Hukum Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan

Bolehkah menggugurkan kandungan akibat pemerkosaan? Hukuman seperti apa yang diberikan pada pelaku pemerkosaan? Apakah pemerkosaan itu sama seperti zina?

Yuk, langsung simak bacaan berikut!

BELAJAR DARI FILM 2037

Belakangan ini, film “2037” asal Korea Selatan sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Sedikit spoiler, film ini bercerita tentang Yoon Young, seorang wanita korban pemerkosaan yang hamil dan harus mendekam di penjara. Yoon Young ingin menggugurkan kandungannya. 

Jika dikaji berdasarkan sudut pandang Islam, bagaimana hukum terkait hal ini? Bolehkah seorang korban pemerkosaan yang kemudian hamil melakukan aborsi?

HUKUM ISLAM MENGENAI ABORSI BAGI KORBAN PEMERKOSAAN

1.  Muhammadiyah

Boleh, jika ada indikasi medis.

2.  Nahdlatul Ulama

Boleh, jika janin belum berusia 40 hari. Hal ini dilandaskan pada pendapat Imam Hanafi yang membolehkan dan melihat kondisi psikis korban.

3.  Majelis Ulama Indonesia

Boleh, jika janin belum berusia 40 hari dengan alasan adanya hajat, bahkan darurat.

ADA APA DENGAN 40 HARI USIA JANIN?

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ

Artinya: Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama 40 hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama 40 hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama 40 hari.

(HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)

Pada 40 hari pertama kehamilan, janin masih berbentuk setetes mani. Kemudian, 40 hari berikutnya, terbentuk segumpal darah sehingga kandungan tidak boleh digugurkan (menurut beberapa ulama seperti Syafi’iyah dan Hambali).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI ABORSI BAGI KORBAN PEMERKOSAAN

1.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Boleh, sebelum kehamilan berumur 6 minggu.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Boleh, jika kehamilan paling lama berusia 40 hari.

HUKUM BAGI PELAKU PEMERKOSAAN

1.  Perspektif Islam

a.  Jika ada bukti

•  Menggunakan ancaman senjata

Dihukum seperti perampok (dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangan secara silang, misal potong kaki kiri dan tangan kanan, serta diasingkan atau dibuang).

•  Tanpa ancaman senjata

Dihukum seperti hukum zina (dirajam bagi pelaku yang sudah menikah dan dicambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah). Sebagian ulama juga mewajibkan membayar mahar pada korban (menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Hambali).

b.  Jika tidak ada bukti

Dikenakan hukum ta’zir (sesuai keputusan hakim).

2.  Perspektif Undang-Undang

Berdasarkan KUHP Pasal 285, pelaku dapat dijatuhi hukum pidana penjara paling lama 12 tahun.

YANG HARUS DILAKUKAN SAAT MENJADI KORBAN PEMERKOSAAN

1.  Pahami bahwa terjadinya pemerkosaan bukan karena salahmu

2.  Pastikan keamanan dan keselamatanmu, jauhi tempat kejadian

3.  Simpan bukti-bukti

4.  Berusaha untuk terbuka dan bercerita pada orang yang dipercaya

5.  Minta bantuan pada lembaga yang dapat membantu, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

6.  Datangi psikolog jika perlu

APAKAH PEMERKOSAAN SAMA DENGAN ZINA?

Zina terjadi atas rasa suka sama suka dan adanya kerelaan untuk melakukan hubungan seksual. Hal ini berbeda dengan pemerkosaan, di mana tidak ada kerelaan pada korban.

HARUSKAH MENGGUGURKAN KANDUNGAN AKIBAT PEMERKOSAAN?

Beberapa ulama di Indonesia membolehkan jika usia kandungan kurang dari 40 hari atau terdapat indikasi medis yang menjadikannya boleh dilakukan.

Pilihan untuk melakukan aborsi atau tidak dapat merujuk pada pendapat yang paling kita yakini, yang dapat diiringi dengan konsultasi pada ahlinya sebelum melakukan tindakan tersebut.

REFERENSI

  • Pengelola Web Direktorat SMP. (2022). Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Kekerasan Seksual?. [Online] Available at: https://ditsmp.kemdikbud.go.id/apa-yang-harus-dilakukan-jika-mengalami-kekerasan-seksual/ [Accessed on 22 July 2022].
  • Ruling on the crime of rape. [Online] Available at: https://islamqa.info/amp/en/answers/72338 [Accessed on 8 August 2022].
  • Syah Ghina Rahmi Lubis. (2018). Aborsi Akibat Pemerkosaan Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Skripsi Gelar Sarjana. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts