DEFINISI NUSYUZ
Secara Bahasa yaitu Tempat yang tinggi:
Secara Istilah adalah Istri yang durhaka atau membangkang kepada suami dengan tidak melaksanakan hal-hal yang Allah wajibkan untuknya
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah:
Keluarnya istri dari ketaatan yang wajib kepada suami
Ulama Hanafiyah:
Wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar
DALIL MENGENAI NUSYUZ
Seorang wanita diharamkan melakukan nusyuz kepada suaminya. Allah Subhanu Wa Ta’ala berfirman:
…وَالَّتِى تَخَافُونَ نُشُوزَ هُنَّ فَعِظُوهُنَّ واهْجُرُوهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْنَّ سَبِيْلًاۗ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“… Wanita-wanita yang kamu khawatirkan berbuat nusyuz, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
(QS. An-Nisa: 34)
Allah Subhanu Wa Ta’ala telah mengatur bahwa posisi suami amatlah agung bagi istrinya. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, yang artinya, “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka tentu aku sudah memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya.”
(HR. At-Tirmidzi no. 1159)
APA SAJA CONTOH NUSYUZ?
Nusyuz seorang wanita bisa berbentuk perkataan, perbuatan, atau keduanya. Berikut contoh perbuatan istri yang dikategorikan sebagai nusyuz:
• Tidak bersyukur kepada suami; melupakan atau tidak mengakui kebaikan suami, tidak mengucapkan terima kasih, membebankan suami dengan sesuatu yang ia tidak mampu
• Tidak menaati suami. Seorang istri memiliki kewajiban menaati suami selama hal tersebut bukanlah kemaksiatan
• Menyakiti suami; dapat berupa bermuka masam ketika bertemu dengan suami, berkata-kata kasar kepada suami, mengungkit-ungkit apa yang pernah diberikan untuk suami dari hartanya
• Menolak ajakan suami untuk berjima’ (bersetubuh) tanpa alasan yang syar’i
• Tidak menjaga kehormatannya saat suami tidak ada, seperti tidak berhijab di depan laki-laki yang bukan mahramnya
• Keluar rumah, mempersilakan orang lain masuk ke rumah, berinfaq dengan harta suami, serta melakukan puasa sunnah tanpa izin suami
BAGAIMANA CARA SUAMI MENGHADAPI ISTRI YANG NUSYUZ?
Kembali ke Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34, ada 3 cara yang bisa ditempuh secara berurutan:
1. Menasihatinya
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berpesan,
“Berwasiatlah dengan baik terhadap wanita. Sebab wanita diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika engkau (memaksa untuk) meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau membiarkannya (tetap dalam keadaan bengkok), maka ia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berwasiatlah dengan baik terhadap wanita.”
(HR. Bukhari no. 5186 dan Muslim no. 1468)
2. Melakukan Hajr
Dalam ayat ini, Allah Subhanu Wa Ta’ala menggunakan kata “wahjuruhunna” yang berarti “dan hajr-lah (pisahkanlah) mereka” dan “fil madho ji’i” yang berarti “di tempat tidur mereka”. Para ahli tafsir mendefisinikan “hajr” bisa dilakukan dalam beberapa bentuk:
• Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh
• Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim
• Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika di ranjang
• Pisah ranjang
Suami boleh memilih metode yang mana saja yang dirasa lebih berpengaruh pada istrinya. Perlu menjadi perhatian, hajr jangan sampai diketahui oleh orang lain, termasuk anak, karena akan mencoreng martabat istri.
Durasi hajr yang diperbolehkan menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah) adalah sampai istri kembali taat, sedangkan menurut ulama Malikiyah, hajr maksimal 4 bulan. Khusus hajr yang dilakukan dengan cara tidak mengajak bicara, maksimal 3 hari, lalu suami bisa lanjutkan dengan cara lain.
3. Memukul istrinya
Ini adalah metode terakhir jika 2 metode sebelumnya gagal. Ada aturan mengenai cara memukul, yaitu:
• Tidak menyakiti hingga meninggalkan bekas, seperti memar, patah tulang, dan sebagainya. Hal ini dikarenakan pukulan ini ditujukan untuk mendidik, bukan melampiaskan kekesalan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas.” (HR. Muslim no. 1218).
• Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sesuai sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah.” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708).
• Tidak memukul di wajah, sesuai sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya.” (HR. Abu Daud no. 2142)
• Suami harus punya keyakinan bahwa jika istrinya dipukul, hal itu bisa membuat istrinya jera dan kembali taat kepadanya. Jika tidak, jangan dilakukan.
• Jika istri sudah kembali taat, suami tidak boleh memukulnya lagi, sesuai dengan firman Allah di akhir surat An-Nisa ayat 34, “… Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”
BERSABARLAH, LIHATLAH APA YANG BAIK PADANYA
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 19, Allah Subhanu Wa Ta’ala mengingatkan para suami agar bersabar terhadap kekurangan istri dan mengingat-ingat kebaikannya.
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Zaman dahulu, bahkan seorang syaikh sekalipun pernah didurhakai oleh istrinya, ialah Syaikh Abu Muhammad Al-Qairawani. Dengan kejadian itu, beliau justru introspeksi diri. Beliau berkata,
“Aku adalah orang yang telah diberikan oleh Allah berbagai macam nikmat berupa kesehatan badan, ilmu, dan dikaruniakan kepadaku budak-budak. Mungkin sikap jelek istriku adalah hukuman Allah atas kekurangan agamaku. Aku hanya takut jika ia kuceraikan akan turun ujian kepadaku lebih berat dari itu.”
SIMPULAN
Dalam Islam, pernikahan adalah ajang untuk beribadah kepada Allah. Bagi seorang istri, taatnya kepada suami adalah pintu surga. Sebaliknya, sikap nusyuz bisa menjerumuskannya ke neraka.
Pernikahan bisa juga menjadi sebuah ujian. Seorang suami bisa diuji dengan perilaku nusyuz istrinya. Suami yang shalih tidak akan berbuat semaunya untuk “menghukum” istrinya. Islam sebagai agama yang holistik telah mengatur bagaimana seorang suami memperlakukan istrinya yang berbuat nusyuz, yakni dengan menasihatinya terlebih dahulu, lalu melakukan hajr, dan terakhir jika memang dua metode sebelumnya tidak mampu menyadarkan istrinya, barulah ia diperbolehkan memukul dengan cara-cara yang telah ditentukan syariat.
REFERENSI
- Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. (2007). Hak-Hak Suami Atas Isteri (Online). Available from: https://almanhaj.or.id/1086-hak-hak-suami-atas-isteri.html [Cited Sep 26, 2022].
- Ummu Sa’id. Talak Bagian 3 (Sebab Talak: Nusyuz) (Online). Available from: https://muslimah.or.id/1788-talak-bagian-3-sebab-talak-nusyuz.html [Cited Sep 25, 2022].
- Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari. (2017). Istri Durhaka Diancam Dengan Neraka (Online). Available from: https://almanhaj.or.id/11050-istri-durhaka-diancam-neraka.html [Cited Sep 25, 2022].
- Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. (2021). Suami Harus Sabar Menghadapi Istri (Online). Available from: https://rumaysho.com/26704-suami-harus-sabar-menghadapi-istri.html [Cited Sep 25, 2022].
- Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. (2012). Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz (Online). Available from: https://rumaysho.com/2335-tatkala-istri-durhakanusyuz.html [Cited Sep 25, 2022].