Populasi dunia terus bertambah. Per November 2022, penduduk dunia sudah mencapai 8 miliar orang. Meski demikian, sebenarnya dunia sedang menghadapi tren perlambatan pertumbuhan penduduk. Bahkan, laju pertumbuhan penduduk hari ini adalah yang terburuk dalam 70 tahun terakhir.
APA PENYEBABNYA?
Tren perlambatan pertumbuhan penduduk ini erat sekali kaitannya dengan penurunan angka fertilitas (fertility rate). Fertility rate diartikan sebagai rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan. Hal ini tidak terlepas dari semakin tingginya tingkat pendidikan perempuan, semakin banyak perempuan yang terjun dalam dunia kerja. Idealnya, fertility rate berada di angka 2,1 untuk menyeimbangi angka kematian pada suatu populasi. Namun, sebanyak dua pertiga penduduk dunia justru kini tinggal di negara dengan fertility rate di bawah 2,0.
APA DAMPAKNYA?
Sekilas, penurunan jumlah populasi (depopulasi) ini menguntungkan bagi bumi. Semakin sedikit populasi, semakin sedikit pula emisi karbon, semakin luas daerah yang ditempati manusia sehingga menambah lahan yang bisa dimanfaatkan. Akan tetapi, para pakar mengkhawatirkan apa yang disebut sebagai “aging population”, yaitu kondisi ketika jumlah populasi usia tua akan lebih banyak dari pada yang berusia muda (usia produktif).
DEPOPULASI TIDAKLAH MENGUNTUNGKAN!
Menurut Charles I. Jones, seorang profesor di bidang ekonomi dari Stanford Graduate School of Business, populasi adalah kunci dari munculnya ide dan inovasi. Sebaliknya, semakin sedikit manusia yang lahir di dunia, perkembangan ilmu pengetahuan akan menjadi stagnan. Selain itu, generasi muda diprediksi akan memikul beban yang berat untuk menggerakkan roda ekonomi sekaligus merawat generasi tua. Oleh karena itu, dari sudut pandang keilmuan, mempertahankan atau bahkan meningkatkan kelahiran bersifat urgen.
TINJAUAN SYARI’AT ISLAM
Memiliki keturunan adalah bagian dari syari’at Islam, termasuk dalam sunnah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 187 bahwa salah satu tujuan hubungan seksual adalah untuk memperoleh keturunan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga berpesan agar kita memperbanyak generasi muslim. Dalam hadits riwayat Abu Daud dan An Nasai, beliau bersabda, ia akan berbangga dengan banyaknya umat muslim di hari kiamat.
BOLEHKAH MEMILIH UNTUK TIDAK PUNYA ANAK (CHILDFREE)?
Childfree didefinisikan sebagai keputusan suami istri untuk tidak memiliki anak di masa kini ataupun masa yang akan datang. Para ulama berbeda pendapat perihal hal ini, beberapa pendapat tersebut diantaranya:
1. Kebolehan childfree dengan beberapa syarat
Hal ini didasarkan pada hukum memiliki keturunan dalam Islam, yakni sunnah dan bukan wajib. Kebolehan ini diserupakan (di-qiyas-kan) pada kebolehan ‘azl (senggama terputus) untuk mencegah pembuahan.
Syarat childfree menurut lembaga fatwa mesir:
- Penerapan bersifat personal (bukan umum, tidak untuk dipromosikan)
- Keputusan tersebut dibuat oleh sumi dan istri
- Ada sebab/udzur syar’i (keputusan tersebut lebih mendatangkan maslahat dan menjauhkan mudharat)
- Tidak dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan syariat, seperti sterilisasi
2. Penetapan hukum childfree tergantung pada alasan (niat)
Contoh alasan syar’i adalah kondisi kesehatan yang justru bisa mengancam ibu dan bayi.
Contoh alasan yang tidak syar’i adalah seperti ingin hidup bebas, fokus ke karir, ataupun khawatir pada perubahan bentuk tubuh. Jika alasannya adalah kekhawatiran terkait rezeki, maka ini terlarang karena menyelisihi janji Allah Subhanallahu Wa Ta’ala tentang rezeki untuk setiap hamba-Nya.
3. Childfree hukumnya makruh Ini merujuk pada pendapat Imam Ghazali dalam “Ihya’ ‘Ulumuddin” yang menyatakan bahwa memiliki anak sangat utama karena mengandung 4 sisi ibadah:
- Menggapai ridho Allah
- Mencari cinta kasih Rasulullah
- Berharap mendapatkan berkah dari doa anak
- Mendapat syafaat dari anak yang meninggalnya sewaktu kecil
Imam Ghazali berpendapat childfree berarti meninggalkan keutamaan (tarku al-afdhal).
JADI, ADAKAH ALASAN KUAT UNTUK PUNYA ANAK?
Ada! Karena bagi umat Islam, anak sejatinya adalah penerima tongkat estafet dalam memperjuangkan syariat Islam agar tetap tegak di bumi. Anak pula yang melanjutkan misi penciptaan manusia, “khalifah fil ardh”, untuk menjaga dan memakmurkan bumi. Hidup berpasang-pasangan adalah fitrah, begitu pun memiliki anak. Pernikahan bukan sekadar untuk menghalalkan hubungan dan menyalurkan hasrat seksual. Lebih dari itu, pernikahan adalah sarana untuk menghasilkan generasi yang shalih, yang mampu menjadi bagian dari solusi atas masalah yang terjadi di sekitarnya. Jika hal ini tercapai, orang tua juga bisa mendapatkan amal jariyah dari doa yang terus mengalir dari anaknya.
REFERENSI
- Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Islam Menganjurkan Umatnya Untuk Mempunyai Banyak Anak. [Online] Available at: https://almanhaj.or.id/2258-islam-menganjurkan-umatnya-untuk-mempunyai-banyak-anak.html [Accessed Feb 13, 2023].
- Alvarez P. (2022). What does the global decline of the fertility rate look like? [Online] Available at: https://www.weforum.org/agenda/2022/06/global-decline-of-fertility-rates-visualised/#:~:text=For the last 70 years,increased cost of raising children [Accessed Feb 12, 2023].
- Apriliyanti M, Rahmawati ES. (2022). Childfree in The Perspective of Abu Hamid Al-Ghazali and Nur Rofiah.
- Sakina: Journal of Family Studies; Vol. 6 No. 2. Bahraen R. (2021). Childfree dalam Pandangan Islam. [Online] Available at: https://muslim.or.id/68365-childfree-dalam-padangan-islam.html [Accessed Feb 13, 2023].
- Gallagher J. (2020). Fertility rate: ‘Jaw-dropping’ global crash in children being born. [Online] Available at: https://www.bbc.com/news/health-53409521 [Accessed Feb 12, 2023].
- Gilson D. (2022). Baby Bust: Could Population Decline Spell the End of Economic Growth? [Online] Available at: https://www.gsb.stanford.edu/insights/baby-bust-could-population-decline-spell-end-economic-growth [Accessed Feb 12, 2023].
- Hadi A, Khotimah H, Sadari. (2022). Childfree dan Childless Ditinjau dalam Ilmu Fiqih dan Perpektif Pendidikan Islam. Journal of Educational and Language Research Vol. 1; pg. 647-52.
- Lubis Z. (2021). Hukum Childfree dalam Islam. [Online] Available at: https://bincangsyariah.com/kolom/hukum-childfree-dalam-islam/ [Accessed Feb 19, 2023].
- Muhyiddin. (2023). Hukum Childfree dalam Islam, Ulama: Kembali ke Niatnya. [Online] Available at: https://www.republika.co.id/berita/rpvdfa366/hukum-childfree-dalam-islam-ulama-kembali-ke-niatnya [Accessed Feb 13, 2023].
- Nafisah Z. (2021). Bagaimana Islam Memandang Konsep Childfree? [Online] Available at: https://bincangmuslimah.com/kajian/bagaimana-islam-memandang-konsep-childfree-36085/ [Accessed Feb 19, 2023].
- No author. (2016). Menjaga Bumi Sebagai Khalifah. [Online] Available at: https://www.republika.co.id/berita/o4jik71/menjaga-bumi-sebagai-khalifah [Accessed Feb 13, 2023].
- Tuasikal MA. (2021). Bolehkah Muslim Ikut Tren Childfree (Keputusan Menikah Tanpa Memiliki Anak)? [Online] Available at: https://rumaysho.com/29276-bolehkah-muslim-ikut-tren-childfree-menikah-tidak-ingin-punya-anak.html [Accessed Feb 13, 2023].