Ada banyak silang pendapat mengenai dicuci atau tidaknya pembalut bekas pakai perempuan yang sedang haid.
Lalu, bagaimana para ulama memandang hal ini? Yuk simak penjelasannya ya, Knowledge Seekers!
HUKUM MENCUCI PEMBALUT BEKAS HAID
Tidak dijumpai satu pun riwayat yang menjelaskan bahwa para wanita dianjurkan untuk membersihkan bekas pembalut yang menampung darah haid ketika hendak dibuang.
Dari Abu Said al-Khudri, bahwa sahabat Rasulullah SAW bertanya: “Bolehkah kami berwudhu dengan air di sumur budha’ah, di sumur ini menjadi tempat pembuangan bekas haid, bangkai anjing, dan bangkai binatang?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Sesungguhnya air itu suci, dan tidak bisa berubah jadi najis oleh sesuatu apa pun.”
(HR. An-Nasai, Turmudzi, Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani)
Berdasarkan hadis di atas, nampaknya para sahabat wanita tidak mencuci kain bekas haid, dan tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang perbuatan tersebut.
PEMBALUT & BATU UNTUK ISTINJA’
Rasulullah SAW pun tidak pernah memerintahkan umatnya untuk membersihkan batu-batu yang telah digunakan untuk beristinja’. Perintahnya hanya sekadar menggunakan batu saja, tidak diikuti dengan perintah untuk membersihkan batu itu setelah dipakai.
Hal tersebut layaknya pembalut yang mana penggunaannya hanya untuk sekali pakai dan bisa langsung dibuang.
APAKAH DARAH HAID MERUPAKAN MAKANAN JIN?
Belum ditemukan nash ayat atau hadits yang menyebutkan jin senang memakan darah haid perempuan.
Nyatanya, jin memakan makanan yang tidak disebutkan bacaan basmalah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya setan akan memakan makanan yang tidak diawali menyebut nama Allah.” (HR. Muslim)
SIMPULAN
Dalam Islam, tidak ada nash yang menyatakan secara langsung kewajiban mencuci pembalut sebelum dibuang. Jika kita ingin mencucinya, maka tidak masalah.
Dicuci atau tidak, jangan lupa lakukan hal tersebut dengan cara yang benar dan hati-hati sembari memerhatikan dampaknya terhadap lingkungan ya, Knowledge Seekers!
Catatan: Islam mendukung kesehatan dan kebersihan lingkungan dan mewajibkan umatnya untuk menjaganya. Jika hasil riset membuktikan adanya alternatif selain pembalut sekali pakai yang lebih baik untuk digunakan, seperti pembalut kain, maka dianjurkan untuk menggunakan alternatif tersebut.
REFERENSI
- Lajnah Al-Fatwa bi Asy-Syabakah Al-Islamiyah (1430H). Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah (Ar-Raqm: 73053). Al-Maktabah Asy-Syamilah (Al-Mauqi’ Al-Jadidah).
- Ammi Nur Baits (2012). Hukum Mencuci Pembalut Bekas Sebelum Dibuang. [Online] Avalaible at: https://konsultasisyariah.com/14168-hukum-mencuci-pembalut-bekas-sebelum-dibuang.html [Accessed on 24 July 2022].
- Ahmad Sarwat (2008). Apakah Dosa Bila Membuang Pembalut yang Tidak Bersih. [Online] Available at: https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1649-apakah-dosa-bila-membuang-pembalut-yang-tidak-bersih.html [Accessed on 24 July 2022].