Bagi sebagian orang yang akan menikah, melaksanakan prosesi foto dan video pre-wedding menjadi salah satu agenda yang tampaknya tak boleh terlewatkan. Sebab, terkadang pun mereka membutuhkan itu untuk ditampilkan di lembar undangan atau sebagai penanda di tempat resepsi nantinya.
Akan tetapi, bagi umat Muslim, apakah mendokumentasikan interaksi khusus dua insan yang belum halal itu diperbolehkan? Apalagi, konsep foto pre-wedding identik dengan gaya yang melibatkan tatapan hingga sentuhan fisik secara langsung.
”Tapi, sekarang kan ada konsep foto pre-wedding syar’i, Mintau? Dan emangnya kenapa, sih, foto pre-wedding itu sebaiknya tidak dilakukan?”
Yuk, kita diskusi bareng Ghina dan Shafa dalam postingan ini untuk tahu jawabannya!