Pada tanggal 3 Agustus 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Peraturan ini diterbitkan sehubungan dengan tingginya tingkat beragam jenis kekerasan dalam satuan pendidikan. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional pada tahun 2022:
- 34,51% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual,
- 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan
- 36,31% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan.
Permendikbudristek ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dengan judul yang sama. Dengan hadirnya peraturan yang baru, beberapa hal diatur dengan lebih matang.
JADI, PERMENDIKBUDRISTEK PPKSP ITU APA, SIH?
Permendikbudristek PPKSP ini berlaku untuk satuan pendidikan, yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah pada jalur formal maupun nonformal.
Apa saja yang termasuk?
- Jenjang pendidikan anak usia dini (formal: TK/Sederajat, nonformal: PAUD/TPA/sederajat)
- Jenjang pendidikan dasar (SD/Sederajat hingga SMP/sederajat)
- Jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/sederajat).
Kenapa MI, MTs, MA, MAK, dan pesantren tidak termasuk?
Hal ini karena lembaga tersebut termasuk satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Untuk keperluan pencegahan kekerasan seksual, Kemenag sudah terlebih dahulu menerbitkan Permenag Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Namun, bersama 4 kementerian dan 3 lembaga, Kemenag menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan Permendikbudristek ini. Artinya, sangat dimungkinkan adanya kerja sama antarkementerian dan sinkronisasi pelaksanaan peraturan.
APA SAJA YANG DIATUR?
Permendikbudristek ini terdiri atas 12 bab yang meliputi:
- ketentuan umum,
- bentuk kekerasan,
- pencegahan dan penanganan kekerasan,
- tim pencegahan dan penanganan kekerasan dan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan,
- tata cara penanganan kekerasan,
- hak korban, pelapor, saksi, dan peserta didik sebagai terlapor dalam penanganan kekerasan,
- partisipasi masyarakat,
- pengelolaan data kasus kekerasan,
- penghargaan,
- petunjuk teknis,
- pendanaan, dan
- ketentuan penutup.
APA SAJA INOVASI DALAM PERMENDIKBUDRISTEK INI?
1. Definisi kekerasan dirumuskan untuk lebih mencakup berbagai bentuk dan dampak kekerasan dibanding peraturan lama
- Permendikbudristek 2023 Pasal 1 butir 3:
Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
- Permendikbud 2015 Pasal 1 butir 1:
Tindak kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.
2. Bentuk kekerasan diatur dengan kategori dan dirinci sehingga tersedia payung hukum untuk lebih banyak jenis kekerasan
- Permendikbudristek 2023 Pasal 6: Diatur bahwa ada 7 bentuk kekerasan, yaitu
-
- kekerasan fisik dengan rincian 6 bentuk,
- kekerasan psikis dengan rincian 11 bentuk,
- perundungan dengan rincian kekerasan fisik dan psikis (17 bentuk) yang berulang karena ketimpangan relasi kuasa,
- kekerasan seksual dengan rincian 26 bentuk,
- diskriminasi dan intoleransi dengan rincian 7 bentuk,
- kebijakan yang mengandung kekerasan, yaitu kebijakan yang mendorong bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta
- bentuk kekerasan lainnya.
- Permendikbud 2015 Pasal 6 tidak mengategorikan kekerasan, semua bentuk diatur melalui 10 tindak kekerasan. Begitu pun Permenag yang hanya mengatur mengenai kekerasan seksual.
Menariknya, dalam Pasal 10 ayat 2 butir k Permendikbudristek PPKSP, kekerasan seksual termasuk “pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual”. Di Indonesia sendiri marak hukuman berupa pemeriksaan pembalut untuk memastikan bahwa siswa benar-benar menstruasi. Caranya macam-macam, ada yang diperintah membuka celana di depan guru, saling meraba celana, dan sebagainya. Dengan adanya peraturan ini, sanksi semacam itu dapat ditindak sebagai kekerasan seksual.
3. Mengatur dengan lengkap hak korban, pelapor, saksi, dan peserta didik
Pengaturan mengenai hal ini diatur khusus dalam Bab 6. Pengaturan ini tidak ditemukan di peraturan lama. Salah satunya terdapat pelindungan agar korban, pelapor, dan saksi tidak kehilangan pekerjaan atau kesempatan mendapat pekerjaan/pendidikan. Seringkali pelapor dan korban justru dimusuhi oleh oknum pelaku. Padahal, justru ialah yang menjadi korban. Peraturan ini mengantisipasi hal tersebut.
4. Akomodatif terhadap penyandang disabilitas, misalnya dalam pendampingan pelaporan lebih memerhatikan kebutuhan penyandang disabilitas
5. Mengatur mekanisme penindakan kekerasan melalui prosedur tertentu
Peraturan ini mengatur tata cara penindakan jika ada laporan kekerasan dengan memerintahkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan. TPPK terdiri dari berbagai unsur warga sekolah, mulai dari pendidik hingga orang tua/wali murid. TPPK berwenang melakukan sosialisasi hingga menindaklanjuti laporan yang masuk.
Selain itu, TPPK ini diawasi lagi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) yang mengoordinasikan seluruh TPPK di tingkat daerah. Satgas ini juga terdiri atas berbagai unsur, mulai dari perwakilan dinas pendidikan hingga profesional di bidang anak.
TERUS, GIMANA PENINDAKANNYA?
Setelah TPPK melakukan pemeriksaan atas laporan, maka laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan atau kepala dinas pendidikan untuk membuat keputusan:
- Pemberian sanksi jika terbukti
- Pemulihan nama baik terlapor jika tidak terbukti
Jenis sanksi yang diberikan adalah sanksi adminstratif, yang meliputi:
Ringan | Sedang | Berat | |
Pendidik dan tenaga kependidikan ASN | Sesuai UU ASN | Sesuai UU ASN | Sesuai UU ASN |
Pendidik dan tenaga kependidikan non-ASM | Teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf publik | Pengurangan hak atau pemberhentian sementara | Pemutusan hubungan kerja |
Peserta didik | Teguran Tertulis | Tindakan edukasi selama 5-10 hari | Mutasi ke satuan pendidikan lain |
Permendikbudristek PPKSP merupakan kabar baik dalam isu kekerasan di sekolah yang isinya disusun lebih lengkap dan rinci terkait dengan implementasinya.
Melalui peraturan ini, tersedia payung hukum penindakan kekerasan yang ada di satuan pendidikan. Kemudian, bentuk kekerasan yang diatur pun tidak terbatas pada kekerasan seksual saja, tetapi juga 6 bentuk kekerasan lain. Dengan prosedur yang lebih jelas, peraturan ini diharapkan mampu menindak kekerasan yang selama ini tidak memiliki standar yang jelas.
REFERENSI
- Astrid Faidlatul Habibah, Menteri Nadiem Rilis Permendikbudristek PPKSP untuk Cegah Kekerasan Pendidikan. [Online]. Available at: https://jabar.antaranews.com/berita/462294/menteri-nadiem-rilis-permendikbudristek-ppksp-untuk-cegah-kekerasan-pendidikan [Diakses 16 Agustus 2023].
- Kemdikbud. Permendikbudristek PPKSP Didukung Penuh Lima Kementerian dan Tiga Lembaga. [Online]. Available at: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/08/permendikbudristek-ppksp-didukung-penuh-lima-kementerian-dan-tiga-lembaga [Diakses 16 Agustus 2023].
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaani Nomor 82 Tahun Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.