
HAKIKAT PUASA
Bukan hanya soal melawan lapar dan haus, hakikat puasa bagi umat muslim adalah melatih pengendalian diri dari berbagai hasrat duniawi dan perbuatan tercela, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Salah satu yang termasuk di antaranya adalah menahan hasrat biologis, tidak terkecuali bagi pasangan halal. Meskipun bermesraan sebagai wujud kasih sayang antara suami-istri memiliki nilai ibadah, ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan agar tidak justru menggugurkan pahala puasa ramadhan.
BATASAN BERMESRAAN DENGAN PASANGAN HALAL
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِأَرَبِهِ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمِ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ فِي شَهْرِ الصَّوْمِ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.” (HR. Muslim)
Dari hadis di atas diketahui bahwa dalam keadaan berpuasa, mencium (tanpa adanya pertukaran ludah) atau mencumbu pasangan pada dasarnya bukan suatu keharaman, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah melakukannya. Namun, hal tersebut membutuhkan kehati-hatian agar tidak membangkitkan syahwat, sebab hukum mencumbu pasangan dapat berubah-ubah tergantung kondisi yang terjadi:
- Hukum semula adalah mubah, boleh jika tidak sampai terangsang.
- Dapat menjadi makruh, jika menimbulkan rangsangan.
- Bahkan menjadi haram dan membatalkan puasa, jika sampai melakukan jima’ (berhubungan seksual) atau menyebabkan keluarnya air mani.
“Gimana kalau tidak ada penetrasi tapi keluar air mani?”
“Atau kalau tidak sampai keluar air mani, tapi sempat berjima’?”
Kedua kasus di atas tetap membatalkan puasa. Sebab, keluarnya air mani dengan disengaja tetap mutlak membatalkan puasa, baik dengan melakukan hubungan badan atau dengan cara lain (masturbasi).
Begitu pula dengan berjima’, yang diartikan sebagai masuknya kelamin suami ke dalam lubang kelamin istri. Meskipun tidak dilakukan penetrasi penuh, apabila glans penis (kepala penis) sudah masuk ke dalam vagina, maka tetap dianggap melakukan jima’ yang membatalkan puasa.
DENDA BAGI YANG MELANGGAR
Apabila puasa ramadhan batal akibat hubungan suami istri yang melebihi batasan, maka bukan hanya mengganti puasa (qadha), pasangan tersebut juga diwajibkan membayar kafarat di luar bulan Ramadhan, berupa:
- Memerdekakan budak
- Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut
- Jika tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin
- Jika masih tidak mampu, maka bersedekah sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya
BAGAIMANA JIKA TERLANJUR MELAKUKAN KARENA TIDAK TAHU HUKUMNYA?
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Terdapat dua kondisi berbeda yang dapat terjadi karena ketidaktahuan:
- Tidak tahu tentang suatu hukum dan sanksinya Menurut pendapat para ulama, jika suami dan istri sama-sama tidak tahu bahwa jima’ diharamkan saat berpuasa, maka mereka tidak dijatuhi kewajiban apa-apa.
- Tahu tentang hukumnya, namun tidak tahu sanksinya Jika suami dan istri tidak tahu bahwa jima’ haram dan tetap melakukannya, meskipun belum mengetahui adanya kafarat, maka sanksi tidak gugur dan tetap wajib membayar kafarat.
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (Q.S. Al-Baqarah: 187)
REFERENSI:
- Ilham. (2022). Hukum Berhubungan Badan pada Siang Hari di Bulan Ramadhan. [Online] Available at: https://muhammadiyah.or.id/hukum-berhubungan-badan-pada-siang-hari-di-bulan-ramadan/ [Accessed on 20 March 2023].
- Islamqa. (2014). Menjimak Isteri Tanpa Keluar Mani di Siang Hari Ramadan Karena Tidak Tahu Keharamannya dan Tidak Mandi Setelah Jimak. [Online] Available at: https://islamqa.info/id/answers/21806/menjimak-isteri-tanpa-keluar-mani-di-siang-hari-ramadan-karena-tidak-tahu-keharamannya-dan-tidak-mandi-setelah-jimak [Accessed on 20 March 2023].
- MUI SulSel. (2022). Bolehkah Suami Istri Bermesraan Saat Puasa? MUI Sulsel Jawab 2 Hal. [Online] Available at: https://mui.or.id/mui-provinsi/mui-sulsel/35020/bolehkah-suami-istri-bermesraan-saat-puasa-mui-sulsel-jawab-2-hal/ [Accessed on 20 March 2023].