DEFINISI IMPOTENSI
Impotensi, atau yang dikenal dengan istilah lemah syahwat ataupun disfungsi ereksi adalah ketidakmampuan untuk melakukan ataupun mempertahankan ereksi.
PROSES NORMAL EREKSI
Ereksi adalah kondisi ketika penis membesar, menegang, dan mengeras.
Ketika ereksi, otot polos pada jaringan penis (corpus cavernosum) berada dalam kondisi relaksasi. Dengan begitu, pembuluh nadi (arteri) yang semula kecil dapat melebar secara optimal dan terisi penuh oleh darah. Ereksi dapat dipertahankan karena pembuluh balik (vena) terdesak oleh pembuluh nadi sehingga darah “terperangkap” di dalam penis (tidak mengalir).
ROKOK DAN IMPOTENSI
Merokok menyebabkan perubahan struktur dinding pembuluh darah pada penis. Perubahan ini menyebabkan pembuluh darah menjadi kaku dan sulit melebar. Nikotin yang ada pada rokok juga dapat memengaruhi sistem saraf pada pembuluh darah tersebut, yakni membuatnya cenderung menyempit.
Selain itu, berbagai kandungan kimia rokok juga mengganggu persinyalan kimia di dalam tubuh, tidak terkecuali persinyalan yang memediasi relaksasi pada otot polos pada jaringan penis (corpus cavernosum).
MENGENAL VAPE
Vape bekerja dengan cara memanaskan cairan yang tersimpan di dalam tabung sehingga terbentuklah uap.
Dua kandungan utama cairan tersebut adalah gliserin dan propilen glikol yang berfungsi sebagai pelarut. Kandungan lainnya ialah perisa, yang merupakan campuran berbagai senyawa kimia, tergantung rasa apa yang ingin dihasilkan. Ada pula nikotin dengan dosis yang beragam, bahkan ada pula yang tanpa nikotin.
Karena bekerja dengan proses pemanasan, tidak seperti rokok yang dibakar, produk sampingan (byproduct) yang dihasilkan oleh vape memang lebih sedikit daripada rokok. Dengan alasan ini, vape digadang-gadang “lebih aman” dibanding rokok. Akan tetapi, penelitian justru membuktikan bahwa vape sama berbahayanya dengan rokok.
VAPE DAN IMPOTENSI
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa pengguna vape dua kali lipat lebih berisiko mengalami impotensi dibanding mereka yang tidak memiliki riwayat penggunaan vape.
Mekanisme terjadinya impotensi akibat penggunaan vape serupa dengan yang terjadi pada para perokok. Vape mengganggu persinyalan kimiawi pada pembuluh darah sehingga terjadilah penyempitan. Selain itu, vape diduga mengakibatkan perubahan struktur pada otot polos pada jaringan penis (corpus cavernosum).
Pada pasien dengan penurunan fungsi paru akibat penggunaan vape (e-cigarette or vaping product use-associated lung injury (EVALI)), impotensi terjadi disebabkan oleh rendahnya kadar oksigen dalam jaringan tubuh (hipoksia).
EFEK LAIN ROKOK DAN VAPE PADA SISTEM REPRODUKSI
Di berbagai penelitian, ditemukan bahwa merokok dapat menurunkan jumlah semen (air mani), menurunkan jumlah sperma, serta meningkatkan jumlah sperma dengan bentuk abnormal. Penurunan kualitas sperma ini diduga disebabkan oleh rusaknya sel-sel di dalam testis, yang berimbas pula pada gangguan hormon testosteron.
Sementara itu, efek akibat vape terhadap sperma pun senada: penggunaan vape menurunkan jumlah sperma. Akan tetapi, penelitian ini terbatas pada vape dengan kandungan nikotin.
Baik rokok maupun vape menyebabkan tingginya radikal bebas di dalam tubuh. Radikal bebas adalah senyawa yang mampu merusak unit terkecil tubuh, yakni sel. Akibatnya, DNA sel akan rusak. Jika sperma dengan DNA yang rusak ini berhasil membuahi ovum, janin yang berkembang memiliki risiko tinggi mengalami keguguran, kelainan bawaan, bahkan kanker.
PANDANGAN ISLAM TERHADAP AKTIVITAS MEROKOK DAN VAPING
Merokok termasuk dalam perbuatan yang membahayakan dan membinasakan, baik bagi yang merokok maupun orang di sekitarnya. Atas alasan inilah, banyak ulama mengharamkan rokok.
