
Dalam aksi #PeringatanDarurat untuk menolak revisi UU Pilkada oleh DPR kemarin, dengan dalih penertiban, aparat kepolisian masih saja mengandalkan tindak kekerasan terhadap massa, termasuk di dalamnya jurnalis dan demonstran.
Berdasarkan informasi yang beredar, selain pengerahan kekuatan berlebih dan penggunaan gas air mata, bentuk kekerasan yang dilakukan aparat di antaranya:
– pemukulan,
– penendangan,
– penyeretan, hingga
– pengeroyokan.
Menyikapi hal ini, Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan penegak hukum tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (29/8/2024), di Jakarta.
Taulebih turut mengecam segala bentuk kekerasan aparat terhadap massa pelaku aksi di mana pun mereka berada.
Karena selain unjuk rasa adalah hak konstitusional, bentuk penyampaian pendapat di muka umum ini merupakan salah satu bentuk HAM yang dijamin oleh negara (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 & UU 9/1998).
اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ، وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، كُنْ لِيْ جَارًا مِنْ فُلاَنٍ بْنِ فُلاَنٍوَأَحْزَابِهِ مِنْ خَلاَئِقِكَ، أَنْ يَفْرُطَ عَلَيَّ أَحَدٌ مِنْهُمْ أَوْ يَطْغَى، عَزَّ جَارُكَ، وَجَلَّ ثَنَاؤُكَوَلاَ إِلَـٰهَ إِلاَّ أَنْتَ
Allaahumma robbas-samaawaatis-sab’i, wa robbal ‘arsyil ‘azhiim, kun lii jaaron min fulaanibni fulaan, wa ahzaabihi min kholaa-iqika, an yafrutho ‘alayya ahadun minhum au yath-ghoo, ‘azza jaaruka, wa jalla tsanaa-uka, wa laa ilaaha illa anta.
Artinya: “Ya Allah, Tuhan Penguasa tujuh langit, Tuhan Penguasa ‘Arsy yang agung. Jadilah Engkau pelindung bagiku dari Fulan bin Fulan, dan para kelompoknya dari makhluk-Mu. Jangan ada seorang pun dari mereka menyakitiku atau melampaui batas terhadapku. Sungguh kuat perlindungan-Mu, dan agunglah puji-Mu. Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau.”
(HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 707. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad no. 545)