Prenuptial Agreement: Perjanjian Pranikah

PERJANJIAN PRANIKAH

Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) adalah perjanjian tertulis yang memuat berbagai ketentuan dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang disepakati bersama oleh calon pasangan suami istri sebelum melangsungkan pernikahan.

DASAR HUKUM PERJANJIAN PRANIKAH

Beberapa dasar hukum mengenai perjanjian pranikah, yaitu:

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Bab V Pasal 29

1.  Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

2.  Perjanjian tidak dapat disahkan bila melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.

3.  Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

4.  Perjanjian tidak dapat diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam

Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:

1.  Taklik talak

2.  Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam

TAKLIK TALAK ITU APA, SIH?

Menurut hukum Indonesia, taklik talak adalah sebuah perjanjian mengenai suami yang menggantungkan perceraian jika melanggar isi taklik talak yang sudah dibacakan setelah akad nikah. Artinya, jika seorang suami melanggar isi taklik talak, maka istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama.

Taklik talak dijelaskan dalam Pasal 46 Kompilasi Hukum Islam, bahwa:

1.  Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.

2.  Jika keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak terjadi, talak tidak jatuh begitu saja. Agar talak dapat benar-benar jatuh, istri harus mengajukan perceraian ke pengadilan agama.

3.  Perjanjian taklik talak tidak wajib diadakan dalam setiap pernikahan, namun jika taklik talak sudah dijanjikan, maka tidak dapat dicabut kembali.

Perbedaan Perjanjian Pranikah dan Taklik Talak

Isi perjanjian pranikah bisa diubah atas persetujuan bersama, sedangkan isi taklik talak tidak dapat diubah kembali.

ISI TAKLIK TALAK

SIGHAT TAKLIK TALAK 

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Sesudah akad nikah, saya ………. bin ………. berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama ………. binti ………. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

Apabila saya:

1.  Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

2.  Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;

3.  Menyakiti badan/jasmani istri saya;

4.  Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan atau lebih;

dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridha dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh pengadilan tersebut, kemudian istri saya membayar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada pengadilan tersebut, saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

………………………………………………

Suami,

……………………………………

ISI PERJANJIAN PRANIKAH

Perjanjian pranikah berisi berbagai ketentuan yang disepakati antara calon suami dan istri yang dibuat secara bebas dan disahkan jika tidak melanggar aturan hukum negara dan agama.

Perjanjian pranikah biasanya memuat tentang:

•  Hak dan kewajiban suami istri

•  Pemisahan harta

•  Peraturan utang

•  Peraturan biaya hidup keluarga

•  Pemberian biaya untuk orang tua

•  Pencegahan KDRT

•  Pencegahan perselingkuhan

•  Rencana karier dan pendidikan

Hal yang perlu diperhatikan, perjanjian pranikah mengenai nikah mut’ah 1, nikah muhallil 2, dan nikah syigar 3, para ulama sepakat hukumnya haram.

[1]  Nikah kontrak

[2]  Wanita yang telah ditalak 3 oleh mantan suaminya, lalu dinikahi dan digauli oleh laki-laki lain, kemudian diceraikan agar wanita tersebut dapat menikah lagi dengan mantan suami sebelumnya.

[3]  Calon suami harus menikahkan anak atau saudara perempuannya yang di bawah perwaliannya lebih dulu kepada wali calon istrinya.

PEMBUATAN PERJANJIAN PRANIKAH

Perjanjian pranikah dapat dilakukan dengan membuat surat perjanjian secara pribadi atau dengan melibatkan pihak ketiga. Surat perjanjian tersebut lalu diserahkan pada pegawai pencatatan untuk disahkan, namun kekuatan hukumnya lemah. Oleh karena itu, banyak pihak yang membuat perjanjian ini di hadapan notaris dengan menggunakan akta notaris agar kekuatan hukumnya lebih kuat.

MANFAAT PERJANJIAN PRANIKAH

1.  Menjamin hak-hak istri dari perlakuan semena-mena suami, begitu pula sebaliknya.

2.  Menghindari maksud buruk salah satu pihak, seperti menikah kemudian minta bercerai untuk mendapatkan harta gono-gini.

3.  Terhindar dari tekanan psikis, seperti tidak dapat melanjutkan pendidikan akademis.

PANDANGAN ISLAM TERKAIT PERJANJIAN PRANIKAH

Pada dasarnya, Islam telah mengatur segala hukum dengan detail, termasuk perkara pernikahan. Aturan kehidupan pernikahan dalam Islam sangat clear, maka sebenarnya tidak diperlukan perjanjian pranikah.

Sebagai contoh, misal soal harta. Dalam pernikahan, menafkahi adalah kewajiban suami. Pada pendapatan suami, terdapat hak untuk istri. Adapun pendapatan istri adalah miliknya pribadi. Jika mereka berpisah, suami tetap harus menafkahi anak-anaknya karena hal tersebut merupakan tanggung jawabnya. 

Dalam kehidupan modern, beberapa orang tidak mengetahui bagaimana hukum Islam telah mengatur hal tersebut, sehingga dibuatlah perjanjian pranikah. Perjanjian pranikah hukumnya mubah, artinya boleh dibuat ataupun tidak, asalkan isi perjanjian tidak bertentangan dengan syariat Islam.

REFERENSI

  • Afiq Budiawan. (2011). Perjanjian Perkawinan dan Urgensinya Bagi Perempuan. Egalita: Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender Vol. VI, No. 2.
  • Ahmad Assidik & A. Qadir Gassing. Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pranikah. (2019). Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol.1, No. 1.
  • Nastangin & Muhammad Chairul Huda. Urgensi Shigat Taklik Talak dalam Perkawinan sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Perempuan Perspektif Maqasid Syari’ah. (2019). Jurnal Mahkamah Vol. 4, No. 2.
  • Perjanjian Pranikah dalam Pandangan Islam. Ustadz Salim A. Fillah. [Online on Youtube] Available at: https://youtu.be/zu6xiyfACJc

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts