Anak Adopsi Akan Menjadi Mahram Dengan Metode Induksi Laktasi?

AL-RADHA’AH ASY-SYAR’IYYAH: PERSUSUAN YANG BERLANDASKAN ETIKA ISLAM 

Dalam Islam, seorang anak adopsi kedudukannya tetap menjadi orang asing dan bukan mahram, kecuali anak adopsi tersebut sudah meminum ASI dari ibu angkatnya. Hubungan antara anak adopsi dengan ibu susuan sampai keturunan dan kerabat persusuan akan menjadi mahram atau dikenal dengan radha’ah. Definisi radha’ah menurut pandangan ulama Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i: Segala sesuatu yang sampai ke dalam perut anak dengan melalui jalan normal ataupun tidak dikategorikan sebagai radha’ah.  Hanafiyah: Seorang bayi yang mengisap puting payudaraseorang perempuan pada waktu tertentu. Malikiyah: Masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai gizi. As-Syafi’iyah: Sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi.  Al-Hanabilah: Seorang bayi di bawah dua tahun yang mengisap puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau mengikuti program untuk merangsang sekresi ASI. 

APA ITU INDUKSI LAKTASI? 

Induksi laktasi merupakan metode untuk merangsang produksi ASI pada wanita yang tidak mengalami kehamilan dan ingin menyusui anak hasil adopsinya agar bisa menjadi mahram. Salah satu prosedur dalam induksi laktasi adalah dengan cara meminum pil atau menggunakan suntik. Akan tetapi, penggunaan metode induksi laktasi tidak dapat menghasilkan laktogen plasenta terhadap bayi dan tidak menghasilkan ASI pertama. Meskipun demikian, tidak terdapat perbedaan antara ASI induksi laktasi dengan ASI yang dihasilkan setelah melahirkan dan semua manfaat yang diterima oleh bayi sama saja seperti peningkatan antibodi dan faktor kekebalan tubuh pada bayi. 

#JADITAU SYARAT INDUKSI LAKTASI 

Islam memperbolehkan induksi laktasi apabila ibu memiliki alasan yang syar’i dalam memberikan ASI dan memenuhi persyaratan berikut: 

1) Air susu yang diberikan kepada bayi harus berasal dari seorang perempuan usia 9 tahun ke atas yang akan menjadi ibu angkatnya. 

2) Air susu itu masuk ke dalam perut bayi*. 

3) Anak angkat yang akan disusui belum berusia dua tahun.

Attention! 

*Ulama berbeda pendapat mengenai kadar susu yang diminum oleh anak hingga menjadi hubungan susuan. 

BERAPA BANYAK JUMLAH ASI YANG DIMINUM SEHINGGA DAPAT MENYEBABKAN ADANYA HUBUNGAN MAHRAM?

Ulama Hanafi: Mahram terjadi dengan semata-mata mengalirnya air susu seorang wanita ke perut anak yang disusuinya, baik sedikit maupun banyak, dan bahkan setetespun.  Imam Syafi’i dan Imam Hambali: Mahram karena susuan harus melalui minimal lima kali susuan. Imam Maliki: Mahram terjadi apabila sampainya air susu ibu atau yang membuatnya kenyang ke perut si bayi ketika bayi masih berusia 2 tahun. Dari pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila ingin menjadikan anak adopsi menjadi mahram melalui induksi laktasi ASI, ASI sang ibu angkat harus masuk ke dalam perut bayi baik secara langsung ataupun melalui alat bantu minimal sebanyak 3-5 kali sususan dalam jangka waktu 6-8 minggu. Hal ini disebabkan oleh batas waktu keluarnya ASI dari hasil induksi laktasi hanya 6-8 minggu sejak awal proses induksi laktasi hingga ASI berhenti. Apabila dalam jangka waktu 6-8 minggu si bayi hanya menyusu kurang dari 3 kali, hal tersebut tidak dapat menjadikannya mahram. 

APAKAH SUAMI DARI IBU YANG MEMBERI ASI BISA MENJADI AYAH SUSUAN? 

Menurut syariat, apabila ASI yang diminum oleh anak adopsi keluar karena adanya proses kehamilan, ibu susuan akan menjadi mahram sehingga hubungan antara suami dari ibu susuan dengan anak yang disusui adalah mahram atau menjadi ayah susuan. Hal ini disebabkan oleh peran suami yang menyebabkan keluarnya ASI. Namun, pada induksi laktasi, ASI keluar karena adanya rangsangan dari tindakan medis sehingga suami dari ibu susuan bukan menjadi sebab keluarnya air susu tersebut. Dalam hal ini, menurut pendapat jumhur ulama, hubungan antara anak susuan dengan suami dari ibu susuan adalah bukan mahram. Ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa terjadinya hubungan suami istri bisa dianggap menisbatkan kemahraman karena susuan. Akan tetapi, ini merupakan pendapat yang lemah. Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian, pendapat jumhur ulama lebih diutamakan. 

REFERENSI 

  • 1. Warman BA. 2022. Ketentuan dalam islam mengenai pemberian air susu ibu (ASI) hasil induksi laktasi untuk menjadikan anak angkat sebagai mahram. El ‘Ailaah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga. 2(1): 17-31.
  • 2. Haris GA. 2021. Hubungan mahram karena penyusuan: Hadis ‘Aisyah tentang pertalian mahram antara auami dari ibu susuan dengan anak yang disusuinya. Jurnal PAPPASANG. 3(2): 30-46. 
  • 3. Maimun. 2021. Kadar susuan dan cara penyusuan yang dapat menyebabkan mahramiyyah. Jurnal Syarah. 10(2): 193-212. 
  • 4. Buya Yahya. 2022. Hukum Induksi Laktasi (ASI) dalam Islam. Al-Bahjah TV. [Video] Available at: https://youtu.be/qMHAqVYT3J8?si=gXnU8wouq8QNwAXz.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts