PENGERTIAN MASTEKTOMI
Mastektomi adalah prosedur operasi pengangkatan seluruh jaringan payudara. Umumnya, prosedur ini dilakukan untuk pengobatan kanker payudara.
Mastektomi juga dapat dilakukan sebagai tindakan pencegahan bagi wanita yang memiliki risiko tinggi terkena kanker payudara.
MASTEKTOMI UNTUK PENGOBATAN KANKER PAYUDARA
Mastektomi dapat menjadi pilihan pengobatan untuk berbagai jenis kanker payudara, seperti:
• Ductal carcinoma in situ (DCIS) atau kanker yang belum menyebar ke jaringan lain (noninvasif)
• Kanker payudara stadium 1 dan 2 (stadium awal)
• Kanker payudara stadium 3 (stadium lanjut) setelah menjalani kemoterapi
• Inflammatory breast cancer (IBC) setelah menjalani kemoterapi
• Kanker payudara yang kambuh
MASTEKTOMI UNTUK PENCEGAHAN KANKER PAYUDARA
Mastektomi juga dapat dilakukan untuk mencegah kanker payudara pada wanita yang berisiko tinggi terkena kanker payudara karena hal-hal berikut.
• Riwayat keluarga yang menderita kanker payudara
• Adanya mutasi genetik BRCA 1 atau BRCA 2 yang meningkatkan risiko kanker payudara
• Memiliki hasil biopsi payudara yang menunjukkan adanya kanker payudara stadium awal
• Memiliki kanker payudara pada salah satu payudara
REKONSTRUKSI PAYUDARA
Rekonstruksi payudara adalah tindakan medis yang dilakukan pada pasien kanker payudara setelah menjalani mastektomi untuk mengembalikan bentuk asal payudara dengan menggunakan implan atau jaringan dari tubuh pasien.
Rekonstruksi payudara dapat bermanfaat untuk memperbaiki bentuk tubuh, rasa percaya diri, serta fungsi psikologis, sosial, maupun seksual pasien.
HUKUM OPERASI PAYUDARA DALAM ISLAM
Secara umum, operasi payudara dimasukkan ke dalam kategori operasi plastik atau al-tajmil (التجميل). Hukum terkait hal ini dibagi menjadi dua:
• Operasi plastik untuk menghilangkan aib atau cacat, hal ini diperbolehkan karena termasuk “mengembalikan ciptaan Allah”, seperti operasi bibir sumbing, operasi rekonstruksi wajah setelah kecelakaan, dll.
• Operasi plastik untuk menambah kecantikan dan bukan untuk menghilangkan aib, bahkan jika hanya diniatkan untuk membuat tambah cantik, maka hukumnya haram.
HUKUM MASTEKTOMI DALAM ISLAM
Semua tindakan mastektomi diperbolehkan apabila:
• Tindakan operasi pengangkatan payudara (mastektomi) dilakukan berdasarkan saran terbaik dari dokter (ahlinya)
• Tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi wanita
• Kemungkinan besar operasi yang dilakukan berhasil
Hal ini dikarenakan adanya kedaruratan dan untuk mencegah agar penyakit tidak menyebar ke bagian tubuh yang lain.
HUKUM REKONSTRUKSI PAYUDARA
Tidak apa-apa melakukan operasi untuk mengembalikan bentuk payudara yang telah diangkat, karena itu termasuk niat menghilangkan cacat guna mengembalikan bentuknya seperti sedia kala.
REFERENSI
• Al-Utsaimin, Ibn Baz, and Al-Jibrin. (1415H). Fatawa al-Islamiyyah. Cet III. Daar al-Wathan: Riyadh.
• American Cancer Society. (2019). Breast Reconstruction Surgery. [Online] Available at: https://www.cancer.org/content/dam/CRC/PDF/Public/8582.00.pdf [Accessed on 3 Oct. 2022].
• American Cancer Society. (2019). Surgery For Breast Cancer. [Online] Available at: https://www.cancer.org/cancer/breast-cancer/treatment/surgery-for-breast-cancer/mastectomy.html [Accessed on 3 Oct. 2022].
• Mayo Clinic. (2019). Tests & Procedures. Mastectomy. [Online] Available at: https://www.mayoclinic.org/tests-procedures/mastectomy/about/pac-20394670?p=1 [Accessed on 3 Oct. 2022].
• Muhammad Saalih al-Munajjid. (2012). Ruling on removal of a healthy breast out fear of it being affected by cancer after the affected breast was removed. [Online] Available at: https://islamqa.info/en/180744 [Accessed on 9 Sept. 2022].
• Muhammad Saalih al-Munajjid. (2009). Ruling on having breast reconstruction surgery. [Online] Available at: https://islamqa.info/en/138273 [Accessed on 9 Sept. 2022].
•Muhammad Saalih al-Munajjid. (2008). Ruling on breast enhancement surgery. [Online] Available at: https://islamqa.info/en/108860 [Accessed on 9 Sept. 2022].