Suci Saat Asar, Harus Salat Zuhur Juga?

Knowledge Seekers, ketika kalian suci dari haid di waktu asar, sehabis mandi wajib biasanya salat asar aja atau salat zuhur juga, nih? 

Sebenarnya, dua-duanya ada pendapat sah dari para ulama. 

Lho, kok, bisa, Mintau? Jadi, hukum yang benar yang mana, nih? 

Coba simak pembahasannya sampai akhir, yuk! 

YANG BERPENDAPAT HARUS SALAT ASAR + SALAT ZUHUR 

Dasar pendapat ini adalah fatwa sahabat Rasul dan tabi’in, di antaranya Ibnu Abbas dan Abdurrahman bin Auf, serta mayoritas tabi’in (murid sahabat Rasul) yang juga mengikuti pendapat ini. 

Jadi, sehabis mandi wajib, Knowledge Seekers salat asar dulu, lalu langsung dilanjutkan salat zuhur. 

Lho, kok, salat zuhur di waktu asar? 

Ini diperbolehkan atas alasan kedaruratan. Pendapat ini berlaku pula pada waktu pasangan salat yang lain (pasangan yang dapat dijama’), yaitu Magrib dan Isya. 

Sahabat adalah orang-orang saleh yang selama hidupnya menimba ilmu langsung dari Rasul. Maka, fatwanya dapat menjadi dasar argumen dalam menetapkan hukum. 

YANG BERPENDAPAT SALAT ASAR SAJA 

Pendapat ini bersandar pada hadis Nabi

 مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ 

“Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat salat subuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan salat subuh. Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat salat asar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan salat asar.” (Muttafaq Alaih) 

Interpretasinya: jika masih sempat dapat 1 rakaat asar, maka ia harus salat asar. Jadi, jika kita suci di satu waktu salat, meski sempit (1 rakaat), kita terikat kewajiban melaksanakan salat tersebut. 

Lebih lanjut lagi, tabi’in Hasan al-Basri dan ulama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berpendapat salat yang diwajibkan hanyalah salat pada waktu ia suci. 

TERUS, GIMANA KALAU RAGU? 

Kalau ragu kapan sebenarnya kita suci itu gimana, Mintau? 

First thing first: hindari ragu-ragu atau was-was! Ragu dan was-was itu nggak baik dan asalnya dari setan (QS. An-Nas: 4). 

Sebab itu, mencatat siklus menstruasi dapat menjadi solusi supaya kita lebih yakin sebenarnya kapan kita biasa berhenti haid. 

Kalau sudah melihat tanda suci dan sesuai kebiasaan, bersegeralah mandi wajib dan laksanakan kewajiban salat. 

Kedua, ambillah sikap berhati-hati jika ada keraguan. Misalnya telah masuk waktu zuhur, tetapi ada keraguan apakah sudah suci atau belum; silakan tunggu sampai waktu asar tiba. Nah, saat masuk waktu asar, barulah mandi wajib. Jika ternyata memang sejak zuhur sudah suci, maka sebagai kehati-hatian, silakan meng-qadha salat zuhur-nya. 

Alasan meng-qadha salat yang ini berbeda dengan pembahasan perbedaan pendapat sebelumnya karena sebab hukumnya adalah tentang keragu-raguan. 

PILIH PENDAPAT YANG MANA, YA, MINTAU?

 اسْتَفْتِ قَلْبَكَ 

“…Mintalah fatwa pada hatimu…” (HR. Ahmad) 

Ada banyak kaidah yang dapat diaplikasikan dalam memilih pendapat ulama, antara lain: 

  1. bersikap wara’ (memilih yang paling hati-hati), 
  2. berdasarkan kredibilitas, dan 
  3. tanyalah pendapat orang sekitar yang lebih berilmu.

Namun, semua keputusan kembali pada individu masing-masing, karena kedua pendapat yang ada pun pada dasarnya sama-sama punya landasan kuat. 

MINTAU, KAYAKNYA AKU SEKARANG MAU IKUT PENDAPAT ZUHUR PLUS ASAR, MAGHRIB PLUS ISYA, DEH… 

Jika fatwa itu yang membuat nyaman, silakan! Tapi, sebelumnya aku ikut pendapat yang kedua, Mintau. Gimana, dong? Apa harus aku qadha semua? 

Nggak perlu, ya, Knowledge Seekers. Sebab sebelumnya kalian tidak tahu atau tidak sengaja mengikuti pendapat tersebut.

 إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ 

“Sesungguhnya Allah memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku, serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR. Ibnu Majah). 

REFERENSI 

  1. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, “Memilih Pendapat yang Berbeda dari Para Ulama,” [Online] Available at: https://muslim.or.id/24139-memilih-pendapat-yang-berbeda-dari-para-ulama.html, accessed on 3 February 2024. 
  2. Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, “Suci Haidh pada Waktu Ashar, Apakah Mesti Shalat Zhuhur dan Ashar?” [Online] Available at: https://rumaysho.com/1953-suci-haidh-pada-waktu-ashar-apakah-mesti-shalat-zhuhur-dan-ashar.html, accessed on 3 February 2024. 
  3. Ustadzah Isnawati, “Bolehkah Menunda Mandi Janabah, Jika Masih Ragu Haidhnya Keluar Lagi?” [Online] Available at: https://www.youtube.com/watch?v=h0_funIavJE, accessed on 3 February 2024.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts