WANITA DI GAZA MENGALAMI KRISIS AKSES WASH
Peristiwa perlawanan pada 7 Oktober 2023 membuat Israel geram dan semakin menghimpit kehidupan masyarakat Gaza yang sudah 15 tahun terakhir menjadi “tahanan” penjara terbuka di tanahnya sendiri.
Tidak hanya melakukan serangan militer, Israel memutus pula berbagai akses kebutuhan masyarakat Gaza, termasuk air, yang sangat vital bagi kehidupan mereka. Hal ini berimbas pada terbatasnya akses WASH para wanita Gaza.
WASH = Water, Sanitation, and Hygiene (Air, Sanitasi, dan Kebersihan)
Dengan kondisi ini, ditambah pula semakin minimnya ketersediaan pembalut ataupun tampon, para wanita tidak mempunyai pilihan lain. Mereka terpaksa mengonsumsi pil penunda menstruasi. WHO pernah menyatakan bahwa WASH yang aman tidak hanya merupakan prasyarat bagi kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap terciptanya ketahanan hidup masyarakat.
WANITA GAZA MENGONSUMSI PIL PENUNDA MENSTRUASI: BAGAIMANA EFEK JANGKA PANJANGNYA?
Pil penunda menstruasi (seperti norethisterone dan nomegestrol) bekerja dengan cara menjaga kadar hormon progesteron tetap tinggi untuk menghentikan rahim melepaskan lapisannya, sehingga menunda menstruasi. Karena cara kerja pil ini berkaitan dengan hormon, tentu ada efek samping yang ditimbulkan.
Efek samping jangka pendek: Jerawat, mual, hilangnya libido, penggumpalan darah, mood swing, nyeri payudara, adanya bercak pendarahan yang tidak teratur.
Efek samping jangka panjang: Pembekuan darah jangka panjang berpotensi meningkatkan risiko stroke, penyakit jantung, trombosis vena dalam, dan emboli paru
WANITA GAZA MENGONSUMSI PIL PENUNDA MENSTRUASI: APAKAH DIPERBOLEHKAN DALAM ISLAM?
Dari pengkajian empat mazhab, penggunaan pil menstruasi diperbolehkan asalkan ada alasan syar’i kuat yang melatarinya, mempertimbangkan lebih besar maslahat dibandingkan mudharat. Contoh yang paling umum adalah penggunaan pil penunda menstruasi di kala pelaksanaan haji.
Pada kondisi perempuan Gaza hari ini, mau tak mau mereka menggunakan pil demi mencegah tercecernya darah menstruasi, mencegah infeksi akibat sulitnya menjaga kebersihan, serta mempermudah aktivitas sehari-hari. Di sini, ada unsur kedaruratan yang bisa menjadi udzur penggunaan pil menstruasi.
MINIM AKSES WASH: ZIONIS ISRAEL TIDAK BERPERIKEMANUSIAAN!
Israel sebetulnya sudah meratifikasi berbagai konvensi HAM, seperti ICCPR, UNCRC, CEDAW. Artinya, Israel terikat secara hukum oleh konvensi HAM tersebut. Oleh karena itu, seharusnya, ada konsekuensi hukum jika melanggar.
UNCRC dan CEDAW secara khusus mengatur hak terhadap kesehatan, kebersihan (hygiene), sanitasi, hak disusui untuk anak, dan sebagainya. Selain HAM, dalam keadaan konflik bersenjata atau perang, berlaku hukum humaniter yang salah satunya melarang serangan improporsional terhadap warga sipil.
Dengan menghancurkan rumah sakit, menghancurkan pemukiman sipil, memblokir akses air, sarana kebersihan, memblokade wilayah Gaza, Israel memborong segala pelanggaran HAM berat dan hukum humaniter.
Kejahatan oleh Israel ini juga bukan lagi hanya pelanggaran HAM, tetapi sudah tergolong pelanggaran hukum pidana internasional.
LALU, APA KONSEKUENSI YANG SEHARUSNYA DIBERLAKUKAN?
- Komunitas internasional, terutama negara-negara, memberi tekanan kepada pelanggar
Indonesia melakukan ini melalui pidato Ibu Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, di hadapan Majelis Umum PBB yang secara khusus mengutuk pelanggaran HAM oleh Israel. Selain itu, BDS (boycott, divestment, sanction) dengan efektif dapat menyadarkan pelanggar HAM bahwa mereka sedang dimusuhi karena BDS sangat berpotensi melemahkan ekonomi negara pelanggar.
- Penindakan oleh badan di bawah PBB maupun PBB
Masing-masing konvensi HAM oleh PBB memiliki prosedur penindakan pelanggarannya masing-masing, tetapi secara umum berada di bawah badan Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
Dalam kasus yang membutuhkan perhatian luar biasa seperti kejahatan Israel ini, dimungkinkan pengambilan resolusi oleh badan utama PBB. Misalnya, baru-baru ini Majelis Umum PBB meminta gencatan senjata. Namun, resolusi badan PBB ini sifatnya hanya rekomendasi.
Resolusi Dewan Keamanan PBB adalah satu-satunya resolusi yang mengikat secara hukum. Pelanggarnya dapat diberi sanksi, bahkan dimungkinkan intervensi militer.
- Diadili di International Criminal Court (ICC)
ICC sesuai Statuta Roma memiliki wewenang mengadili kasus pidana internasional. Namun, dalam hukum internasional, tidak ada yang serta merta, mengingat Israel bukanlah negara anggota ICC.
Maka dari itu, meski melanggar Statuta Roma, kasus sulit untuk dibawa ke ICC. Meskipun begitu, dalam Statuta Roma, terdapat cara-cara untuk memaksa Israel agar diadili, misalnya adalah perintah Resolusi DK PBB.
Namun, ini membutuhkan kesatuan tekad DK PBB dalam memaksa Israel diadili. Sayangnya, Amerika sebagai anggota tetap DK PBB sering menggunakan hak vetonya untuk ‘melindungi’ Israel dari konsekuensi hukum.
- Korban dan keluarganya memiliki hak restitusi, rehabilitasi, pelindungan
Israel dapat diminta pertanggungjawabannya oleh korban yang dilanggar haknya, termasuk keluarganya.
Lalu, kita bisa apa? TETAP VIRALKAN!
Bagikan terus liputan yang membongkar kekejaman dan kejahatan Israel. Tentu dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, ya.
Untuk apa?
Agar isu ini terus relevan dan terlihat bahwa ini adalah perhatian dunia. Jika isu ini menjadi perhatian, maka akan semakin besar desakan pemerintah untuk mengambil langkah diplomatik mengecam kejahatan Israel.
Kita harus berada di pihak korban, zionis Israel harus menerima akibatnya!
REFERENSI
- UN Charter
- Geneva Conventions 1949 and their additional protocols
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
- Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)
- United Nations Convention on the Rights of the Child (UNCRC)
- Rome Statute 1998
- World Health Organization (WHO)
- Rusli, F. M. (2016). The Ruling of A Woman Taking Prescription Pills to Delay Her Menstruation for Hajj. Mufti of Federal Territory Office Website. [Online] Available at: https://muftiwp.gov.my/en/artikel/al-kafi-li-al-fatawi/1408-al-kafi-li-al-fatawi-series-478-the-ruling-of-a-woman-taking-prescription-pills-to-delay-her-menstruation-for-hajj [Accessed on 10 November 2023].
- Alsafin, R., Amer, R. (2023). No Privacy, No Water: Gaza Women Use Period-Delaying Pills amid Israel War. AlJazeera. [Online] Available at: https://www.aljazeera.com/news/2023/10/31/no-privacy-no-water-gaza-women-use-period-delaying-pills-amid-war [Accessed on 10 November 2023]
- Carswell, A. J. (2013). Unblocking the UN security council: The uniting for peace resolution. Journal of Conflict and Security Law, 18(3), 453-480.
- Fitzmaurice, G. G. (1956). The foundations of the authority of international law and the problem of enforcement. The Modern Law Review, 19(1), 1-13.
- Jamjoum, H. (2011). The global campaign for boycott, divestment, and sanctions against Israel. In Nonviolent Resistance in the Second Intifada: Activism and Advocacy (pp. 133-151). New York: Palgrave Macmillan US.