KHITBAH DAN TUNANGAN, SAMA NGGAK, SIH?
Istilah tunangan tidak dikenal dalam syariat, tetapi dalam Islam terdapat istilah khitbah yang artinya meminang atau melamar. Makna khitbah menurut istilah adalah sebuah permintaan atau pernyataan dari laki-laki kepada perempuan untuk menikahinya.
Khitbah merupakan pengajuan pinangan atau lamaran kepada perempuan. Yang namanya pengajuan, hasilnya kadang nggak didapatkan saat itu juga. Pihak perempuan boleh banget, lho, meminta waktu untuk berpikir dan mempertimbangkan sesuai waktu yang disepakati!
SEBELUM KHITBAH, ADA YANG NAMANYA PROSES NADZOR, LHO!
Nadzor berarti melihat calon pasangan. ‘Melihat’ di sini bertujuan memantapkan hati untuk menikah, bukan untuk melampiaskan syahwat dan memuaskan nafsu, lho, ya!
Rasulullah ﷺ menganjurkan untuk melakukan nadzor sebelum khitbah. Yang boleh dilihat adalah bagian tubuh selain aurat, bagi perempuan berarti muka dan kedua telapak tangan. Keduanya juga boleh meminta bantuan perantara untuk memastikan tidak ada bagian tubuh yang cacat atau mungkin tidak disukai oleh pasangannya.
Al-Mughirah bin Syu’bah pernah meminang seorang perempuan, Rasulullah ﷺ berkata kepadanya: “Lihatlah perempuan tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (HR. Tirmidzi no. 1087)
BENTUK-BENTUK KHITBAH
- Khitbah bi tashrih (terang-terangan): Khitbah yang dilakukan dengan perkataan atau ungkapan secara jelas. Misal, “Aku ingin menikah denganmu”.
- Khitbah bi ta’ridh (sindiran): Khitbah yang dilakukan dengan kalimat sindiran. Misal, “Ada banyak laki-laki yang menginginkanmu menjadi istrinya”.
SYARAT KHITBAH
- Syarat mustahsinah: Syarat berupa anjuran bagi laki-laki untuk meneliti dahulu perempuan yang akan di-khitbah, seperti mengetahui karakter, kondisi jasmani, dan psikis. Syarat ini tidak wajib, tetapi dianjurkan.
- Syarat lazimah: Syarat yang wajib dipenuhi sebelum khitbah dilakukan, yaitu:
-
- Memastikan perempuan tidak sedang dalam pinangan laki-laki lain.
- Memastikan perempuan tidak sedang dalam masa iddah talak raj’i.
- Bagi perempuan dalam masa iddah karena suaminya meninggal dan masa iddah talak ba’in, boleh dipinang dengan sindiran atau kinayah.
Note:
Talak raj’i: Talak yang bisa dirujuk oleh suami selama istri masih berada dalam masa iddah, baik dari talak satu maupun talak dua.
Talak ba’in: Talak yang tidak bisa dirujuk, terbagi dua:
- Talak bain sugra (Talak karena habisnya masa iddah dari talak satu atau dua. Untuk rujuk, harus dengan akad dan mahar baru),
- Talak bain kubra (Talak yang terjadi ketiga kalinya dan hanya bisa rujuk jika mantan istri telah menikah secara sah serta sudah digauli oleh laki-laki lain).
JANGAN MENJATUHKAN LAMARAN DI ATAS LAMARAN!
Islam melarang seorang laki-laki meminang perempuan yang telah dipinang orang lain. Aturan ini bertujuan agar peminang pertama tidak dirugikan sebab bisa jadi pihak perempuan meminta dibatalkannya pinangan karena lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian meminang (perempuan) yang telah dilamar oleh saudaranya, hingga pelamar sebelumnya meninggalkan si perempuan atau memberi izin kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Laki-laki boleh menjatuhkan lamaran jika:
- Diketahui dengan jelas bahwa pelamar pertama ditolak.
- Pelamar pertama meninggalkan lamarannya.
- Pelamar pertama memberi izin pada pihak kedua untuk melamar, hal ini berarti pelamar pertama mengundurkan diri.
TUKAR CINCIN SAAT KHITBAH, HUKUMNYA GIMANA?
Sebagian umat Islam menganggap proses khitbah seperti mengumumkan, memberikan hadiah, dan tukar cincin adalah hal yang harus dilakukan. Padahal, hal tersebut hanya adat istiadat yang hukum dasarnya adalah mubah dan tidak diharamkan. Pada dasarnya, tukar cincin dalam proses khitbah bukanlah ajaran Islam, melainkan kebiasaan orang-orang Nasrani. Tukar cincin tidak boleh dilakukan jika meyakini cincin tersebut bisa menambah rasa suka dan mempererat hubungan.
SUDAH KHITBAH ≠ HALAL
Praktik pinangan dengan saling memakaikan cincin, pegangan, hingga cium kening atau pipi pasangan merupakan hal yang dilarang. Sebab meskipun sudah khitbah, keduanya belum terikat pernikahan. So, selama ijab qabul belum terlaksana, yang haram tetaplah haram.
BOLEHKAH MEMBATALKAN KHITBAH?
Khitbah hendaknya dilakukan dengan penuh kesadaran dan kemantapan tanpa ada keinginan untuk membatalkan. Namun, jika saat proses khitbah terdapat persoalan atau hal mengenai pasangan yang bersifat prinsip, misal calon pasangan ternyata memiliki tabiat suka memukul, khitbah boleh dibatalkan.
Pembatalan khitbah tentunya juga harus dilakukan dengan komunikasi yang baik sehingga meminimalisir menyakiti hati salah satu pihak.
SETELAH KHITBAH, LALU APA?
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Jangan lupa istikharah, biar makin mantep!
Jika khitbah disetujui, maka pihak laki-laki dan perempuan hendaknya melakukan salat istikharah. Istikharah nggak hanya dilakukan untuk menentukan pilihan ketika dihadapkan pada pilihan yang sulit, tapi juga dilakukan ketika hati telah mantap dengan suatu keputusan.
REFERENSI
- Admin Atsar.ID. Tuntunan Khitbah (Melamar) dalam Islam. [Online] Available at https://www.atsar.id/2018/02/tuntunan-khitbah-melamar-dalam-islam.html?m=1 [Accessed on 4 Oct. 2023]
- Husnul Khatimah. (2023). Revitalisasi Nilai-Nilai Khitbah di dalam Hadis Sebagai Upaya Menjaga Kemuliaan Perempuan (Analisis Hadis Tematik). El Nubuwwah: Jurnal Studi Hadis Vol. 1, No. 1. [Online] Available at https://moraref.kemenag.go.id/documents/article/100296727688430775
- Ilham. (2022). Ketentuan-Ketentuan Tunangan dalam Islam yang Perlu Diperhatikan. [Online] Available at https://muhammadiyah.or.id/ketentuan-ketentuan-tunangan-dalam-islam-yang-perlu-diperhatikan/ [Accessed on 4 Oct. 2023]
- Islamqa. Pertunangan yang Disyariatkan. [Online] Available at https://islamqa.info/id/answers/20069/pertunangan-yang-disyariatkan [Accessed on 4 Oct. 2023]
- Laras Setiani. (2019). Syarat Khitbah yang Harus Dipenuhi. [Online] Available at https://www.islampos.com/syarat-khitbah-yang-harus-dipenuhi-176260/ [Accessed on 4 Oct. 2023]
- Moh Juriyanto. (2019). Dua Jenis Khitbah dalam Islam. [Online] Available at https://bincangsyariah.com/kolom/dua-jenis-khitbah-dalam-islam/ [Accessed on 4 Oct. 2023]