Al-Quran dan KUHP sudah mengatur hukuman bagi pelaku pemerkosaan atau zina-bil-jabr. Hanya saja, pelaku seringkali tidak takut dengan hukuman tersebut karena:
- Indonesia bukan negara syariah yang mempraktisi hudud Â
- Anak tidak menerima edukasi tentang dampak pidana dan sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku, sehingga memiliki kesadaran rendah akan konsekuensi dari kejahatan pemerkosaan.
Yuk ajak orang terdekat kalian ngobrol tentang kasus Novia dan berikan pemahaman akan konsekuensi yang bisa dikenakan jika mereka melakukan kekerasan seksual. Pastikan orang terdekat kalian mengerti bahwa setiap kejahatan akan ada hukumannya, baik di akhirat maupun di dunia.
Â
Jika kamu adalah korban kekerasan seksual atau zina-bil-jabr, kamu bisa melaporkan ke YLBHI, diamana para pengacara akan bantu proses hukum secara gratis.