Mahar Nikah Berupa Hafalan Qur’an

FIRST OF ALL   

Mahar merupakan pemberian wajib dari suami kepada istri.   Allah mewajibkan bagi laki-laki yang ingin menikah untuk memberikan mahar.

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa’: 4)     

YANG BISA DIJADIKAN SEBAGAI MAHAR ITU APA AJA, SIH?   

• Menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali Harta dan jasa 

• Menurut mazhab Hanafi Harta   

So, mahar nikah, tuh, bisa berupa harta maupun jasa. Harta dapat meliputi uang tunai, emas, rumah, hewan ternak, kebun, dan lain-lain. Adapun jasa, bisa berupa jasa suami untuk membangun rumah, perjalanan haji, mengajarkan Al-Qur’an, dan jasa lain yang bermanfaat bagi istri.   

KALAU MAHARNYA BERUPA HAFALAN AL-QUR’AN, BOLEH, KAH?   

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hal ini. 

• Menurut ulama Hanafiyah, Malikiyah, serta salah satu pendapat Imam Ahmad Tidak boleh 

• Menurut ulama Syafi’iyah, sebagian ulama Malikiyah, dan salah satu riwayat Imam Ahmad Boleh 

Ulama yang membolehkan sepakat bahwa harus disebutkan ayat dan surahnya secara spesifik, karena suami tidak hanya menghafalkannya, tetapi wajib mengajarkannya kepada istrinya.   

RASULULLAH ﷺ PERNAH MENIKAHKAN PASANGAN DENGAN MAHAR BERUPA HAFALAN QUR’AN   

Rasulullah ﷺ pernah menikahkan seorang laki-laki dengan perempuan yang pada awalnya menawarkan diri untuk dinikahi Rasul  ﷺ, namun beliau tidak tertarik dengannya. Laki-laki tersebut tidak memiliki harta benda apapun untuk dijadikan mahar, bahkan cincin dari besi, pun, juga tidak ada. Rasulullah ﷺ lalu menikahkannya dengan mahar berupa surah Al-Qur’an yang ia hafal.   

Sungguh aku telah menikahkan engkau dengan perempuan ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal”. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425)    

YUK, TELAAH MAKNA MENJADIKAN HAFALAN AL-QUR’AN SEBAGAI MAHAR!   

Sungguh aku telah menikahkan engkau dengan perempuan ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal”. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425)   

Menurut Ibnu Bathal, hadis tersebut menunjukkan bolehnya mengajarkan Al Qur’an dan surat-suratnya sebagai mahar. Karena mengajarkan Al Qur’an merupakan jasa yang bisa diambil upahnya sehingga boleh dijadikan mahar (Syarah Shahih Bukhari, 7/267).   

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia memahami hadis ini dengan dibolehkannya mahar berupa pengajaran Al-Qur’an jika tidak didapati mahar berupa harta. Menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai mahar berarti suami mengajari istrinya Al-Qur’an hingga istrinya mampu membaca serta memahaminya. Namun, bentuk mahar berupa jasa ini hanya boleh diberikan jika tidak memiliki mahar harta.   

YANG LEBIH UTAMA ADALAH MAHAR BERUPA HARTA WALAUPUN SEDIKIT   

Mahar memang bisa berupa harta maupun jasa. Namun yang diprioritaskan menjadi mahar adalah harta berharga, seperti uang tunai, emas, dan lain-lain walaupun sedikit.   Rasulullah ﷺ bersabda,   الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ   “Berusahalah (menemukan sesuatu), meskipun itu adalah cincin besi.” (HR. Bukhari no. 5135)   

Jika mahar berupa harta telah terpenuhi, pihak perempuan bisa meminta tambahan lain, misalnya mempelai laki-laki harus menghafal dan mengajarkan surah Ar-Rahman kepadanya.   

BAGAIMANA DENGAN UMMU SULAIM YANG MENJADIKAN KEISLAMAN ABU THALHAH SEBAGAI MAHAR?   

Saat Ummu Sulaim dilamar oleh Abu Thalhah yang belum masuk Islam, ia berkata, “Jika kamu masuk Islam, itu maharku dan aku tidak akan meminta apapun lagi kepadamu”.  Kemudian Abu Thalhah masuk Islam dan mereka menikah.   Terkait hal ini, At-Tahhaawi berkata, menjadi muslim sebenarnya bukanlah mahar. Para ulama menjelaskan bahwa ada mahar yang diberikan oleh Abu Thalhah, namun tidak dijelaskan secara eksplisit. Abu Thalhah sendiri juga berasal dari kalangan kaya, jadi mengapa ia tidak memberikan mahar?   Selain itu, pernikahan Ummu Sulaim dan Abu Thalhah ini terjadi sebelum turunnya ayat-ayat yang memerintahkan mahar.     

KESIMPULAN 

Pada dasarnya, mahar haruslah sesuatu yang bermanfaat untuk istri.   Menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai mahar bukan berarti suami hanya membacakan ayat-ayat Qur’an yang telah disepakati, namun juga wajib mengajarkannya kepada istrinya. Sebab ‘hanya menghafal’ dengan ‘menghafal dan mengajarkan’ adalah hal yang berbeda. Jika misalkan seorang perempuan meminta mahar surah Ar-Rahman, maka laki-laki wajib menghafal dan mengajarkan surah tersebut pada istrinya agar istrinya mendapatkan manfaat dari mahar jasa berupa pengajaran tersebut. 

REFERENSI 

  1. DR. Zulkifli Mohamad Al-Bakri. (2022). Memorization of the Quran as Dowry. [Online] Available at https://maktabahalbakri.com/345-memorization-of-the-quran-as-dowry/ [Accessed on 20 January 2024] 
  2. Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc. (2015). Mahar Nikah Berupa Hafalan Al Quran. [Online] Available at https://rumaysho.com/10494-mahar-nikah-berupa-hafalan-al-quran.html [Accessed on 20 January 2024] 
  3. Shayk Ahmad Bin Umar Bin Abdur Rahman Banaja. (2022). Can the Quran be Mahr. [Online] Available at https://thedawahqa.com/articles/63311528ceab340629dbe66b  [Accessed on 20 January 2024] 
  4. Shaykh Muhammad Saalih al-Munajjid. (2019). Is it valid for her mahr to be that her husband should memorize the Holy Qur’an?. [Online] Available at https://islamqa.info/en/answers/240734/is-it-valid-for-her-mahr-to-be-that-her-husband-should-memorize-the-holy-quran  [Accessed on 20 January 2024] 
  5. Yulian Purnama, S.Kom. (2022). Menjadikan Hafalan Al-Qur’an Sebagai Mahar. [Online] Available at https://muslim.or.id/24852-menjadikan-hafalan-al-quran-sebagai-mahar.html  [Accessed on 20 January 2024] 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts