IMAM ITU APA?
Imam (Bahasa Arab “إمام” Imām) adalah sebuah posisi pemimpin dalam agama Islam.
Jadi, imam salat adalah pemimpin pelaksanaan salat. Sementara itu, “makmum” adalah istilah untuk posisi anggota yang dipimpin imam.
BOLEHKAH PEREMPUAN MENJADI IMAM BAGI LELAKI?
Sejauh ini, dasar aturan yang ditemukan menyebutkan hal tersebut tidak boleh dilakukan.
“Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (HR. Ibnu Majah)
POSISI TERBAIK SAF SALAT
Di mana sebaik-baiknya posisi laki-laki dan perempuan dalam saf salat?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ صُفُوفِ الِرجَالِ أَوِّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik saf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim no. 440)
Jadi, yang paling utama untuk laki-laki adalah berada di depan dan perempuan berada di belakang.
KAPAN PEREMPUAN BOLEH MENJADI IMAM?
Perempuan boleh mengimami sesamanya, tetapi tidak boleh mengimami laki-laki.
TIDAK SESUAI ATURAN = TIDAK SAH, DONG?
Salat para makmum laki-laki dan khuntsa muskil (orang yang punya kerancuan jenis kelamin) yang diimami oleh perempuan dihukumi tidak sah, sehingga salatnya harus diulang kembali.
Sementara itu, salat perempuan yang diimami oleh perempuan adalah sah.
[Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Umm 2:320]
SALAT PEREMPUAN
Ada keutamaan yang setara tanpa perempuan perlu menjadi imam bagi jamaah laki-laki.
Rasulullah bersabda, “(Melaksanakan) salat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya.” (HR. Bukhari)
FATWA MUI
”Dengan bertawakkal kepada Allah SWT, MUI memutuskan bahwa wanita menjadi imam salat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah. Adapun wanita yang menjadi imam salat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah.”
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1426 H atau 28 Juli 2005 M.
Jadi, jangan salah saf dan posisi ya, Knowledge Seekers!
REFERENSI
- Al-Umm. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i. Tahqiq: Dr. Rif’at Fauza ‘Abdul Mathlab. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005 tentang wanita menjadi imam shalat. https://mui.or.id/
- Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan. Rambu-Rambu Syari’at Praktis Fiqih Wanita (Terjemah Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat. Solo: As-Salam. [Online] Available at: https://muslimah.or.id/7559-bagaimana-shaf-wanita-dalam-shalat.html