Pro & Kontra Pasal LGBT Dalam RUU KUHP

KONTROVERSI

Pembahasan mengenai larangan perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis yang dimuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kontroversi.

Pasalnya, beberapa orang keliru memahami jika RKUHP disebut bakal memidanakan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

BUKAN ORANGNYA, TAPI PERBUATANNYA

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani memastikan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak mengatur pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menurut Arsul, RKUHP hanya mengatur perbuatan cabul, baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis di luar pernikahan. Karena itu, menurut dia, keliru jika RKUHP disebut bakal memidanakan kelompok LGBT.1

“Yang dipidana itu bukan LGBT, tapi perbuatan cabulnya. Maka, yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya gak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis. Yang dipidana itu perbuatan cabulnya. Nah, perbuatan cabul itu apakah dilakukan dengan lawan jenis, berlainan jenis, atau dengan sesama jenis itu sama-sama dipidana.” 1,2

– Arsul Sani

PERBUATAN CABUL

Lalu, apa yang dimaksud perbuatan cabul?

Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.*

*Penjelasan Pasal 420 dalam RKUHP2

DRAF RUU KUHP3

Pasal 420

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap orang lain yang berbeda atau sesama jenis kelamin:

a. Di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

b. Secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

c. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Pasal 421

1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:

a. Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya.

b. Melakukan perbuatan cabul dengan seseoroang yang diketahui atau patut diduga anak.

c. Dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.

ARGUMEN PRO TERHADAP PASAL LGBT DALAM RUU KUHP

‣ Perbuatan cabul LGBT tidak hanya bertentangan dengan peraturan yang ada seperti Undang-Undang Perkawinan, melainkan juga bertentangan dengan norma budaya dan agama sebagian besar masyarakat Indonesia.

‣ Kriminalisasi perbuatan cabul LGBT dapat dinilai sebagai upaya negara untuk mengedepankan fungsi utama hukum pidana, yaitu untuk memelihara moralitas dan menjaga ketertiban masyarakat.

‣ LGBT adalah penyakit sosial yang mengancam kohesi sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi ketahanan keluarga.

‣ Perilaku penyimpangan seksual membawa ancaman serius dari sisi kesehatan yang berupa risiko penularan infeksi menular seksual (IMS) seperti gonore, klamidia, sifilis, dan HIV/AIDS.

ARGUMEN KONTRA TERHADAP PASAL LGBT DALAM RUU KUHP

‣ Pasal pidana bagi LGBT dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap HAM.

‣ Jerat pidana pada LGBT di RUU KUHP dianggap mengarahkan kebencian pada kelompok LGBT.

‣ Usulan kriminalisasi terhadap perbuatan cabul LGBT disebut sebagai upaya kriminalisasi seseorang berdasarkan orientasi seksual.

‣ Orientasi seksual dianggap ruang privat masyarakat yang tidak seharusnya diintervensi oleh hukum negara.

REFERENSI

  • CNN Indonesia. 2022. DPR: RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Perbuatan Cabul. [Online] Available at: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220524095701-32-800429/dpr-rkuhp-tak-pidanakan-lgbt-tapi-perbuatan-cabul [Accessed on 17 June 2022].
  • detikNews. 2022. RKUHP Ancam Perbuatan Cabul LGBT dengan Pidana 18 Bulan Penjara. [Online] Available at: https://news.detik.com/berita/d-6118648/rkuhp-ancam-perbuatan-cabul-lgbt-dengan-pidana-18-bulan-penjara [Accessed on 17 June 2022].
  • Hukum Online. 2022. DPR Diminta Segera Bahas Pasal LGBT dalam RUU KUHP. [Online] Available at: https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-diminta-segera-bahas-pasal-lgbt-dalam-ruu-kuhp-lt628b39a76019f/?page=all [Accessed on 17 June 2022].
  • DW. 2022. LGBT Terancam Dijerat Pidana?. [Online] Available at: https://www.dw.com/id/lgbt-terancam-dijerat-pidana/a-61879464 [Accessed on 17 June 2022].
  • Widayati, L.S. 2018. KRIMINALISASI PERBUATAN CABUL LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER (LGBT). INFO Singkat, Vol. X, No. 03/I/Puslit/Februari/2018. Available at: https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-X-3-I-P3DI-Februari-2018-186.pdf [Accessed on 17 June 2022].
  • DPR RI. 2022. Propaganda LGBT Kian Masif, Bukhori Dorong Pengesahan RUU KUHP. [Online] Available at: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/38944/t/Propaganda+LGBT+Kian+Masif%2C+Bukhori+Dorong+Pengesahan+RUU+KUHP [Accessed on 17 June 2022].
  • Indonesia Lawyers Club. 2022. DEBAT KERAS!!! LAYAKKAH LGBT DIPENJARAKAN?! – INDONESIA LAWYERS CLUB. [Online, on Youtube] Available at: https://www.youtube.com/watch?v=x8slONY9P2M&t=4400s [Accessed on 11 June 2022].

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts