Hukum Donor ASI Dan Konsekuensinya Dalam Pandangan Islam

DONOR ASI 

Penggunaan istilah donor ASI belum dikenal di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, para ulama menganalogikan donor ASI ini sebagai tradisi menyusui anak orang lain yang disebut istirdla’ (الاسترضاع).

HUKUM ISTIRDLA’

Islam memperbolehkan praktik istridla’, yaitu menyusukan anak kepada wanita lain sesuai dengan kesepakatan mereka. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disusui oleh Ummu Aiman, Tsuwaibah, dan Halimah.

KONSEKUENSI HUBUNGAN PERSUSUAN

Syariat Islam menjadikan hubungan persusuan sebagaimana hubungan nasab. Seseorang bisa menjadi mahram dengan persusuan sebagaimana status mahram karena hubungan nasab.

SYARAT PERSUSUAN MENJADI MAHRAM

Persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada dua:

1. Usia bayi sebelum 2 tahun

2. Minimal 5x persusuan. Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang.

HUKUM DONOR ASI

1. Melalui Bank ASI

Pendapat terkuat adalah donor ASI melalui bank ASI tidak diperbolehkan. Ini karena bisa terjadi ketidakjelasan nasab, siapa pendonor dan siapa penerima.

2. Langsung ke Penerima

Dibolehkan mendonorkan ASI langsung ke penerima, yaitu anak bayi yang membutuhkannya. Bahkan, Islam membolehkan pendonor untuk meminta bayaran kepada ayah si bayi, karena telah berjasa menyusui anaknya.

DAMPAK NEGATIF BANK ASI

Bank ASI menyebabkan tercampurnya nasab atau menimbulkan banyak keraguan nasab.

A meminum ASI dari X, tetapi keduanya tidak saling mengetahui. Maka, secara hukum mereka sudah menjadi mahram, sehingga si A tidak boleh menikah dengan semua anak dari X dan semua saudara yang sepersusuan dengannya.

REFERENSI

• Faisal bin Abdul Aziz Alu Mubarak. (2017). Hukmu Al-Istirdla’. [Online] Available at: https://www.alukah.net/sharia/0/113846/حكم-الاسترضاع/ [Accessed on 13 July 2022].

• Islamweb. (2002). Makhatir Al-Bank Al-Halib wa Nash Qarari Muktamar Al-fiqh Al-Islamy bi Sya’niha.  [Online] Available at: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/17699/ [Accessed on 13 July 2022].

• Muhamad Shalih Al-Munajjid. T.T. Ruling on milk banks. [Online] Available at: https://islamqa.info/en/answers/4049/ruling-on-milk-banks [Accessed on 13 July 2022].

• Thoat Setiawan. (2017). Persusuan (Ar-Radhaa’) Menjadikan Kemahraman dalam Perkawinan (Kajian Tafsir Maudu’i Alquran Surat An-Nisa Ayat 23). Jurnal Ilmu Syari’ah, 16(1).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts