APA ITU CHILD ABUSE?
Child abuse atau tindak kekerasan pada anak adalah
– semua jenis perlakuan buruk secara fisik dan/atau emosional
– pelecehan seksual
– penelantaran
– pengabaian
– eksploitasi komersial atau lainnya
yang mengakibatkan kerugian terhadap kesehatan, kelangsungan hidup, perkembangan atau martabat anak dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan.
JENIS-JENIS CHILD ABUSE
1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan emosional
3. Kekerasan seksual
4. Kekerasan sosial
KEKERASAN FISIK
Kekerasan terhadap anak secara fisik dapat berupa:
– penyiksaan
– pemukulan
– penganiayaan
dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka memar, berdarah, patah tulang, sayatan, luka bakar, pembengkakan, pingsan, dan bentuk lain yang kondisinya lebih berat, hingga dapat menyebabkan kematian.
KEKERASAN EMOSIONAL
Kekerasan psikis/emosional adalah segala sesuatu yang dapat melukai harga diri atau kesejahteraan emosional seorang anak, seperti:
– menghardik
– mengejek
– mempermalukan anak di depan umum
– melontarkan ancaman/berbicara dengan kata-kata kasar
– dsb.
KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan seksual terhadap anak adalah segala bentuk perlakuan seksual yang dilakukan dengan/tanpa kontak seksual, baik melalui:
– sentuhan
– kata-kata
– gambar visual
– exhibitionism (mempertontonkan organ seksual kepada orang lain)
dengan tujuan pornografi, gerakan badan, film, atau bentuk eksploitasi seks lainnya, di mana seseorang memuaskan nafsu seksnya kepada anak (incest, perkosaan, eksploitasi seksual).
Bentuk kekerasan seksual pada anak antara lain:
– pemerkosaan
– sodomi
– meraba alat kelamin dan bagian sensitif lain
– dijual pada mucikari
– dipaksa menjadi PSK
– dll.
KEKERASAN SOSIAL
Kekerasan sosial biasanya identik dengan penelantaran/pengabaian terhadap anak yang tercermin pada sikap dan perlakuan orang tua/pengasuh yang tidak memberikan perhatian layak terhadap proses tumbuh kembang anak.
Bentuk kekerasan sosial terhadap anak antara lain:
– mengucilkan/mengasingkan anak dari keluarga
– kegagalan untuk menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal yang memadai, kondisi hidup yang bersih, kasih sayang, pengawasan, pendidikan, atau perawatan medis
– eksploitasi yang berupa sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang- wenang, seperti memaksa anak melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, sosial atau politik tanpa memperhatikan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikis dan status sosialnya
REFERENSI
- Alamsyah. 2021. Stop Segala Bentuk Kekerasan Terhadap (Gambaran dan Jenis Kekerasan Pada Anak). [Online] Available at: https://puspensos.kemensos.go.id/stop-segala-bentuk-kekerasan-terhadap-gambaran-dan-jenis-kekerasan-pada-anak [Accessed on 3 July 2022].
- Child Welfare Information Gateway. 2019. What is child abuse and neglect? Recognizing the signs and symptoms. Washington, DC: U.S. Department of Health and Human Services, Children’s Bureau. [Online] Available at: https://www.childwelfare.gov/pubpdfs/whatiscan.pdf [Accessed on 3 July 2022].
- Mayo Clinic. 2022. Child abuse. [Online] Available at: https://www.mayoclinic.org/diseases-conditions/child-abuse/symptoms-causes/syc-20370864 [Accessed on 3 July 2022].
- Sekartini, R. 2014. Bagaimana Mencurigai Tindak Kekerasan pada Anak (Child Abuse). [Online] Available at: https://www.idai.or.id/artikel/seputar-kesehatan-anak/bagaimana-mencurigai-tindak-kekerasan-pada-anak-child-abuse [Accessed on 3 July 2022].
- WHO. 2020. Child maltreatment. [Online] Available at: https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/child-maltreatment [Accessed on 3 July 2022].