MENURUT ISLAM, APA ITU INTERSEKS?
Interseks dalam Islam disebut khuntsa (الخنثى), yaitu seseorang yang tidak jelas kelaminnya, apakah laki-laki atau perempuan. Ia memiliki dua alat kelamin atau tidak memilikinya sama sekali.
PEMBAGIAN INTERSEKS/KHUNTSA
1. Khuntsa ghayru musykil, yaitu yang dapat diketahui secara jelas tanda-tanda kelaminnya apakah ia laki-laki atau perempuan. Seperti seorang laki-laki, namun memiliki vagina.
2. Khuntsa musykil, yaitu seseorang yang tidak jelas tanda-tanda kelelakiannya atau kewanitaannya. Seperti seseorang yang memiliki dua jenis kelamin yang berfungsi atau sama sekali tidak memiliki di antara keduanya.
KONSEKUENSI HUKUM DARI INTERSEKS/KHUNTSA
Kajian fiqih Islam hanya menetapkan dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Apabila seseorang memiliki kelamin ganda, maka ia harus mengikuti aturan hukum secara laki-laki atau perempuan, tidak boleh keduanya.
JIKA KHUNTSA GHAYRU MUSYKIL?
Maka berlaku baginya hukum-hukum fiqh sesuai dengan tanda-tanda kelamin yang nampak padanya. Jika tanda-tanda kelaminnya menunjukkan ia laki-laki, maka berlaku hukum sebagaimana laki-laki, begitu pun sebaliknya.
JIKA KHUNTSA MUSYKIL?
Maka ia harus menunggu kejelasan jenis kelaminnya. Jika jenis kelaminnya belum jelas, maka hukum yang berlaku:
– Tidak boleh menikah
– Tidak boleh menjadi imam
– Shalat dengan menutup aurat sebagaimana aurat wanita (kehati-hatian)
BAGAIMANA CARA MENENTUKAN JENIS KELAMIN?
1. Alat keluarnya air kencing
Jika ia kencing melalui penisnya, maka dianggap anak laki-laki. Begitu pun sebaliknya. Jika kedua jenis kelaminnya berfungsi, maka dilihat alat kelamin mana yang pertama mengeluarkan air kencing.
2. Tanda-tanda kedewasaan (pubertas)
Laki-laki: Tumbuh jakun pada leher, tumbuh rambut pada bagian tertentu seperti janggut dan dada, mimpi basah, suara menjadi besar dan berat, dll.
Perempuan: Menstruasi, tumbuh payudara, suara menjadi lebih nyaring, dll.
3. Menggunakan metode kedokteran, seperti melakukan pengecekan rahim, genetik, dll.
INTERSEKS/KHUNTSA BUKAN TRANSGENDER ATAUPUN QUEER
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” [An-Nisa:1]
Dari ayat tersebut, para ulama berpendapat bahwa meskipun khuntsa memiliki dua alat kelamin, namun terdapat solusi untuk menentukan jenis kelaminnya dengan cara tertentu.
REFERENSI
- Wahbah az-Zuhaili. 1985. Al-Fiqhu al-Islami wa Adilatuhu. Dar al-Fikr: Saudi Arabia.
- Ibnu Qudamah. 1997. Al-Mughni. Daar Alim Al-Kutub: Beirut.
- Utsaimin. 2002. Asy-Syarh Al-Mumti’. Daar Ibnu Jauzi: Saudi Arabia.
- Al-Islam Su’al wa Al-Jawab. T.T. Hukm Zawaaj Al-Khunsta. [Online] Available at: https://islamqa.info/ar/answers/114670/%D8%AD%D9%83 [Accessed on 13 June 2022]
- Fatawa Ibn Baz. T.T. Kayfiyatu At-Ta’amul ma’a Al-Khuntsa. [Online] Available at: https://binbaz.org.sa/fatwas/3452/%D9%83 [Accessed on 13 June 2022]