Bolehkah Laki-Laki Pakai Make-Up?

HUKUM ASAL MEMAKAI KOSMETIK 

Kosmetik atau make-up adalah segala jenis produk yang digunakan pada tubuh manusia untuk membersihkan atau meningkatkan penampilan tanpa mengubah struktur atau fungsi tubuh. 

 

Tujuan utama penggunaan kosmetik adalah untuk estetika yang dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri seseorang. 

 

“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.”  (HR. Muslim) 

 

Penggunaan kosmetik sebagai cara menjaga keindahan tubuh diperbolehkan, namun harus memperhatikan syariat yang berlaku.   

 

KOSMETIK LEKAT DENGAN PEREMPUAN 

Sesungguhnya Allah telah menciptakan kaum lelaki dan kaum perempuan sebagai dua jenis kelamin yang berbeda, baik dalam bentuk fisik maupun sifatnya. Salah satu yang membedakan perempuan adalah sifat lemah lembut yang menjadikannya cenderung suka berhias

 

Dalam hal merawat dan menghias tubuh, bukan berarti laki-laki muslim tidak diperbolehkan merawat dan menghias tubuhnya. Akan tetapi, batasan yang harus diperhatikan lebih sempit dibandingkan perempuan agar tidak menyimpang dari fitrahnya. 

 

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para laki-laki yang menyerupai perempuan dan para perempuan yang menyerupai laki-laki.” 

(HR. Bukhari)   

 

KAPAN LAKI-LAKI BOLEH PAKAI KOSMETIK? 

Ada beberapa area abu-abu yang diperdebatkan beberapa ulama terkait kosmetik pada laki-laki. Misalnya, jika seorang aktor membutuhkan make-up untuk keperluan efek pencahayaan agar tidak tampak keringat atau minyak yang mengkilat di depan kamera, maka fungsi kosmetik bukanlah untuk mempercantik diri dan sebagian ulama memperbolehkan. 

 

Jika niatnya untuk menutupi cacat atau bekas luka pada tubuh, terlebih jika hal ini sampai menimbulkan masalah mental, maka diperbolehkan selama perbuatan tersebut tidak dilakukan untuk tujuan meniru lawan jenis

 

Hukum menggunakan make up bagi laki-laki tidak disebutkan secara jelas dalam literatur Islam sehingga dalam situasi tertentu, penentuan hukumnya dapat diambil dari kaidah fiqih dan ushul, yaitu “segala sesuatu tergantung pada tujuannya”, dan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.   

 

BATASAN KOSMETIK BAGI LAKI-LAKI 

Produk-produk kosmetik yang spesifik dirancang hanya untuk perhiasan atau mempercantik diri saja, seperti lipstik, cat kuku, dan sebagainya; tidak pantas dipakai oleh laki-laki. Sebab, perempuanlah yang memiliki fitrah mempercantik dan menghias diri. Jika dilakukan oleh laki-laki, maka hal ini termasuk perbuatan meniru lawan jenis. Yang pantas bagi laki-laki adalah menampilkan tanda-tanda kejantanan seperti ketangguhan. 

 

Apabila harus menggunakannya, pada laki-laki, make-up harus berusaha untuk menekankan dan menutupi kekurangan wajah dengan cara yang lebih natural, mempertahankan kontur ciri khas wajah, dan lebih halus dibandingkan dengan make-up perempuan yang cenderung lebih tebal. 

 

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kami terlalu banyak berdandan.” 

(HR. Abu Daud no. 4160, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)   

 

SIMPULAN 

Laki-laki muslim boleh menggunakan kosmetik, dengan syarat: 

  • Tidak bertujuan untuk meniru lawan jenis 
  • Produk yang digunakan tidak mengandung komposisi yang haram 
  • Produk yang digunakan tidak identik dengan perempuan 
  • Produk tidak dilarang bagi laki-laki, seperti henna (pada tangan dan kaki), sutra, dan emas   

 

REFERENSI 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts