Khitan perempuan itu nggak lumrah kayak khitan laki-laki karena banyak perdebatan tentang apakah itu termasuk FGM atau nggak.
APA ITU FEMALE GENITAL MUTILATION (FGM)?
Female genital mutilation (FGM) atau mutilasi alat kelamin perempuan itu ngelibatin proses ngilangin sebagian atau keseluruhan alat kelamin perempuan bagian luar atau nyebabin luka lain di organ kelamin perempuan untuk alasan non-medis.
TIPE FGM
- No FGM
- Tipe 1: Clitoridectomy
- Tipe 2: Excision
- Tipe 3: Infibulation
EFEK KESEHATAN DARI FGM
FGM nggak punya efek kesehatan karena justru ngilangin dan ngerusak jaringan kelamin perempuan yang bisa nyebabin gangguan fungsi alami pada tubuh anak perempuan dan wanita.
Komplikasi jangka panjang bisa mencakup:
- Permasalahan buang air kecil
- Masalah pada vagina
- Permasalahan menstruasi
- Jaringan parut dan keloid
- Masalah seksual
- Peningkatan risiko komplikasi persalinan
DI MANA PRAKTIK FGM DILAKUKAN?
Praktik FGM utamanya dilakuin di wilayah Barat, Timur, dan Timur Laut Afrika, di beberapa negara di Timur Tengah dan Asia, serta di antara para migran dari wilayah tersebut.
KHITAN PEREMPUAN VS FGM
Karena sifatnya yang berbahaya, FGM dilarang dalam Islam. Di sisi lain, khitan perempuan dibolehin karena nggak berbahaya tapi HANYA JIKA prosedurnya dilakuin oleh ahli medis yang punya pemahaman yang baik tentang hukum Islam.
HADIS TENTANG KHITAN PEREMPUAN
Bukti kalo perempuan Muslim udah dikhitan sejak zaman Nabi Muhammad SAW bisa dilihat dari hadis ‘Aisyah, yang melaporkan bahwa:
”Rasulullah (ﷺ) berkata: Jika seseorang duduk di antara empat bagian (wanita) dan bagian yang dikhitan saling bersentuhan, maka wajib baginya untuk mandi.”
(Sahih Muslim 349, Buku 3, Hadis 107)
PERBEDAAN FATWA DALAM KHITAN PEREMPUAN
Setiap negara punya fatwa yang berbeda terkait khitan perempuan dan kita dianjurin untuk ngikutin aturan di tempat kita tinggal.
Majelis Ulama Indonesia udah menetapkan bahwa khitan perempuan adalah makrumah (kehormatan) bagi perempuan, walaupun perlu dilakuin dalam kondisi tertentu.
Namun, Mufti Besar Mesir, di mana khitan perempuan lebih umum dilakuin sebagai FGM, menyatakan: “Khitan pada alat kelamin perempuan yang dilakukan hari ini merugikan perempuan secara psikologis dan fisik” dan karena itu beliau melarangnya.