Dalil yang menjadi landasan fatwa ini adalah firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 195 yang berbunyi, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”, serta sabda Rasulullah yang berbunyi, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain).” (HR. Ibnu Majah).
Pada tahun 2009, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya adalah dilarang, antara makruh atau haram. Rokok mutlak haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan jika dilakukan di tempat umum. Di luar itu, hukumnya makruh.
Selain itu, pada tahun 2020, PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haramnya vape. Hal ini didasarkan pada kesamaan yang dimiliki vape dan rokok.
KESIMPULAN
Berbagai penelitian berhasil membuktikan bahwa rokok dan vape dapat menyebabkan impotensi. Tidak terbatas pada itu, rokok dan vape juga mengganggu sistem reproduksi pria, bahkan mengancam kesehatan calon janin yang dikandung oleh ibunya.
Islam secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain. Berbagai fatwa tentang merokok yang telah dikeluarkan menjurus pada pengharaman rokok dan vape.
REFERENSI
- Holmboe SA, Priskorn L, Jensen TK, Skakkebaek NE, Andersson A, Jorgensen N. 2020. Use of e-cigarettes associated with lower sperm counts in a crosssectional study of young men from the general population. Human Reproduction. 1–15. DOI:10.1093/humrep/deaa089.
- Kementerian Agama Republik Indonesia. 2009. Fatwa MUI, Rokok Hukumnya Makruh dan Haram. [Online]. Available at: https://kemenag.go.id/read/fatwa-mui-rokok-hukumnya-makruh-dan-haram-vwj6 [Accessed on August 28, 2022].
- Kovac JR, Khanna A, Lipshultz LI. 2015. The Effects of Cigarette Smoking on Male Fertility. Postgrad Med. 127(3): 338–341. DOI: 10.1080/00325481.2015.1015928.
- Kovac JR, Labbate C, Ramasamy R, Tang D, Lipshultz LI. 2014. Effects of Cigarette Smoking on Erectile Dysfunction. Andrologia. xx, 1–6. DOI: 10.1111/and.12393.
- Niederbacher N, Bermudez LS, Gonzales DM, Bernal C, Garcia F, Leon D, et al. 2021. Electronic Cigarettes: Genetic and Epigenetic Impact (Review). International Journal of Epigenetics. 1:2. DOI: 10.3892/ije.2021.2.
- NYU Langone Health. 2021. E-Cigarettes May Be Independently Linked to Erectile Dysfunction, New Research Find. [Online]. Available at: https://nyulangone.org/news/e-cigarettes-may-be-independently-linked-erectile-dysfunction-new-research-finds [Accessed on August 28, 2022].
- Pincus J, Sandoval V, Dick B, Sanekommu G, Rajasekaran R, Ramasamy R, et al. 2021. E-Cigarette-Associated Endothelial Damage: A Potential Mechanism for Erectile Dysfunction. Sex Med Rev. 000:1−6. DOI: 10.1016/j.sxmr.2021.01.003.
- Rehman R, Zahid N, Amjad S, Baig M and Gazzaz ZJ. 2019. Relationship Between Smoking Habit and Sperm Parameters Among Patients Attending an Infertility Clinic. Front. Physiol. 10:1356. DOI: 10.3389/fphys.2019.01356.
- Sucahyo N. 2020. Fatwa Haram Vape: Menghalau Uap dengan Ayat. [Online] Available at: https://www.voaindonesia.com/a/fatwa-haram-vape-menghalau-uap-dengan-ayat/5283200.html#:~:text=Fatwa%20Muhammadiyah%20termuat%20dalam%20surat,barang%20yang%20merusak%20atau%20membahayakan [Accessed on August 28, 2022].
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Hukum Merokok Menurut Syariat. [Online]. Available at: https://almanhaj.or.id/5048-hukum-merokok-menurut-syariat-2.html [Accessed on August 28, 2022].
- Tang Q, Pan F, Wu X, Nichols CE, Wang X, Xia Y, et al. 2019. Semen quality and cigarette smoking in a cohort of healthy fertile men. Environmental Epidemiology. 3:e055. DOI: 10.1097/EE9.0000000000000055.
- Tuasikal MA. 2011. Masih Ragu Merokok itu Haram. [Online]. Available at: https://rumaysho.com/1973-masih-ragu-merokok-itu-haram.html [Accessed on August 28, 2022].