KENALI ISTILAH TRANSGENDER DAN TRANSEKSUAL, YUK!
Transgender adalah orang yang merasa identitas gendernya berbeda dengan jenis kelaminnya sejak lahir. Sedangkan Transeksual merujuk pada transgender yang melakukan usaha perubahan jenis kelamin, misalnya dengan tindakan operasi atau terapi hormon.
TRANSGENDER DALAM KACAMATA ISLAM
Istilah transgender bukan berasal dari Islam. Dalam Islam, istilah yang digunakan adalah mukhannats, mutarajjilah, dan khuntsa. Berikut penjelasannya:
- Mukhannats Laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti wanita. Mukhannats terbagi menjadi:
-
- Mukhannats bil al-khilqah: laki-laki yang pembawaannya dari lahir seperti perempuan, baik dalam tutur kata, sifat, dan perilaku. Hal ini tidaklah tercela karena bawaan yang tidak dibuat-buat.
- Mukhannats bil al-takhalluq: laki-laki yang lahir normal sebagai laki-laki, namun mencitrakan diri sebagai perempuan. Hal ini diharamkan.
- Mutarajjilah: Wanita yang berperilaku maupun berpenampilan seperti laki-laki.
- Khuntsa: Berkelamin ganda/tidak memiliki kelamin
FIQIH TERKAIT MUKHANNATS
- Mukhannats bil al-khilqah: Berlaku semua hukum fikih yang berkaitan dengan laki-laki.
- Mukhannats bil al-takhalluq
-
- Kesaksiannya tidak diterima
- Diharamkan memandang wanita yang bukan mahramnya
- Tidak boleh menjadi imam salat
PANDANGAN ISLAM MENGENAI HUKUM OPERASI KELAMIN
Hukum operasi kelamin dalam Islam harus diperinci sesuai persoalan dan latar belakangnya. Dalam dunia kedokteran, terdapat 3 bentuk operasi kelamin, yaitu:
- Operasi penggantian kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki alat kelamin normal. Hukumnya haram.
- Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna. Hal ini dibolehkan.
- Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki dua jenis kelamin (penis dan vagina). Hal ini juga dibolehkan.
KONSEKUENSI HUKUM PENGGANTIAN KELAMIN
Jika tujuannya tabdil dan taghyir (mengubah ciptaan Allah), maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Menurut Mahmud Syaltut, dari segi waris, seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria. Demikian juga sebaliknya.
Jika tujuannya tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan), hal ini akan membuat status hukum orang tersebut menjadi jelas, begitu pun dengan jenis kelaminnya.
BOLEH NGGAK, SIH, TRANSEKSUAL LAKI-LAKI SALAT PAKAI MUKENA?
Buya Yahya menjelaskan bahwa orang yang sudah melakukan operasi penggantian kelamin tetap dijatuhi hukum seperti jenis kelamin awalnya, baik itu hukum waris, pernikahan, dan lain sebagainya.
Jika Allah menciptakan seseorang menjadi laki-laki, maka dia adalah laki-laki meski ia mempersepsikan dirinya sebagai wanita dan sudah melakukan operasi penggantian kelamin. Begitu pula sebaliknya jika ia adalah seorang wanita.
Setiap orang harus beribadah dan berpenampilan sesuai kodratnya. Jika transeksual yang awalnya adalah seorang laki-laki melakukan operasi dan mengubah kelaminnya seperti perempuan, maka ia tetap harus salat layaknya laki-laki tanpa menggunakan mukena.
REFERENSI
- Abduh Zulfikar Akaha. (2012). Khuntsa, Mukhannats, dan Homo dalam Islam. [Online] Available at: https://thisisgender.com/khuntsa-mukhannats-dan-homo-dalam-islam/?amp
- Admin Al-Hikmah. (2011). Fenomena Transgender dan Hukum Operasi Kelamin. [Online] Available at: https://alhikmah.ac.id/fenomena-transgender-dan-hukum-operasi-kelamin/
- Buya Yahya. (2020). Penjelasan tentang Aurat bagi Transgender (Operasi Kelamin) – Buya Yahya Menjawab. Youtube Al-Bahjah TV. [Online] Available at: https://youtu.be/JcydT5g-5Qo
- Muhammad Abduh Tuasikal, M,Sc. (2016). Fikih Terkait Waria. [Online] Available at: https://rumaysho.com/12910-fikih-terkait-waria.html