Maraknya kasus hamil di luar nikah membuat sebagian orang beranggapan bahwa pernikahan adalah solusi untuk menutupi aib kedua belah pihak keluarga tanpa memikirkan konsekuensi dari pernikahan tersebut.
ALASAN PERNIKAHAN ITU DILAKUKAN
• Menutup aib kedua belah pihak keluarga
• Bentuk pertanggungjawaban karena telah menghamili pihak wanita
• Memperoleh kejelasan status anak yang berada dalam kandungan
SILANG PENDAPAT
HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL DI LUAR NIKAH
PRO
• Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia yang berbunyi “Wanita hamil di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menghamilinya.”
• Ulama Hanafiyyah berpendapat nikahnya SAH dan yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya
• Ulama Syafi’iyyah berpendapat nikahnya SAH dan yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya ataupun orang lain
KONTRA
• Ulama Malikiyyah, Hanabilah, dan mayoritas ulama berpendapat nikahnya TIDAK SAH
APAKAH AKADNYA SAH ATAU TIDAK?
Pendapat terkuat perihal menikahi wanita yang hamil di luar nikah adalah TIDAK SAH, dengan alasan:
• Telah ada dalil larangan yang sangat jelas
• Adanya pertentangan antara dalil yang menghalalkan dengan yang mengharamkan; maka dalil yang mengharamkan lebih didahulukan
• Menikahi wanita hamil akan menjadi penyebab ketidakjelasan nasab anak yang dikandung oleh wanita tersebut
LARANGAN MENIKAHI WANITA YANG HAMIL DI LUAR NIKAH
Keumuman firman Allah Ta’ala:
”Dan wanita-wanita yang hamil, masa ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
[At-Thalaq/65: 4]
Muhammad al-Amîn as-Syinqîthy rahimahullah berkata:
“Tidak ada yang diperkecualikan dari keumuman ayat ini selain masalah yang benar-benar telah diperkecualikan oleh suatu dalil.”
[Adhwâul Bayân, as-Syinqithi (6/93)]
BAGAIMANA AGAR PERNIKAHANNYA SAH?
• Bertaubat pada Allah Ta’ala
• Istibra’ (membuktikan kosongnya rahim) dengan menunggu sampai datangnya haid satu kali
Jika dua hal ini tidak terpenuhi, maka tidak boleh melakukan pernikahan.
BAGAIMANA JIKA SUDAH TERLANJUR MENIKAH?
Jika pasangan tersebut memilih pendapat yang membolehkan pernikahannya, maka tidak diharuskan memperbarui akad nikah. Sebab hal ini termasuk masalah yang diperdebatkan para ulama.
Namun, tindakan yang lebih hati-hati adalah memperbarui akad nikahnya agar keluar dari perbedaan pendapat.
REFERENSI
- Jibrin, bin Abdullah. (2008). Syarah Al-Umdatul Al-Ahkam. Al-Maktabah Ar-Rushd: Saudi Arabia.
- Munajjid, Muhammad bin Shalih, R. (2014). Hamalat fii Fatrati Al-Khitbah Summa Aqdhu An-Nikah. [Online] Available at: https://islamqa.info/ar/217688 [Accessed on 30 Agustus 2022].
- Munajjid, Muhammad bin Shalih, R. (2012). He made the marriage contract with her when she was pregnant as a result of Zina, and now he is refusing to make a new marriage contract. [Online] Available at: https://islamqa.info/en/133140 [Accessed on 30 Agustus 2022].
- Wibisana, Wahyu. (2017). Perkawinan Wanita Hamil Diluar Nikah Serta Akibat Hukumnya Perspektif Fikih Dan Hukum Positif. Jurnal Pendidikan Agama Islam Ta’lim, Vol. 15 No. 1.