Tarbiyah Jinsiyah vs CSE

CSE AJA NGGAK CUKUP, TARBIYAH JINSIYAH IS MORE POWERFUL!

Sebelumnya, kita telah membahas kurikulum pendidikan seksualitas versi UNESCO, yakni Comprehensive Sexuality Education (CSE). Kurikulum ini yang menjadi rujukan dari Buku Panduan Kesehatan Reproduksi yang sudah diterbitkan oleh Kemendikbud.

Jika mengulik ke dalamnya, penjabaran 8 topik itu sangatlah lengkap. Akan tetapi, bagi seorang muslim, itu tetap tidak cukup dan sangat perlu direvisi agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Sebagai seorang muslim, kita percaya bahwa aturan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, melalui Al-Qur’an dan sunnah, adalah sebaik-baiknya petunjuk. Tidak terkecuali pendidikan seksualitas, atau yang dikenal dengan “tarbiyah jinsiyah”.

Tarbiyah jinsiyah adalah proses pembekalan pada anak tentang apa yang halal dan haram dalam aspek seksualitas, sehingga ketika ia sudah baligh, ia dapat bersikap sesuai tuntunan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Pendidikan Seksualitas dalam Islam: TARBIYAH JINSIYAH

Dalam buku “Tarbiyatul Aulad fil Islam”, tarbiyah jinsiyah mencakup bahasan tentang:

– Etika meminta izin untuk masuk ke area privasi orang lain

– Etika melihat, baik lawan jenis maupun sesama jenis, baik mahram maupun nonmahram, baik muslim maupun nonmuslim (termasuk pembahasan aurat)

– Menjauhkan anak dari hal-hal yang merangsang syahwat

– Hukum-hukum syar’i yang berhubungan dengan usia remaja dan dewasa

– Pernikahan dan hubungan seksual

– Cara menjaga kesucian diri bagi yang belum mampu menikah

Dibandingkan dengan CSE, muatan dalam tarbiyah jinsiyah lebih efektif mencegah terjadinya kerusakan akibat luapan syahwat.

Pendidikan Seksualitas dalam Islam: PENDIDIKAN SESUAI FITRAH SEKSUALITAS

Jika Barat menganggap “jenis kelamin” hanyalah perbedaan fisik dan “gender” adalah hasil konstruksi sosial, seorang muslim seharusnya menolak pemikiran ini. 

Dalam Islam, ada konsep fitrah seksualitas, yaitu bagaimana seseorang berpikir, merasa, dan bersikap sesuai dengan jenis kelaminnya. Luarannya adalah laki-laki yang mampu mengoptimalkan maskulinitasnya dan perempuan yang mampu mengoptimalkan feminitasnya dalam menjalankan peran spesifik sesuai yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala gariskan.

3 AJARAN POWERFUL DALAM TARBIYAH JINSIYAH

1. Seorang muslim tidak boleh dikendalikan oleh syahwatnya. Syahwat memang bersifat alamiah, namun tidak untuk diumbar (Tundukkan pandangan, Jaga kemaluan, Berpuasa). Hasrat seksual hanya boleh disalurkan dalam pernikahan.

2. Penyimpangan seksual tidaklah alamiah (nature), melainkan hasil dari paparan yang tidak semestinya selama fase perkembangan seseorang (nurture).

Islam mewajibkan kedua orang tua untuk hadir dalam pengasuhan agar dapat memberi contoh — bagaimana seorang ayah menjadi laki-laki sejati dan ibu menjadi perempuan sejati — serta menstimulasi anak agar tumbuh fitrah seksualitas sesuai jenis kelaminnya.

3. Serendah apapun peran laki-laki di ranah publik, ketika di rumah, ia harus mampu menjadi qawwam: pelindung bagi ibu, kakak-adik perempuannya, maupun pemimpin bagi istri dan anak-anaknya jika ia sudah menikah.

Setinggi apapun peran perempuan di ranah publik, ketika di rumah, ia harus mampu menjadi makmum dari ayahnya maupun dari suaminya jika ia sudah menikah.

KESIMPULAN

Walau kurikulum CSE sudah sangat lengkap dan sistematis, CSE bersifat universal dan mengandung nilai yang tidak sesuai ajaran Islam. Sebab itu, untuk diterapkan di sekolah dengan target generasi muslim, muatannya harus direkonstruksi dengan memuat materi tarbiyah jinsiyah.

Tarbiyah jinsiyah tidak akan terlepas dari bagaimana seorang muslim menjaga hak Allah: menghamba dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Oleh karena itu, penting juga bagi orang tua dan sekolah untuk turut menanamkan aqidah pada anak-anak dan siswa mereka.

REFERENSI

  • Almeera F. (2021). Pendidikan Fitrah Seksualitas (Video). Youtube. https://youtu.be/tYnJ4iYCDu8.
  • ‘Ulwan AN. (2018). Tarbiyatul Aulad Fil Islam, Pendidikan Anak dalam Islam. Solo: Insan Kamil.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts