APA ITU ABORSI?
World Health Organization (WHO) mendefinisikan aborsi sebagai keluarnya produk konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, yaitu pada usia 22 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.
Dalam literatur fikih, aborsi berasal dari kata al-ijhad atau isqath al-haml yang berarti perempuan yang melahirkan secara paksa dalam keadaan janin belum sempurna.
MACAM-MACAM ABORSI
- Abortus spontan (spontaneous abortion): aborsi tidak sengaja, misalnya karena kecelakaan.
- Abortus yang disengaja (abortus provocatus), terdiri dari:
- Abortus provocatus medicalis: aborsi sengaja karena adanya indikasi medis.
- Abortus provocatus criminalis: aborsi sengaja tanpa adanya indikasi medis.
HUKUM ABORSI DALAM ISLAM
Dalam Islam, hukum aborsi terbagi menjadi tiga kondisi:
1. Kondisi keguguran alami (abortus spontan).
Boleh, sebab terjadi di luar kehendak manusia.
2. Kondisi bukan darurat yang syar’i
Contohnya karena belum siap punya anak, takut tidak bisa merawat mereka, dll.
(a) Aborsi sebelum peniupan ruh
• Boleh (menurut mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali)
• Haram (menurut mayoritas mazhab Maliki, al-Ghazali, Ibnu Hajar, al-Haitami, Ibnu Rajab, dan Ibnu Taimiyah)
(b) Aborsi setelah peniupan ruh
Haram
Ruh ditiupkan setelah janin berusia 120 hari.
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ
Artinya: Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama 40 hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama 40 hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama 40 hari. (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)
3. Kondisi darurat syar’i
Contohnya kondisi kehamilan yang membahayakan nyawa ibu akibat menderita penyakit kronis.
(a) Aborsi sebelum peniupan ruh
Boleh
(b) Aborsi setelah peniupan ruh
• Haram (menurut mayoritas fuqaha dahulu dan beberapa ulama kontemporer seperti Ibnu Shalih Utsaimin)
• Boleh (menurut Kibar Ulama Saudi)
BAGAIMANA FATWA MUI TENTANG ABORSI?
Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 tentang Aborsi
1. Haram, sejak terjadinya nidasi. Nidasi adalah peristiwa tertanamnya sel telur yang telah dibuahi di endometrium.
2. Boleh, jika ada udzur (kepentingan) yang bersifat (1)darurat atau (2)hajat.
3. Haram, pada kehamilan akibat zina.
(1)Darurat: keadaan jika seseorang tidak melakukan sesuatu yang diharamkan, maka ia akan mati atau hampir mati.
(2)Hajat: keadaan jika seseorang tidak melakukan sesuatu yang diharamkan, maka ia akan mengalami kesulitan besar.
BAGAIMANA BENTUK UDZUR YANG MEMPERBOLEHKAN ABORSI?
(a) Keadaan darurat yang membolehkan aborsi:
• Ibu hamil menderita penyakit berat
• Kehamilan mengancam nyawa ibu hamil
(b) Keadaan hajat yang membolehkan aborsi:
• Janin dideteksi menderita cacat genetik yang sulit disembuhkan.
• Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang, antara lain: keluarga korban, dokter, dan ulama.
(c) Kebolehan aborsi pada poin b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
Setiap nyawa begitu berharga dalam Islam. Jika seekor semut yang tidak mengganggu saja dilarang untuk dibunuh, maka janin kecil yang tidak bersalah pun tidak boleh dibunuh dengan cara digugurkan tanpa adanya alasan yang syar’i.
Sebab itu, jika merujuk pada Fatwa MUI, aborsi haram dilakukan jika tidak ada udzur (kepentingan) yang dapat membuatnya boleh dilakukan.
REFERENSI
- Dewani Romli. (2011). Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam (Suatu Kajian Komparatif). Al-Adalah Vol. X, No. 2 Juli.
- Fahmi Irfanuddin. (2020). Materi Fiqih Kontemporer Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam: Abortus dalam Perspektif Islam. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
- Majelis Ulama Indonesia. (2005). Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2005 tentang Aborsi.
- Nelly Yusra. (2012). Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama, dan Jender Vol. 11, No. 1.