Marriage Is Scary

“Bayangin, suami lo selingkuh di saat lo udah melahirkan anak-anaknya.” 

“Bayangin, lo capek ngurus anak sendirian dan suami lo sering main tangan.” 

“Bayangin, lo harus bertahan di neraka pernikahan demi anak-anak lo punya keluarga utuh.”   

Yes, marriage is scary… 

Selama kita hanya fokus pada berita perselingkuhan, perceraian, KDRT, dan berbagai berita negatif lainnya.  

WHAT QUR’AN SAYS ABOUT MARRIAGE?

   وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَا قًا غَلِيْظًا…   

“…Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” (QS. An-Nisa: 21)   

Kalau sudah paham bahwa menikah adalah mitsaqan ghalidza, perjanjian agung yang selevel dengan perjanjian Allah dengan para Rasul Ulul Azmi, seseorang tentu nggak akan “neko-neko” dan menjalankan perannya dengan baik.   

PERCERAIAN = BENTUK PENCAPAIAN IBLIS   

Suatu ketika, salah satu setan datang dan berkata kepada iblis, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya.” Maka, iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau.” (HR. Muslim no. 2813)   

Pernikahan merupakan ibadah panjang yang enggak mudah, maka enggak heran kalau setan akan berusaha merusaknya. Pada kondisi berikut ini, setan dapat masuk untuk memicu keretakan rumah tangga:

1. Saat amarah menguasai

2. Saat maksiat tidak terbendung

3. Saat sumber nafkah tidak halal  

JIKA BERCERAI = PRESTASI BESAR SETAN, APAKAH BERTAHAN DALAM KDRT LAYAK JADI PILIHAN?   

Habibah binti Sahl pernah melaporkan KDRT yang dialaminya. Ia adalah istri dari Tsabit bin Qais. Suatu hari, ia datang kepada Rasulullah untuk mengadukan Tsabit yang telah memukulnya hingga mematahkan sebagian tubuhnya. 

Mengatasi aduan tersebut, Rasulullah kemudian meminta Habibah untuk mengembalikan mahar pernikahannya, yaitu kebun. Pengembalian mahar nikah tersebut menjadi pemutus ikatan pernikahan mereka. 

”Nabi berkata (kepada Tsabit), ‘Ambillah kebun itu dan ceraikan dia.’ Lalu Tsabit melakukannya.” (HR. Abu Dawud)   

Dalam Islam, perceraian dibolehkan jika KDRT terjadi. Perempuan tidak boleh terkunci dalam rumah tangga yang berbahaya. KDRT bukan aib yang harus ditutup-tutupi!   

TAPI, ASIYAH TETAP BERTAHAN DENGAN FIR’AUN YANG KASAR   

Saat Fir’aun mengetahui istrinya beriman kepada Allah, ia mulai melakukan KDRT. Ia memerintahkan algojonya untuk mengikat kedua tangan dan kaki Asiyah pada tonggak di bawah terik matahari. Kedua tangan dan kaki Asiyah juga dipaku, di atas punggungnya diletakkan batu besar agar mengingkari Allah. Namun, Asiyah tetap teguh dalam imannya.   

“Ya Tuhanku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya…” (QS. At-Tahrim: 11)   

Kisah Asiyah bukan berarti mengajarkan kita untuk bertahan dalam KDRT. Sebagai istri dari raja yang sangat berkuasa, Asiyah memiliki kendala untuk lepas dari suaminya. Nyawanya dan orang-orang yang ia sayangi dipertaruhkan. 

Hal ini tentu berbeda dengan yang ada saat ini, di mana banyak lembaga dan organisasi penyedia bantuan bagi korban KDRT.   

HAK-HAK PEREMPUAN PASCAPERCERAIAN   

Cerai Talak (suami menggugat istri) 

Berdasarkan pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI), istri berhak mendapatkan: 

– Mut’ah (kenang-kenangan yang layak), bisa uang atau benda

– Nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) selama masa iddah atau sesuai keputusan pengadilan

– Pelunasan mahar

– Biaya kebutuhan anak yang belum berumur 21 tahun

– Harta bersama (berdasarkan pasal 96 dan 97 KHI)

– Hak hadhanah (pemeliharaan anak) jika anak belum berumur 12 tahun   

Cerai Gugat (istri menggugat suami) 

Istri berhak mendapatkan:

– Nafkah, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian) selama masa iddah atau sesuai keputusan pengadilan

– Harta bersama (berdasarkan pasal 96 dan 97 KHI)

– Hak hadhanah (pemeliharaan anak) jika anak belum berumur 12 tahun 

Tidak Termasuk Pasal

Adapun kewajiban nafkah untuk anak tetap menjadi tanggung jawab ayahnya dan tidak akan terputus sampai anak laki-laki balig dan anak perempuan menikah.   

BAGAIMANA DENGAN NAFKAH PEREMPUAN KORBAN KDRT PASCACERAI?   

Pada dasarnya, Islam telah mengatur akan hal ini. Jadi, tanggung jawab menafkahi kembali kepada:   

Ayahnya (Jika tidak mampu), Saudara laki-lakinya (Jika tidak mampu), Ahli waris lainnya (Jika tidak mampu), Pemerintah.

Keluarga memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya KDRT serta memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban. 

Hanya karena saat ini exposure terhadap berita negatif tentang pernikahan begitu banyak, bukan berarti semua pernikahan itu buruk. Ingat, nikah itu sunnah Rasul ﷺ. Masa kita suudzon begitu sama sunnah Rasul?   

Untuk mengantisipasi pasangan manipulatif, ketahui redflag saat taaruf:

1. Calon tidak mau memperkenalkanmu pada keluarganya dengan berbagai alasan

2. Calon kelihatan enggak respectful, enggak mau mendengarkan pendapatmu dan tidak mau berdiskusi 

3. Track record-nya kurang baik  

“Menikah memang ibadah yang berat, maka kita perlu pasangan yang tepat sehingga surga akan menjadi terasa dekat.”   

 

REFERENSI   

1. Admin Pengadilan Agama Serui. (2022). Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai. [https://pa-serui.go.id/hak-hak-perempuan-dan-anak-pasca-perceraian/]. (Diakses pada 1/9/2024) Buya Yahya. (2021). Siapakah Yang Menanggung Nafkah Untuk Seorang Janda? 

2. Buya Yahya Menjawab. [Youtube https://youtu.be/5Q1lBYIRCbI?si=ycB_eC-NBuqHIqLA]. (Diakses pada 1/9/2024) 

3. Habeeba Husain. (2018). The Wife of Pharaoh. [https://www.whyislam.org/the-wife-of-pharaoh/]. (Diakses pada 1/9/2024) 

4. M. Alvin Nur Choironi. (2024). Rasulullah SAW Melindungi Korban KDRT. [https://islami.co/rasulullah-saw-melindungi-korban-kdrt/]. (Diakses pada 1/9/2024)

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts