BERKENALAN DENGAN FIQIH MUAMALAH
Kehidupan manusia tidak akan lepas dari interaksi jual beli. Dalam hal ini, penting bagi kita untuk memahami terkait apa yang halal dan haram dalam prosesnya. Bagi seorang muslim, kita memiliki sebuah panduan, yaitu fiqih muamalah.
APA ITU FIQIH MUAMALAH?
Fiqih muamalah adalah pengetahuan yang menyeluruh dan mendalam tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan pertukaran harta benda, yang mana pengetahuan tersebut juga menggali tujuan hukum tersebut, sebab-sebabnya, dan sumber-sumbernya, serta mengaitkan hukum-hukum tersebut dengan tujuan utama syariat Islam sehingga mampu mengintegrasikan hukum-hukum yang ada dengan kasus terkini.
SALAH SATU PRINSIP TERKAIT JUAL BELI
Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah itu adalah halal, sampai ada yang menjadikannya haram. Hal ini bertolak belakang dengan prinsip ibadah, yaitu segala sesuatunya haram, sampai ada yang menjadikannya halal (dalilnya).
Sehingga, dalam jual beli, perlu ditilik:
Apakah barangnya halal? Semisal, tidak mengandung babi.
Apakah prosesnya halal? Semisal, tidak ada unsur riba, gharar.
Apakah digunakan untuk tujuan yang halal? Semisal, anggur dijual bukan untuk membuat khamr.
HUKUM MENJUAL BARANG PERAYAAN VALENTINE
Barang-barang yang biasanya diberikan saat Valentine, seperti cokelat, bunga, kue, dan sebagainya pada dasarnya adalah barang yang halal sehingga hukum dalam menjualnya pun mubah (boleh).
Akan tetapi, jika pengusaha sengaja menjual barang tersebut untuk perayaan Valentine, apalagi jelas-jelas mengadakan diskon khusus, tempat usaha diubah bertema Valentine, hal ini termasuk ke dalam hal yang terlarang.
DALIL LANDASAN
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS Al-Maidah: 2)
Hari Valentine berasal dari umat Nasrani, ditujukan untuk mengenang Santo Valentinus. Meski tidak ikut merayakan, umat Islam dilarang terlibat membantu perayaan ini dalam bentuk apapun.
JIKA KAMU ADALAH SEORANG PEMILIK BISNIS
1. Jangan mengadakan promo khusus Valentine, mendekorasi tempat usaha dengan tema Valentine, ataupun memakai atribut Valentine.
2. Jika dalam bidang usahanya sering kali membuat kartu atau kalimat ucapan, bisa memberi himbauan kepada pelanggan bahwa toko tidak menerima pesanan untuk perayaan Valentine.
3. Tidak perlu menanyakan satu per satu pelanggan mengenai tujuannya membeli barang. Akan tetapi, jika jelas-jelas pelanggan menyebutkan atau diduga kuat barang akan dipergunakan untuk Valentine, lebih baik jika transaksi dibatalkan.
BEKERJA DI TEMPAT YANG MENJUAL BARANG PERAYAAN VALENTINE
Jika seseorang terlibat dalam jual beli barang yang diketahui atau diduga kuat digunakan untuk perayaan Valentine, ikut mempromosikan diskon khusus Valentine, hal ini juga termasuk dalam tolong-menolong dalam kemaksiatan, seperti yang ada dalam QS Al-Maidah: 2.
Termasuk juga ke dalam hal ini adalah memakai atribut yang bertemakan Valentine (semisal, baju berwarna pink dengan gambar hati, padahal sebelumnya seragamnya tidak demikian).
APA YANG HARUS DILAKUKAN?
1. Bicarakan dengan atasan
Utarakan prinsip yang dipegang. Negosiasikan bentuk alternatif tugas yang bisa dilakukan agar terhindar dari segala bentuk tindakan yang menjurus ke arah mendukung perayaan Valentine.
2. Komunikasikan dengan rekan kerja
Beri tahu rekan kerja terkait kegundahan yang dihadapi. Bisa pula meminta tolong terkait pergantian shift, jobdesc, atau yang semisalnya.
Memang ini akan menjadi proses yang tidak mudah. Akan tetapi, sebagai seorang muslim, hal ini patut diusahakan dalam rangka menghindarkan diri dari kemaksiatan.
REFERENSI
- Anshori A. 2020. Hukum Cokelat Valentine (Online). Available from: https://thehumairo.com/947-hukum-cokelat-valentine.html [Accessed Feb 6, 2023].
- Ardiansyah SY. Hukum Menjual Barang Untuk Perayaan Hari Valentine (Online). Available from: https://pengusahamuslim.com/3711-hukum-menjual-barang-untuk-perayaan-1892.html [Accessed Feb 6, 2023].
- Bahraen R. 2022. Karyawan Muslim Jangan Mau Disuruh Memakai Topi Sinterklas (Online). Available from: https://muslim.or.id/53312-karyawan-muslim-jangan-mau-disuruh-memakai-topi-sinterklas.html [Accessed Feb 6, 2023].
- Idris M. 2022. Serial Fikih Muamalah (Bag. 1): Mengenal Perspektif Islam terhadap Fikih Muamalah (Online). Available from: https://muslim.or.id/75624-serial-fikih-muamalah-bag-1.html [Accessed Feb 6, 2023].
- Islamqa.info. 2019. Hukum Bekerja Sebagai Satpam Di Toko Yang Ada Barang Haram (Online). Available from: https://islamqa.info/id/answers/300731/hukum-bekerja-sebagai-satpam-di-toko-yang-ada-barang-haram [Accessed Feb 6, 2023].
- Islamweb.net. 2014. حكم بيع الورود في ذكرى عيد الحب وما شابه (Online). Available from: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/272191/ [Accessed Feb 6, 2023].
- Tuasikal MA. 2013. Harta Haram Karena Pekerjaan (Online). Available from: https://rumaysho.com/3097-harta-haram-karena-pekerjaan.html [Accessed Feb 6, 2023].
- Tuasikal MA. 2014. Hukum Menjual Coklat dan Kado Valentine (Online). Available from: https://rumaysho.com/6529-hukum-menjual-coklat-dan-kado-valentine.html [Accessed Feb 6, 2023].