Tata Cara Melaporkan Tindak Kekerasan Seksual

  1. KNOW THAT IT’S NOT YOUR FAULT

Tenang dan yakinkan diri jika kekerasan seksual yang terjadi adalah sepenuhnya kesalahan pelaku. Jangan pernah salahkan diri sendiri dan fokus saja untuk bertindak dalam pelaporan. 

 

  1. KUMPULKAN BUKTI 

Lakukanlah pengumpulan bukti selengkap dan sedetail mungkin, seperti screenshot chat, rekaman audio/video, kesaksian orang lain, hingga baju yang kita gunakan dan/atau barang yang pelaku tinggalkan. 

 

  1. CARI BANTUAN 

Penting untuk kita memperoleh dukungan dari orang terdekat atau bantuan profesional, seperti pengacara atau psikolog untuk meringankan beban trauma yang kita rasakan. 

 

  1. LAPORKAN! 

Laporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi kepada pihak kepolisian atau datangi pusat layanan terdekat, seperti: 

  • Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) 
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 
  • Organisasi Layanan Konseling 

 

  1. JAGA IDENTITAS KORBAN 

Kerahasiaan identitas korban dinilai sangat penting untuk dijaga guna menghindari perlakuan diskriminasi terhadap korban di kemudian hari. 

 

DAFTAR HOTLINE PUSAT LAYANAN BANTUAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL 

Untuk melaporkan dan mendapatkan bantuan hukum dalam kasus kekerasan seksual, Knowledge Seekers dapat menghubungi: 

  • SAPA 129 milik Kemen PPPA atau ke nomor WhatsApp 08111129129 
  • Komnas Perempuan dengan mengirim berkas ke email pengaduan@komnasperempuan.go.id (tag @komnasperempuan) 
  • Komnas HAM melalui situs web pengaduan.komnasham.go.id (tag @komnas.ham) 
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui call center 148 dan nomor WhatsApp 085770010048 (tag @infolpsk) 
  • Asosiasi LBH APIK Indonesia melalui email asosiasilbhapik@gmail.com 
  • SEJIWA (Layanan Psikologi untuk Sehat Jiwa) melalui call center 119 ekstensi 8 
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts