Islam Membuat Wanita Berdaya

KONDISI PEREMPUAN SEBELUM ISLAM DATANG

Bangsa Arab JahiliyahWanita dibenci kelahirannya di dunia sehingga kelahiran mereka merupakan awal kematian. Meskipun wanita dibiarkan untuk terus hidup, mereka akan hidup dalam kehinaan dan tanpa kemuliaan. 
Bangsa YunaniWanita dianggap sebagai sumber penyakit dan bencana. Selain itu, perempuan hanya dijadikan pelayan dan budak semata. 
Bangsa RomawiWanita berperan sebagai pemuas nafsu lelaki saja. Bahkan, diperbolehkan laki-laki membunuh istri dalam keadaan tertentu. 
Peradaban PersiaWanita dilarang menikah dengan lelaki yang bukan penganut ajaran Zoroaster (agama kuno Persia). Wanita yang sedang haid akan diisolasi ke tempat yang jauh. 

Praktik-praktik penindasan ini sebenarnya bukan berasal dari Islam, tetapi bagian dari tradisi budaya lokal. 

Nyatanya, Islam telah memuliakan perempuan dengan memberikan sejumlah hak. Beberapa di antaranya tidak dinikmati oleh perempuan barat hingga abad ke-19. Dalam hal apa saja kah Islam sangat memuliakan wanita?

PEREMPUAN DITINGGIKAN DERAJATNYA 

Hadis dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: 

Lelaki yang sempurna jumlahnya banyak. Dan tidak ada wanita yang sempurna selain Maryam binti Imran dan Asiyah istri Firaun. Dan keutamaan A’isyah dibandingkan wanita lainnya, sebagaimana keutamaan ats-Tsarid dibandingkan makanan lainnya.” 

(HR. Bukhari 5418 dan Muslim 2431) 

Maryam binti Imran merupakan sosok wanita suci yang melahirkan Nabi Isa. Ia adalah seorang wanita mulia yang selalu tawakal dan menjaga diri. Selain itu, Asiyah istri Fir’aun terkenal sebagai wanita dengan ketangguhan iman dan kesabaran tiada tanding.

Hal ini menunjukkan bahwa derajat seseorang dalam konteks Islam rahmatan lil ‘alamin tidak disandarkan pada jenis kelamin, sebab yang membedakan antara perempuan dan laki-laki hanyalah iman dan ketakwaannya kepada Allah. 

PEREMPUAN MENDAPATKAN BAGIAN DARI WARISAN 

Allah mewahyukan Q.S. An-Nisa ayat 8 yang artinya:

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (Q.S. An-Nisa: 8)

Ayat ini menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memperoleh warisan dari orang tua dan kerabatnya tanpa batas umur. Ayat ini merubah tradisi kewarisan yang berlaku dalam adat tribal Arab, menggantikan dengan sistem baru yang mengakomodir semua ahli waris, tanpa membedakan jenis kelamin.   

HAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN DAN MENEMPUH KARIER 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim” 

(HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan Al Albani dalam Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir no. 3913) 

Dari hadis tersebut, dapat diketahui bahwa perintah untuk menuntut ilmu sifatnya umum dan tidak dikhususkan pada jenis kelamin tertentu. Oleh karena itu, jika ada pandangan ‘untuk apa perempuan sekolah tinggi-tinggi’ atau masih ada yang menganggap tabu, orang tersebut perlu menggali dan mempelajari lagi nilai-nilai yang dibawa oleh Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pendidikan dan pengajaran yang sama rata kepada laki-laki maupun perempuan. Mereka boleh beribadah di masjid dan boleh bekerja membantu suaminya. Hal ini pernah dicontohkan oleh Asma’ binti Abu Bakar yang membantu suaminya dan menjadi seorang guru. 

HAK PEREMPUAN DALAM PERNIKAHAN 

Seorang wanita memiliki hak untuk menerima atau menolak lamaran pernikahan dan persetujuannya diperlukan untuk menyelesaikan kontrak pernikahan. Dia tidak dapat dipaksa untuk menikahi seseorang yang bertentangan dengan keinginannya, dan jika hal ini terjadi karena alasan budaya, maka hal itu bertentangan langsung dengan Islam. Hal tersebut sesuai dengan hadis berikut.

Aisyah radhiyallau ‘anha berkata: 

“Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah harus meminta izin darinya atau tidak?” 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: “Ya, dia dimintai izin.” 

Aisyah radhiyallau ‘anha berkata: Lalu saya berkata kepada beliau, “Sesungguhnya dia malu (mengemukakannya).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika dia diam, maka itulah izinnya.

 (HR. Muslim) 

Dengan prinsip yang sama, perempuan juga memiliki hak untuk meminta cerai dengan alasan yang syar’i. 

TANGGUNG JAWAB KEUANGAN BAGI PEREMPUAN 

Dalam Islam, wanita tidak diwajibkan untuk mendapatkan atau membelanjakan uang untuk perumahan, makanan, atau pengeluaran umum. Jika seorang wanita menikah, suaminya harus sepenuhnya mendukungnya secara finansial dan jika dia belum menikah, tanggung jawab itu menjadi milik kerabat laki-laki terdekatnya (ayah, saudara laki-laki, paman, dll).

Perempuan juga diperbolehkan bekerja dengan syarat tertentu dan membelanjakan uang yang dia peroleh sesuai keinginannya. Dia tidak memiliki kewajiban untuk membagi uangnya dengan suaminya atau anggota keluarga lainnya, meskipun dia dapat memilih untuk melakukannya karena niat baik.

Pada saat menikah, seorang wanita pun berhak atas pemberian uang (mahar) dari suaminya. Mahar ini adalah miliknya secara sah dan tidak dapat digunakan oleh orang lain. Dalam kasus perceraian, dia memiliki hak untuk menyimpan apapun yang dia miliki sebelum perceraian dan apapun yang dia peroleh secara pribadi setelah menikah. Mantan suaminya tidak memiliki hak apa pun atas harta miliknya. 

HAK UNTUK BERPARTISIPASI DALAM POLITIK DAN LAYANAN SOSIAL 

Islam telah memberikan hak perundang-undangan kepada wanita sama seperti halnya pada pria.

Kaum wanita boleh: 

  • Menguasai hak milik, hak jual beli, hibah, mengadakan perjanjian 
  • Mengelola yayasan, organisasi, dan partai 
  • Berpolitik, berkontribusi dalam urusan hukum, berpartisipasi dalam memilih kepala negara atau pemimpin ummat 
  • Menempati kursi kementerian, parlemen, dan kursi politik lainnya 

Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita pun ikut berhijrah dengan tujuan politik. Berjihad dalam peperangan dengan memberi minum para prajurit, melayani, mengobati orang terluka, serta mengantarkan orang terluka dan terbunuh ke Madinah. Wanita juga memberikan sumbang saran tentang isu politik, seperti Ummu Salamah yang memberikan saran kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada peristiwa Hudaibiyah dan Perang Hunain. 

FOR WOMEN, ISLAM MEANS EMPOWERMENT, NOT OPPRESSION.”   

REFERENSI 

  • Usman M. 2016. Al-Quran dan transformasi sistem waris jahiliyyah. Jurnal Pencerahan Intelektual Muslim. 15(1): 1-10. 
  • Hadi A. 2017. Posisi wanita dalam sistem politik islam perspektif fenomelogi. An-Nisa: Jurnal Kajian Gender dan Anak. 12(1): 9-20.  
  • Lansing Islam. (2022). Women in Islam [Online] Available at https://www.lansingislam.com/women-in-islam.html [Diakses 7 Maret 2023] 
  • Global Connections. (2022). What Factors Determine The Changing Roles of Women in The Middle East and Islamic Societies? [Online] Available at: https://www.pbs.org/wgbh/globalconnections/mideast/questions/women/#:~:text=In%20fact%2C%20Islam%20gives%20women,always%20retained%20their%20own%20assets [Diakses 7 Maret 2023]. 
  • Dalam Islam. (2023). Bolehkah Wanita Memilih Calon Suami Sesuai Keinginan Sendiri [Online] Available at: https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/bolehkah-wanita-memilih-calon-suami [Diakses 7 Maret 2023]. 
  • Kumparan. (2020). Hadist Menuntut Ilmu, Perintah dan Keutamaannya bagi Umat Islam [Online] Available at: https://kumparan.com/berita-hari-ini/hadist-menuntut-ilmu-perintah-dan-keutamaannya-bagi-umat-islam-1ughI7xmK2J [Diakses 7 Maret 2023]. 
  • Sanad Media. (2021).  Ketika Islam Datang dan Mengangkat Derajat Wanita [Online] Available at: https://sanadmedia.com/post/ketika-islam-datang-dan-mengangkat-derajat-wanita [Diakses 7 Maret 2023].
  • Magelang Ekspress. 2022. Kisah Empat Wanita Terbaik Calon Penghuni Surga [Online] Available at: https://magelangekspres.disway.id/read/648744/kisah-empat-wanita-terbaik-calon-penghuni-surga [Diakses 11 Maret 2023).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts