Kebiri kimia merupakan metode medis (umumnya menggunakan obat-obatan) yang bertujuan untuk menurunkan kadar testosteron dalam tubuh pria sehingga dapat mengurangi dorongan aktivitas seksualnya.
Berbeda dengan kebiri bedah yang efeknya permanen, efek kebiri kimia bertahan dalam jangka waktu tertentu.
PRO & CONS KEBIRI KIMIA
PRO
1. Merupakan langkah pencegahan dan sebagai efek jera.
2. Memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
KONTRA
1. Melanggar hak asasi manusia.
2. Bertentangan dengan sistem hukum pidana nasional.
3. Tidak menyasar akar permasalahan kekerasan terhadap anak.
PASAL PENJERAT PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK
Pasal 81 UU Perlindungan Anak
Pelaku tindak pidana pemerkosaan pada anak yang telah menimbulkan korban lebih dari satu orang dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia.
DALAM PANDANGAN ISLAM, BOLEHKAH HUKUMAN KEBIRI DILAKUKAN?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa melakukan tindakan kebiri tidak diperbolehkan (haram).
Dalam ensiklopedia fikh Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan, “Melakukan kebiri bagi manusia adalah haram, baik kecil maupun besar karena terdapat larangan hal tersebut.” [Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah 9/120-121]
MENGAPA DALAM ISLAM KEBIRI DILARANG?
1. Mengubah bentuk ciptaan Allah ta’ala.
2. Membuat seseorang tidak dapat memiliki anak karena kebiri dilakukan dengan cara menghilangkan buah zakar/fungsinya.
3. Kebiri bertentangan dengan prinsip Islam.
Maka, ulama yang melarang kebiri berpendapat bahwa hukuman bagi pemerkosa dikembalikan ke hukum asal yang ada.
HUKUMAN BAGI PEMERKOSA [1]
Pemerkosaan bagian dari perzinaan, sehingga para ulama berpendapat dalam penetapan hukum Islam harus merujuk pada hukum-hukum asal yang sudah ada.
Hukuman bagi pemerkosa dalam Islam dirinci sebagai berikut.
1. Jika tergolong perzinaan atau homoseksual = hadd zina
2. Jika tergolong liwat (homoseksual) = dihukum mati
3. Jika tergolong pelecehan seksual yang tidak sampai melakukan zina atau homoseksual = takzir (hukuman yang ditentukan berdasarkan keputusan hakim)
4. Jika tergolong hirabah (adanya ancaman senjata) = hadd hirabah
HUKUMAN BAGI PEMERKOSA [2]
1. Perspektif Islam
a. Jika ada bukti
• Menggunakan ancaman senjata
Dihukum seperti perampok (dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangan secara silang, misal potong kaki kiri dan tangan kanan, serta diasingkan atau dibuang).
• Tanpa ancaman senjata
Dihukum seperti hukum zina (dirajam bagi pelaku yang sudah menikah dan dicambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah). Sebagian ulama juga mewajibkan membayar mahar pada korban (menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Hambali).
b. Jika tidak ada bukti
Dikenakan hukum ta’zir (sesuai keputusan hakim).
2. Perspektif Undang-Undang
Berdasarkan KUHP Pasal 285, pelaku dapat dijatuhi hukum pidana penjara paling lama 12 tahun.
REFERENSI
- Azhari Akmal Tarigan. (2020). Chemical Castration for Pedophiles: Study of Fiqh Problems in Indonesia. Al-Ahkam. Vol 30 No. 2.
- Muhammad Saalih Al-Munajjid. (2015). The Ruling On Castration. [Online] Available at https://islamqa.info/en/answers/126987/the-ruling-on-castration [Accessed 7 Agustus 2022].
- Nuzul Qur’aini Mardiya. (2017). Implementation of Chemical Castration Punishment For Sexual Offender. Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 1.
- Noer Sida. (2021). Pasal Pemerkosaan Harus Ditegakkan untuk Keadilan Bersama. [Online] Available https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/pasal-pemerkosaan/ [Accessed 7 Agustus 2022].
- Ocha Tri Rosianti. (2022). Mengenal Proses Kebiri Kimia dan Efeknya bagi Tubuh. [Online] Available at https://hellosehat.com/seks/kontrasepsi/mengenal-proses-kebiri-kimia/ [Accessed 8 Agustus 2022].