Kasus inses (incest) di Indonesia khususnya terhadap anak di bawah umur terus terjadi dan meningkat beberapa tahun terakhir. Berdasarkan Data Komnas Perempuan tahun 2022, inses merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual dengan angka yang cukup tinggi pada kasus kekerasan dalam ranah privat, yaitu 433 kasus dalam setahun dengan pelaku terbanyak dari kasus inses adalah ayah kandung korban. Kasus inses lebih sering terjadi pada anak perempuan. Berdasarkan Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019 dari Komnas Perempuan, terdapat 770 kasus hubungan inses dari 2.314 kasus kekerasan terhadap anak perempuan.
Miris banget!
APA ITU INSES?
Inses merupakan hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki hubungan sedarah. Definisi inses ini dibagi ke dalam tiga kategori:
- Parental Incest: Hubungan seksual antara orang tua dengan anak
- Sibling Incest: Hubungan seksual antara kakak dan adik kandung
- Family Incest: Hubungan seksual yang dilakukan oleh kerabat dekat, seperti paman, bibi, kakek, nenek, keponakan, sepupu, hingga saudara kakek-nenek.
KASUS-KASUS INSES DI INDONESIA
Contoh kasus inses yang telah terjadi di Indonesia antara lain:
- Dikutip dari CNN Indonesia, pada 2019 terjadi kasus inses di Pasaman, Sumatera Barat yang dilakukan oleh ayah kepada putri kandungnya selama tujuh tahun.
- Pada bulan Februari tahun 2019, perempuan berumur 19 asal Pringsewu, Lampung yang diketahui merupakan penyandang disabilitas dicabuli oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya sendiri.
- Pada tahun 2022, seorang ayah di Kabupaten Ende, NTT tega menghamili anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun.
Selain itu, masih banyak kasus lain yang tidak diberitakan dan dilaporkan oleh para korban. Kasus inses ini bagaikan fenomena gunung es, di mana hanya sedikit yang diketahui dan dilaporkan, sedangkan yang terjadi sangat banyak dan terabaikan.
INSES = KEKERASAN SEKSUAL YANG TIDAK BIASA
Kasus inses termasuk salah satu bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran HAM. Dapat dikatakan, kasus inses bukanlah kasus kekerasan seksual biasa, namun sudah menyangkut berbagai aspek, termasuk kepercayaan, keberlangsungan sebuah keluarga, masa depan anak, dan tentunya juga kondisi psikologis korban. Maka dari itu, pelaku kejahatan inses tidak bisa diperlakukan sama dengan pelaku kekerasan seksual pada umumnya.
Berbagai kasus inses menunjukkan bahwa keluarga dan rumah yang seharusnya dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak, justru menjadi sumber penderitaan yang dampaknya sangat merugikan bagi korban.
HUKUM YANG MENGATUR KEJAHATAN INSES DI INDONESIA
Sejauh ini, hukum yang relevan dalam mengatur kejahatan inses adalah pada KUHP pasal 294 ayat 1 di mana pelaku kejahatan inses akan dikenai hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Menurut Irma (2008), pelaku kejahatan inses tidak dapat diperlakukan sama dengan pelaku kekerasan seksual lainnya karena sudah mencakup berbagai aspek yang sangat merugikan korban. Oleh karena itu, kasus inses lebih terkait dengan pasal-pasal pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lalu, dalam upaya memberikan kepastian perlindungan terhadap korban, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak turut mengatur pidana terhadap pelaku inses pada pasal 81 dan pasal 82 di mana pelaku akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
MENGAPA INSES DAPAT TERJADI?
- Budaya Patriarki dalam Keluarga
Pada fitrahnya, memang seorang suami atau ayah adalah pemimpin dalam keluarga. Namun, tidak sedikit oknum yang menyalahgunakan tanggung jawab ini. Ideologi patriarki kerap menempatkan perempuan pada “lapisan kedua” dalam susunan keluarga, yang membuat laki-laki seakan-akan memiliki kontrol penuh atas segala aspek pada perempuan yang dipimpinnya. Hal ini membuat perempuan rentan mendapatkan perilaku kekerasan dari ayah atau suami.
- Rumah = Tempat “Aman” untuk Melakukan Kekerasan Seksual
Rumah yang bersifat privat dan tertutup membuat pelaku merasa aman untuk melakukan kekerasan seksual.
- Kemajuan Teknologi
Pesat dan mudahnya akses informasi melalui internet menyebabkan penyebaran informasi negatif seperti pornografi menjadi tidak terkendali. Selain itu, beredarnya berbagai berita mengenai kejahatan inses, khususnya yang dilakukan di dalam rumah, dapat memicu imajinasi seksual pelaku untuk melakukan hal serupa.
- Rendahnya Pendidikan dan Kondisi Ekonomi
Tak bisa dipungkiri, faktor pendidikan dan ekonomi memiliki andil dalam kejadian inses. Kurangnya pengetahuan akan dampak buruk dari kejahatan inses membuat pelaku tidak berpikir panjang atas dampak yang diperbuatnya. Akses terhadap pendidikan formal juga erat kaitannya dengan taraf ekonomi. Masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah memiliki keterbatasan akses pendidikan formal yang dapat menjadi faktor seseorang untuk melakukan kejahatan inses.
- Faktor Lingkungan
Lingkungan sosial memberikan pengaruh terhadap bagaimana seseorang berperilaku.
UPAYA PENCEGAHAN INSES
Dikutip dari laman Rifka Annisa, ada beberapa upaya untuk mencegah terjadinya inses, khususnya dalam ranah privat.
- Memisahkan Tempat Tidur
Pemisahan tempat tidur dapat dilakukan antara orang tua dengan anak dan anak laki-laki dengan anak perempuan. Salah satu riset menunjukkan bahwa pemisahan tempat tidur yang lebih awal akan mencegah tindakan seksual antara saudara kandung (Bevc & Silverman, 2000).
- Memberikan Pendidikan Seksualitas Sejak Dini
Pemberian edukasi seksualitas dapat dimulai sejak anak berusia tiga tahun dengan memberikan pemahaman mengenai bagian tubuh mana saja yang boleh disentuh/dilihat dan tidak boleh disentuh/dilihat oleh orang lain, termasuk anggota keluarga.
REFERENSI
- Ainun, F. (2023). Menilik Inses Sebagai Kejahatan Seumur Hidup. [Online] Available at: https://www.rifka-annisa.org/id/component/k2/item/793-menilik-insest-sebagai-kejahatan-seumur-hidup [Accessed on 24 May 2023].
- Bevc, I., I, & Silverman, I., I (2000). Early separation and sibling incest. A test of the revised Westermarck theory. Evolution and human behavior : official journal of the Human Behavior and Evolution Society, 21(3), 151–161. https://doi.org/10.1016/s1090-5138(99)00041-0
- CNN. (2020). Inses Kasus Kekerasan seksual terbanyak Pada Anak Perempuan, CNN Indonesia. [Online] Available at: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200224173721-12-477607/inses-kasus-kekerasan-seksual-terbanyak-pada-anak-perempuan [Accessed on 24 May 2023].
- Sipayung, H.M. and Subagyo, T. (2015). Kemiskinan Picu Kasus ‘incest’ Di Bengkulu, ANTARA News Bengkulu. [Online] Available at: https://bengkulu.antaranews.com/berita/29982/kemiskinan-picu-kasus-incest-di-bengkulu [Accessed on 24 May 2023].
- Tursilarini, T.Y. (2016). Inses: Kekerasan Seksual dalam Rumahtangga terhadap Anak Perempuan. Jurnal PKS, 13(2), pp.165-178.