren dapat bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait penyusunan SOP kekerasan seksual tersebut, seperti:
– LSM yang konsen pada isu perlindungan perempuan dan anak
– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)
– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
– Aktivis perempuan
– Akademisi
– Tenaga kesehatan
4. Memasukkan pendidikan seksualitas ke dalam kurikulum pesantren
Pesantren dapat memperbaiki kurikulumnya dengan memasukkan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas sebagai mata pelajaran wajib.
Adanya pendidikan seksualitas di lingkungan pesantren akan membimbing para santri untuk:
– memiliki pemahaman yang baik tentang tubuhnya,
– bagian yang tidak boleh disentuh/dilihat dari tubuhnya,
– siapa yang bisa menyentuh/melihat bagian tubuhnya,
– risiko berhubungan seksual di bawah umur dan di luar nikah,
– risiko kehamilan dini dan kehamilan tak diinginkan,
– dan berbagai aspek lain seputar seksualitas.
Selain itu, menurut Knowledge Seekers, membuat pesantren jadi ruang aman bagi para santri dapat dilakukan dengan…
– Memulai pendidikan seksualitas dari rumah
– Wali asrama harus punya chemistry dg santrinya biar mereka merasa nyaman untuk cerita
– Berani menindak tegas pelaku pelecehan seksual‼️
– Ada cctv setiap ruangan!! Soalnya pernah liat vt 1 kamar ngeroyok temennya dan ustaznya gaada yg tau
– Bagi orang tua, tetap pantau dan jaga komunikasi dengan anak
– Guru dan murid perlu sama-sama belajar pendidikan seksualitas
– Latar belakang dari calon pengajar harus lebih diperhatikan, kalo bisa dites juga psikologisnya
– Pertegas peraturan dan keamanan, khususnya bagi santri putri
– Hindari ikhtilath. Terapkan batasan yang jelas antara laki-laki dan perempuan, termasuk antara guru dan murid
REFERENSI
1. Salsabila A. 4 Solusi Alternatif untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren [Internet]. Mubadalah.id. 2023 [cited 29 Apr 2024]. Available from: https://mubadalah.id/4-solusi-alternatif-untuk-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-pesantren/
2. Rosa N. Hari Pendidikan Nasional 2023, FSGI: 46,67% Kekerasan Seksual Terjadi di Sekolah Dasar [Internet]. detikEdu. 2023 [cited 29 Apr 2024]. Available from: https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6700089/hari-pendidikan-nasional-2023-fsgi-46-67-kekerasan-seksual-terjadi-di-sekolah-dasar