HUKUM MEMBATALKAN SALAT
Pada dasarnya, ketika seorang muslim telah melaksanakan salat, maka dia tidak boleh membatalkannya kecuali jika terdapat udzur.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)
Imam An-Nawawi berkata: “Apabila seseorang telah masuk dalam salat fardhu di awal waktu, haram baginya untuk membatalkannya tanpa ada alasan walaupun waktunya luas.”
[Al-Majmu’: 2/315].
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin dijelaskan bahwa: Pembahasan tentang membatalkan salat, hukumnya bisa haram, mubah, mustahab (dianjurkan), dan wajib.
- Haram jika tanpa udzur
- Mubah jika untuk menyelamatkan harta
- Dianjurkan jika hendak menyempurnakan salat
- Wajib untuk menyelamatkan jiwa.
BENTUK UDZUR YANG MEMBOLEHKAN KITA UNTUK MEMBATALKAN SALAT
Beberapa diantaranya yaitu:
- Adanya hal yang membahayakan keselamatan diri sendiri, misalnya karena ada gempa, serangan penjahat, dan kebakaran.
- Adanya hal yang membahayakan keselamatan harta, misalnya adanya pencuri.
- Menyelamatkan orang lain dalam kondisi darurat yang membutuhkan pertolongan secepatnya, misalnya seorang dokter diminta untuk segera melakukan tindakan darurat kepada pasien.
- Adanya hal yang mengganggu kekhusyukan salat, seperti ingin buang angin, buang air kecil, dan buang air besar.
KALAU MEMBATALKAN SALAT KARENA ANAK MENANGIS, HUKUMNYA GIMANA?
Dalam Fatwa Islam dijelaskan bahwa jika anak menangis saat salat, boleh bagi orang tua untuk membatalkan salatnya.
إن بكى الطفل وتعذَّر إسكاته من قبَل أبيه أو أمه في صلاة الجماعة: فيجوز أن يقطعا الصلاة لإسكاته خشيةً أن يكون بكاؤه من ضرر أصابه ؛ وخشيةً من تضييع الصلاة على أهلها بالتشويش عليهم
Jika ada anak yang menangis dan tidak memungkinkan untuk didiamkan orang tuanya ketika salat berjamaah, maka boleh bagi orang tuanya membatalkan salat untuk mendiamkan anaknya, karena dikhawatirkan tangisan itu disebabkan suatu hal yang membahayakan dirinya, serta dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyukan salatnya. (Fatwa Islam, no. 75005)
Adapun jika anak bisa ditenangkan, misal dengan cara menggendongnya, maka orang tua dapat melanjutkan salat sambil menggendong anak tanpa harus membatalkan salatnya. “Jika tangisan anak bisa ditenangkan dengan tanpa harus membatalkan salat, misalnya dengan digendong atau ditaruh di pangkuan, itu lebih baik.” (Fatwa Islam, no. 75005)
ISLAM ITU SANGAT MEMAHAMI PERJUANGAN ORANG TUA DALAM MENDIDIK ANAKNYA, LHO!
- Orang tua boleh menggendong anaknya saat salat
Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ keluar menemui kami, sementara Umamah binti Abu Al ‘Ash (cucu perempuan Nabi ﷺ) berada dipundak beliau, kemudian beliau mengerjakan salat, apabila hendak rukuk beliau meletakkan cucu perempuannya dan apabila bangkit dari rukuk beliau pun mengangkatnya kembali.
(HR. Bukhari no. 5996)
- Seorang imam dianjurkan untuk mempercepat bacaan salatnya jika ada anak kecil yang menangis
Rasulullah ﷺ pernah mempercepat bacaan salat dari yang biasa beliau lakukan ketika mendengar seorang anak yang menangis. Saat aku shalat dan ingin memanjangkan bacaanku, tiba-tiba aku mendengar tangisan bayi sehingga aku pun memendekkan salatku, sebab aku tahu ibunya akan susah dengan adanya tangisan tersebut.
(HR. Bukhari no. 710)
KESIMPULAN
Bagi orang tua yang memiliki anak kecil, mendengar anak menangis ketika salat tentu dapat mengganggu kekhusyukan. Akan ada rasa khawatir jika anak mengalami suatu hal yang membahayakan.
Islam membolehkan orang tua untuk menggendong anaknya saat salat dan mempercepat bacaan jika anak sedang menangis. Orang tua bahkan juga boleh membatalkan salatnya jika anak menangis karena dikhawatirkan anak tersebut mengalami hal yang mengganggu keselamatan dirinya.
REFERENSI
- An-Nawawi, Imam, dkk. (2009). Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab. Jakarta: Pustaka Azzam.
- Baits, Ammi Nur. (2015). Jika Anak Nangis, Bolehkan Membatalkan Shalat?. [Online] Available at: https://konsultasisyariah.com/24596-jika-anak-nangis-bolehkah-membatalkan-shalat.html
- Firdaus, Rifki M. (2017). Anak Menangis Ketika Salat, Bagaimana?. [Online] Available at: https://www.islampos.com/anak-menangis-ketika-shalat-bagaimana-56312/
- Kesan, Redaksi. (2020). Adab Rasulullah #4: Cinta Rasulullah ﷺ Kepada Anak-Anak. [Online] Available at: https://kesan.id/feed/adab-rasulullah-4-cinta-rasulullah-kepada-anak-anak-f9f2
- Weltech, Syaykh Yusuf. (2020). In What Circumstances Is One Permitted To Break Their Prayer?. [Online] Available at: https://seekersguidance.org/answers/in-what-circumstances-is-one-permitted-to-break-their-prayer/