SEKUFU ITU MAKSUDNYA APA, SIH?
Islam menganjurkan adanya satu syarat untuk memilih pasangan, yaitu kufu atau kafa’ah. Kafa’ah atau kufu berarti kesetaraan, keserasian, sederajat, sepadan, atau sebanding. Maksud kafa’ah dalam pernikahan adalah kesetaraan antara suami dan istri dalam hal-hal tertentu sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan pernikahan dan untuk mencegah terjadinya pertikaian di antara keduanya.
DASAR HUKUM SEKUFU
اَلْخَبِيْثٰتُ لِلْخَبِيْثِيْنَ وَا لْخَبِيْثُوْنَ لِلْخَبِيْثٰتِ ۚ وَا لطَّيِّبٰتُ لِلطَّيِّبِيْنَ وَا لطَّيِّبُوْنَ لِلطَّيِّبٰتِ ۚ اُولٰٓئِكَ مُبَرَّءُوْنَ مِمَّا يَقُوْلُوْنَ ۗ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ
“Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” [QS. An-Nur: 26]
KRITERIA SEKUFU
Menurut mazhab Syafi’i, kriteria sekufu, yaitu:
- Agama Laki-laki yang fasik tidak sekufu dengan perempuan yang saleh. Termasuk fasik dalam hal ini adalah pezina. Laki-laki pezina tidak sekufu dengan perempuan saleh meskipun ia telah bertaubat, karena aibnya tidak menghapus nama buruknya.
- Keturunan Pandangan mazhab Syafi’i tentang nasab lebih tertuju pada orang Arab dan orang ‘Ajm (bukan Arab). Orang Arab tidak sekufu dengan orang ‘Ajm.
- Status merdeka Status merdeka tidak hanya dilihat dari diri sendiri, tapi juga kakek moyangnya. Hal ini karena dikhawatirkan orang yang berasal dari keturunan merdeka akan malu memiliki pasangan dari keturunan budak.
- Profesi Perempuan yang memiliki pekerjaan terhormat tidak sekufu dengan laki-laki yang penghasilannya rendah. Penilaian terhadap terhormat atau tidaknya suatu profesi diukur dari adat yang berlaku pada masyarakat.
- Bebas dari cacat/aib Tidak sekufu laki-laki yang mempunyai penyakit seperti kusta dengan perempuan yang sehat fisik dan psikisnya.
YOU MUST KNOW THIS!
Para ulama berbeda pendapat mengenai karakteristik sekufu. Menurut Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, dasar kaidah Nabi ﷺ menentukan sekufu adalah dengan memperhatikan agamanya.
Lihatlah sejarah! Jika dilihat dari segi nasab, Rasulullah ﷺ pernah menikahkan beberapa sahabat dengan perempuan Qurais, misalnya Bilal bin Rabah dengan saudara perempuan Abd al-Rahman bin Auf yang merupakan seorang Qurais. Begitu pun Zainab bin Jahsy dari kalangan Qurais dengan anak angkatnya, yakni Zaid bin Haritsah.
Jika dilihat dari segi status, Rasulullah ﷺ bahkan menikahi Mariyah Al-Qibtiyah, seorang budak yang dihadiahkan penguasa Mesir kepadanya.
So, mempertimbangkan beberapa hal, seperti nasab dan status/profesi adalah hal yang boleh dilakukan. Namun, poin utama yang harus dipertimbangkan dalam memilih pasangan adalah agamanya.
KAFA’AH ITU HAK SIAPA?
Kafa’ah adalah hak bagi perempuan dan walinya. Perempuan memiliki hak, lho, untuk menolak lamaran laki-laki yang nggak sekufu dengannya! Namun, jika perempuan dan walinya rida, maka boleh menggugurkan hak tersebut sehingga perempuan bisa menikah dengan laki-laki yang nggak sekufu dengannya.
Kenapa kafa’ah menjadi hak perempuan dan walinya?
Islam memberikan hak talak kepada laki-laki secara mutlak. Namun, oleh sebagian laki-laki yang tidak bertanggung jawab, hak ini digunakan seenaknya. Untuk mengantisipasi hal tersebut jauh sebelum pernikahan berjalan, perempuan memiliki hak kafa’ah. Hal ini agar perempuan bisa berusaha seselektif mungkin memilih suami, terutama yang benar-benar paham konsep talak dan bertanggung jawab atas kepemilikan hak talak tersebut.
HARUS BANGET, YA, SEKUFU DALAM PERNIKAHAN?
Pada Pasal 61 Kompilasi Hukum Islam, dijelaskan bahwa: Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilafu al-din.
Jumhur ulama berpendapat bahwa kafa’ah adalah syarat lazim dalam pernikahan dan bukan syarat sah pernikahan. Artinya jika dalam suatu pernikahan pasangan tersebut tidak sekufu, maka pernikahannya tetap sah.
Islam menganjurkan bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah untuk menjadikan konsep kafa’ah sebagai salah satu hal yang dipertimbangkan. Sebab keseimbangan antara suami dan istri akan sangat membantu dalam proses menuju tercapainya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Sekufu dalam pernikahan bukanlah aturan yang bersifat wajib, namun hal ini menjadi tindakan preventif agar tidak timbul konflik dalam rumah tangga karena saling merendahkan kedudukan atau posisi pasangan.
PANDUAN MEMILIH PASANGAN
تُنْكَحُ المَرْأةُ لأَرْبَعِ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وجَمَالِهَا ولِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذاتِ الدين تَرِبَتْ يَدَاك
“Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, pilihlah perempuan yang baik agamanya, niscaya engkau akan beruntung.” [HR. Bukhari, no. 5090 dan Muslim, no. 1466]
PANDUAN MEMILIH PASANGAN
Dari hadis Bukhari tersebut, diketahui bahwa lumrahnya ada 4 hal yang menjadi alasan menikahi seseorang, yaitu:
- Harta :Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya pertimbangan kafa’ah dalam aspek finansial.
- Keturunan : Kata yang disebut dalam hadis ini adalah ‘hasab’, bukan ‘nasab’. Nasab hanya memperhatikan asal-usul dari pihak bapak dan kakek, sedangkan hasab memperhatikan nasab serta kecondongan sifat baik keluarga calon pasangan, misal apakah keluarganya ahli ibadah, ahli zuhud, dll. Dianjurkan bagi laki-laki terhormat dari kalangan bangsawan atau cendekiawan yang memiliki nasab baik untuk menikahi perempuan bangsawan juga yang baik agamanya.
- Kecantikan : Ibnu Hajar menjelaskan bahwa dianjurkan untuk menikahi pasangan yang memiliki paras rupawan, namun hal tersebut harus diikuti dengan keindahan akhlak. Jika ada dua perempuan, yang satu cantik tapi agamanya kurang baik, dan satunya lagi kurang cantik tapi agamanya baik, maka pilihlah yang baik agamanya.
- Agama : Sudah selayaknya bagi orang yang beragama dan memiliki mu’ruah (kehormatan dan harga diri) menjadikan agama sebagai orientasi utama dalam melihat segala sesuatu, apalagi yang berkaitan dengan hubungan jangka panjang seperti pernikahan.
REFERENSI
- Ahmad Mu’allif. (2022). Kafa’ah Dalam Pernikahan Studi Analisis Kitab Fathul Mu’in. Undergraduated (s1) Thesis, IAIN Kudus.
- Majelis Ulama Indonesia. (2022). 4 Kriteria Mencari Pasangan Menurut Tuntunan Rasulullah. [Online] Available at https://mui.or.id/bimbingan-syariah/tuntunan-ibadah/44088/4-kriteria-mencari-pasangan-menurut-tuntunan-rasulullah-saw/ [Accessed on 16 September 2023].
- Much Agung Wijayanto. (2022). Konsep Kafa’ah dalam Memilih Pasangan Perspektif Madzhab Syafii: Studi Pada Alumni Pengurus Mahad Sunan Ampel Al-Aly. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
- Muhammad Amin. (2022). Pentingnya Konsep Kafa’ah dalam Memilih Pasangan. [Online] Available at: https://rahma.id/pentingnya-konsep-kafaah-dalam-memilih-pasangan/ [Accessed on 3 September 2023].
- Muhammad Fahmi Rusli. (2019). Irsyad Al-Fatwa Series 315: Is Political Ideology Included In The Meaning Of Sekufu (Kafa’ah; Compatibility) In Marriage?. [Online] Available at https://www.muftiwp.gov.my/en/artikel/irsyad-fatwa/irsyad-fatwa-umum-cat/3566-irsyad-al-fatwa-series-315-is-political-ideology-included-in-the-meaning-of-sekufu-kafaah-compatibility-in-marriage [Accessed on 16 September 2023].
- Siti Munawaroh. (2021). Konsep Kafaah: Studi Komparasi Hukum Islam Pasal 61 dan Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji’ Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i. Lisyabab Jurnal Studi Islam Dan Sosial Vol. 2, No. 2, Desember.
- TGK Muhammad Haikal, Lc., M.H.I. (2016). Kafa’ah Dalam Perkawinan. Jurnal Al-Fikrah Vol. 5, No. 1.
- Ulya Ziyanatuzzahro’. (2021). Analisis Pemikiran Imam Syafi’i Terhadap Konsep Kafa’ah Dalam Perkawinan. Undergraduated (S1) Thesis, IAIN Ponorogo.